76 Unit Proyek Rumah Warga Miskin di Kabola Alor Mubasir

Kondisi terkini proyek mubasir 76 Unit Rumah MBR Wolibang Kecamatan Kabola yang dikerjakan PT Timor Pembangunan.
Kondisi terkini proyek mubasir 76 Unit Rumah MBR Wolibang Kecamatan Kabola yang dikerjakan PT Timor Pembangunan.

Kalabahi –

Sebanyak 76 unit proyek perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau warga miskin di Kecamatan Kabola Kabupaten Alor NTT, mubasir. Proyek tersebut dikerjakan PT Timor Pembangunan, Direkturnya Rony Anggrek sekitar tahun 2012/2013.

Pantauan wartawan di Wolibang Kecamatan Kabola, proyek yang menelan anggaran Miliaran rupiah tersebut kini dipenuhi hutan belukar. Sebagian rangka besinya sudah berkarat dan dinding kayunya pun sudah lapuk, hancur.

Sejauh ini pemerintah belum memutuskan melanjutkan proyek rumah warga miskin itu.

Lurah Kabola Irianti Y. Bainkabel membenarkan proyek 76 unit perumahan MBR Wolibang, Kabola masih belum dilanjutkan pekerjaannya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/21/viral-bantuan-bahan-renovasi-rumah-dua-janda-tua-di-alor-berdatangan/

Ia mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kelanjutan proyek MBR tersebut kepada pemerintah Kabupaten, namun menurut informasi yang dia peroleh proyek akan dilanjutkan bila ada penyerahan dari Pemprov kepada Pemkab Alor.

“Sudah usul tapi bilang harus turun di kabupaten baru bisa. (Proyek itu) provinsi punya atau pusat punya saya juga kurang tahu. Bilang harus turun dialihkan dulu baru bisa jadi. Untuk sementara masih proses,” kata Irianti dihubungi wartawan, Jumat (26/6) di Kabola.

Lurah Irianti mengatakan, aspirasi masyarakat Kabola meminta kelanjutan proyek MBR, sudah ia teruskan berulang kali ke kabupaten, namun sejauh ini Pemkab belum menjawab.

“Kita memang minta-minta terus (kelanjutan pekerjaan proyeknya) tapi belum (dijawab pemerintah daerah),” ungkapnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/25/kapolres-alor-dan-ende-dimutasi-ini-sosok-penggantinya/

Lurah Irianti menambahkan, masyarakat Kabola sangat berharap pemerintah dapat melanjutkan proyek MBR tersebut sehingga mempunyai asas manfaat bagi warga yang kurang mampu yang belum memiliki rumah layak huni. Ia berharap usulannya dapat dijawab secepatnya oleh pemerintah daerah.

“Iya sih. Masyarakat punya keinginan seperti itu dan daripada hanya nganggur saja to? Ya kalau umpamanya sudah dialihkan ke kabupaten berati kabupaten bisa urus,” pungkasnya.

Diketahui proyek MBR Wolibang di Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola, pernah tersangkut masalah hukum. Kejati NTT menetapkan tiga tersangka yaitu dua orang PPK Seface Penlaana cs dan Direktur PT Timor Pembangunan, Rony Anggrek.

Kasus itu, pihak lain juga disebut-sebut diduga berperan penting dalam fakta persidangan di pengadilan Tipikor Kupang, malah tidak diusut Kejati NTT. Itu sebabnya tahun 2014, KNPI Alor dan Forum Anti Korupsi (FAK) Kupang melakukan aksi demonstrasi beruntun di Kejati NTT namun kasus tersebut hilang begitu saja. (*dm).