Dianggap Tidak Mendukung Tugas DPRD, Ketua DPRD Alor Surati Bupati Tarik Daud Dolpaly dari Jabatan Sekwan

Wakil Ketua I DPRD Alor Yulius Mantaon (kiri), Ketua DPRD Enny Anggrek (tengah) dan Wakil Ketua II Sulaiman Singh, ketika memimpin sidang Paripurna DPRD waktu lalu.
Wakil Ketua I DPRD Alor Yulius Mantaon (kiri), Ketua DPRD Enny Anggrek (tengah) dan Wakil Ketua II Sulaiman Singh, ketika memimpin sidang Paripurna DPRD waktu lalu.
Kalabahi –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek menyurati Bupati Alor Amon Djobo meminta menarik Daud Dolpaly dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). Surat itu dilayangkan Enny karena ia menganggap Daud tidak mempunyai kinerja baik dalam mendukung dan memperlancar tugas-tugas kedewanan di Sekretariat DPRD.
Surat yang diteken Ketua DPRD Nomor: 131/130/170/2022 tertanggal 1 April 2022 tersebut perihalnya: Mohon Penarikan Sekertaris DPRD Kabupaten Alor an. Daud Dolpaly.
Adapun isi surat pada intinya menjelaskan alasan penarikan itu perlu dilakukan karena Sekretaris DPRD Kabupaten Alor saat ini tidak bisa mendukung tugas-tugas DPRD dengan baik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/29/berantas-stunting-laka-lena-sambangi-penderita-balita-beri-asupan-gizi-di-ttu/
Selain itu Sekretaris DPRD Kabupaten Alor bekerja melampui tugas pokok dan fungsi serta secara administrasi tidak melayani Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Alor.
“Berdasarkan hal tersebut diminta agar Sekretaris DPRD An. Daud Dolpaly, SH/NIP. 196811281193 03 1009 ditarik dan diganti dengan pejabat dengan lebih baik yang bisa mendukung tugas-tugas DPRD,” kata Ketua DPRD Enny Anggrek dikutip dari suratnya, Sabtu (30/4) di Kalabahi.
Enny menjelaskan, dasar ia menyurati Bupati Amon mengganti Daud Dolpaly dari jabatan Sekwan karena Daud diduga membuat pelanggaran administrasi di Sekretariat Dewan (Setwan).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/25/laka-lena-perlu-kolaborasi-semua-pihak-atasi-stunting/
Hal itu didukung melalui surat Bupati Alor Nomor: BO.065/51a/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang memberikan surat teguran kepada Sekwan berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi surat menyurat di Setwan.
Surat teguran dari Bupati Alor yang ditujukan kepada Sekwan Daud Dolpaly itu diteken Sekda Alor Soni O. Alelang.
Surat Bupati itu pada intinya menjelaskan kepada Sekwan bahwa, surat menyurat dinas merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendukung terselenggaranya tugas pokok organisasi dan merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang di lingkungan pemerintah daerah yang merupakan kebulatan pikiran yang jelas, padat, singkat, dibuat dengan ketelitian, kejelasan secara logis, meyakinkan dan pembakuan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/18/viral-tim-sar-alor-evakuasi-nelayan-di-tengah-pusaran-arus-ombay/
Sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan mencermati surat saudara, Nomor:80/400/170/2022 tanggal 18 Februari 2022 Perihal Mohon Bantuan yang ditujukan kepada Bupati Alor maka disampaikan kepada saudara ha-hal sebagai berikut:
  1. Surat Dinas yang ditujukan kepada Bupati Alor seharusnya tanpa tembusan kepada Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) (Kepala Dinas/Kepala Badan dan Pimpinan Unit Organisasi Perangkat Daerah Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah).
  2. Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur nama salah satu OPD penerima tembusan surat yaitu tertulis Dinas Keuangan dan Aset Daerah. Penulisan nomenklatur nama yang benar adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/12/capres-ahy-demokrat-juga-jagokan-dua-kader-ini-di-pilkada-alor-2024/
Terkaitan point 1 (satu) dan point  2 (dua) di atas maka diberikan TEGURAN kepada saudara agar dalam penyelenggaraan administrasi surat menyurat dinas dan penulisan nomenklatur perangkat daerah, supaya lebih teliti dan cermat dengan mempedomani Peraturan Bupati Alor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor dan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor.
Menurut Enny, setelah menerima surat Bupati Alor tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor dalam rapat Badan Musyawarah DPRD pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/12/rakorda-organisasi-sayap-partai-gerindra-ntt-usung-tema-prabowo-presiden-gerindra-menang-pemilu-2024/
“Maka bersama ini pimpinan DPRD Kabupaten Alor menyepakati bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Alor saat ini tidak bisa mendukung tugas-tugas DPRD dengan baik,” ujar Enny dalam suratnya itu.
Ketua DPRD Enny Anggrek, membenarkan bahwa berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tanggal 30 Maret 2022 disepakati untuk meminta Bupati Alor menarik Daud Dolpaly dari jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor.
Namun hingga saat ini surat Ketua DPRD Alor belum direspon oleh Bupati Alor. Enny Anggrek kemudian mengundang para wartawan menggelar jumpa pers pada Jumat (29/4) di ruang kerjanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/12/jelang-muscab-demokrat-alor-gelar-rapat-pleno-verifikasi-dpac/
Dilansir radarpantar.com, saat jumpa pers di ruang kerjanya pada Jumat (29/04), Ketua DPRD Alor Enny Anggrek mengaku jika pihaknya sudah tidak bisa lagi bekerja sama dengan Sekretaris DPRD Alor Daud Dolpaly.
Hal ini dapat dibuktikan melalui beberapa hal di antaranya, DPA Sekretariat dan Anggota DPRD Alor disusun tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD.
“Sudah beberapa kali kami minta DPA tetapi hingga saat ini belum juga diberikan kepada kami selaku pimpinan DPRD,” kesal Enny.
Selain itu, menurutnya ada beberapa pos belanja di DPRD Alor seperti biaya medical cek up diminta untuk dicoret namun apakah itu dicoret atau tidak, hingga saat ini belum diketahui Pimpinan DPRD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/03/16/universitas-tribuana-kalabahi-terima-mahasiswa-baru-tahun-2022-berikut-jadwal-dan-syaratnya/
Enny Anggrek mengatakan, sebagai Sekwan, Daud Dolpaly juga dinilai jarang mengikuti sidang-sidang di DPRD, termasuk sidang paripurna.
Ketua DPRD juga mengutarakan kekesalannya terhadap sikap Daud Dolpaly mengenai perjalanan dinas pengambilan SK Gubernur mengenai PAW Anggota DPRD Alor Marzuki Kalake di Biro Tatapem Provinsi NTT di Kupang.
Menurut Enny bahwa, pada tanggal 7 April 2022 ketika hendak mengambil SK Gubernur NTT di Kupang untuk PAW Anggota DPRD Alor Marjuki Klake, Ketua DPRD ke Kupang untuk mengambil SK di Biro Tatapem tanpa di dampingi seorang staf.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/07/warga-alor-sulit-beli-bbm-subsidi-komisi-ii-dprd-kunker-ke-spbbu/
Namun pada saat yang sama, Sekwan Daud Dolpaly justru di dampingi salah seorang staf untuk tujuan yang sama yakni mengambil SK Gubernur di Biro Tata Pem.
Enny kesal karena sebagai Ketua DPRD, ia mengurus sendiri administrasi perjalanan hingga pergi ke kantor Gubernur NTT dan mengambil SK Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.
Ketua DPRD Alor dan Sekwan di dampingi staf jalan masing-masing tetapi tujuannya sama, yakni mengambil SK Gubernur tetapi SK Gubernur itu diambil langsung oleh Ketua DPRD Alor. “Kalau seperti ini bagaimana laporan perjalanan dinasnya,” tanya Enny.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/03/ferdy-lahal-kalau-survey-rakyat-inginkan-dan-tuhan-izinkan-saya-siap-maju-calon-bupati-alor-2024/
Enny Anggrek kesal dan mengatakan bahwa perjalanan dinas ke luar daerah untuk staf sekretariat DPRD Alor diduga lebih banyak dari pada Pimpinan dan Anggota DPRD Alor. Perjalanan staf diatur sendiri oleh Sekwan.
Kinerja Daud Dolpaly dianggap sudah tidak mendukung kelancaran tugas kedewanan. Karena itu Ketua DPRD meminta Bupati Alor untuk segera menarik Daud Dolpaly dari jabatan Sekretaris DPRD Alor.
Sekwan Daud Dolpaly yang ditemui tribuanapos.net di Kalabahi tidak ingin membantah tuduhan Ketua DPRD Enny Anggrek. Daud kemudian meminta wartawan menemui Sekda Alor Soni O. Alelang selaku atasannya untuk memberikan keterangan pers.
“Nanti kakak dengan Pak Sekda saja e. Saya tidak ingin berkomentar,” kata Daud, Sabtu (30/4) di Kalabahi. (*dm).