Kalabahi –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek menyurati Bupati Alor Amon Djobo meminta menarik Daud Dolpaly dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Surat itu dilayangkan Enny karena ia menganggap Daud tidak mempunyai kinerja baik dalam mendukung dan memperlancar tugas-tugas kedewanan di Sekretariat DPRD.
Surat yang diteken Ketua DPRD Nomor: 131/130/170/2022 tertanggal 1 April 2022 tersebut perihalnya: Mohon Penarikan Sekertaris DPRD Kabupaten Alor an. Daud Dolpaly.
Adapun isi surat pada intinya menjelaskan alasan penarikan itu perlu dilakukan karena Sekretaris DPRD Kabupaten Alor saat ini tidak bisa mendukung tugas-tugas DPRD dengan baik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/29/berantas-stunting-laka-lena-sambangi-penderita-balita-beri-asupan-gizi-di-ttu/
Selain itu Sekretaris DPRD Kabupaten Alor bekerja melampui tugas pokok dan fungsi serta secara administrasi tidak melayani Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Alor.
“Berdasarkan hal tersebut diminta agar Sekretaris DPRD An. Daud Dolpaly, SH/NIP. 196811281193 03 1009 ditarik dan diganti dengan pejabat dengan lebih baik yang bisa mendukung tugas-tugas DPRD,” kata Ketua DPRD Enny Anggrek dikutip dari suratnya, Sabtu (30/4) di Kalabahi.
Enny menjelaskan, dasar ia menyurati Bupati Amon mengganti Daud Dolpaly dari jabatan Sekwan karena Daud diduga membuat pelanggaran administrasi di Sekretariat Dewan (Setwan).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/25/laka-lena-perlu-kolaborasi-semua-pihak-atasi-stunting/
Hal itu didukung melalui surat Bupati Alor Nomor: BO.065/51a/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang memberikan surat teguran kepada Sekwan berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi surat menyurat di Setwan.
Surat teguran dari Bupati Alor yang ditujukan kepada Sekwan Daud Dolpaly itu diteken Sekda Alor Soni O. Alelang.
Surat Bupati itu pada intinya menjelaskan kepada Sekwan bahwa, surat menyurat dinas merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendukung terselenggaranya tugas pokok organisasi dan merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang di lingkungan pemerintah daerah yang merupakan kebulatan pikiran yang jelas, padat, singkat, dibuat dengan ketelitian, kejelasan secara logis, meyakinkan dan pembakuan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/18/viral-tim-sar-alor-evakuasi-nelayan-di-tengah-pusaran-arus-ombay/
Sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan mencermati surat saudara, Nomor:80/400/170/2022 tanggal 18 Februari 2022 Perihal Mohon Bantuan yang ditujukan kepada Bupati Alor maka disampaikan kepada saudara ha-hal sebagai berikut:
-
Surat Dinas yang ditujukan kepada Bupati Alor seharusnya tanpa tembusan kepada Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) (Kepala Dinas/Kepala Badan dan Pimpinan Unit Organisasi Perangkat Daerah Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah).
-
Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur nama salah satu OPD penerima tembusan surat yaitu tertulis Dinas Keuangan dan Aset Daerah. Penulisan nomenklatur nama yang benar adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor.