Kalabahi –
Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut Maklumatnya Nomor: MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Keputusan Kapolri tersebut dilakukan menyusul pemerintah mengeluarkan kebijakan New Normal.
Lalu, bagaimana nasib kasus Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Wakil Bupati Alor Imran Duru yang diduga melanggar Maklumat Kapolri?
Dirilis CNNIndonesia.com, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan keputusan mencabut Maklumatnya itu pada hari Kamis 25 Juni 2020.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/25/kapolres-alor-dan-ende-dimutasi-ini-sosok-penggantinya/
Keputusan Kapolri tersebut sudah diteruskan melalui surat telegram kepada jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
“Polri mengeluarkan surat telegram No. STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (26/6) di Jakarta.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/28/diduga-langgar-maklumat-kapolri-polda-ntt-periksa-ketua-dprd-alor-dan-wakil-bupati/
Argo menjelaskan, meski Maklumat Kapolri sudah dicabut namun kepolisian diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.
Isi surat telegram tersebut juga Kapolri memerintahkan aparat kepolisian menjalin kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Aparat Polri juga diminta tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat selama pandemi.
Argo menambahkan, bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/masa-membludak-jemput-hamid-kapolda-akan-periksa-kapolres-alor/
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020. Maklumat itu isinya memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Bagaimana Nasib Ketua DPRD dan Wakil Bupati Alor?
Untuk diketahui, gara-gara Maklumat Kapolri tersebut, membuat Kapolda NTT Irjen Pol H. Hamidin memanggil Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Wakil Bupati Alor Imran Duru untuk diperiksa, klarifikasi di Polda NTT.
Mereka diduga melanggar Maklumat Kapolri karena Ketua DPRD Alor turut hadir di tengah kerumunan masa dalam penjemputan artis Liga Dangdut 2020 Hamid Haan yang datang dari zona merah (Jakarta) tanggal 4 April 2020 di Bandara Mali dan mengantar ke rumah Hamid di Bota, Alor Barat Laut.
Sementara Wakil Bupati Alor Imran Duru diperiksa Polda NTT terkait Jumatan di salah satu Masjid di Kota Kalabahi.
Kasus Ketua DPRD dan Wakil Bupati Alor dinilai sejumlah pihak, diduga melunturkan semangat solidaritas Satgas Covid-19 Daerah dan Relawan Covid-19 Alor yang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya-upaya penanganan, pencegahan dan pemberantasan virus corona di Kabupaten Alor.
Aktivis senior Alor Lomboan Djahamou mengatakan, meskipun Maklumat Kapolri sudah dicabut namun kasus Ketua DPRD Enny Anggrek dan Wakil Bupati Imran Duru tetap harus diproses Polda NTT. Sebab perbuatan mereka diduga kuat melanggar Maklumat Kapolri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/jemput-hamid-di-tengah-covid-19-megawati-didesak-copot-ketua-dprd-alor/
“Kalau saya ya Maklumat itu dicabut karena masa PSBBnya kan sudah selesai. Tetapi pelanggaran pada saat Maklumat itu ada ya tidak bisa dicabut dong. Sanksinya harus ada, tidak bisa tidak,” katanya.
Lomboan menerangkan bahwa, suatu Undang-undang dikatakan masih berlaku selama belum dicabut. Artinya selama diberlakukan setiap orang yang melanggar maka tetap harus diproses hukum. Apalagi Maklumat Kapolri dikeluarkan pada saat negara menghadapi situasi darurat wabah Covid-19.
“Suatu Undang-undang itu sebelum dicabut ada pelanggaran ya tetap harus diproses. Bukan berarti sudah dicabut jadi dia punya segala sesuatu juga bisa dicabut. Maklumat itu sifatnya genting, darurat, karena negara dalam kondisi wabah,” sambung dia.
Lomboan menegaskan, bila kasus Ketua DPRD dan Wakil Bupati Alor tidak dapat diproses hukum dan hanya diselesaikan secara klarifikasi saja maka itu akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakkan hukum di NTT.
“Kalau mereka ini tidak diproses maka semua proses hukum yang sementara Polda tangani itu tidak perlu diperoses, cukup klarifikasi saja. Semua orang sama di mata hukum. Maklumat Kapolri itu juga Undang-undang, itu juga aturan,” ujarnya, dihubungi wartawan, Jumat (26/6) di Makasar.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/ribuan-warga-alor-jemput-hamid-haan-pulang-kampung/
“Jadi kalau mereka (Ketua DPRD dan Wabup Alor) tidak diproses maka orang-orang (lain) yang sementara diproses jadi tahanan Polisi, semua tidak boleh diproses hukum. Minta klarifikasi saja ko sembayang ko tepuk tangan pulang saja. Jangan Ketua DPRD pejabat dan Wakil Bupati Alor hanya klarifikasi saja terus disuruh pulang. Masyarakat na diproses. Ini tidak adil. Jadi semua harus diproses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Alor Dony M. Mooy memberikan dukungan penuh kepada Kapolda NTT H. Hamidin untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri yang menyeret Enny Anggrek dan Imran Duru.
Dony juga minta Kapolda mengusut dugaan keterlibatan Camat Alor Barat Laut Debrina Lelang yang turut hadir bersama Enny Anggrek dalam penjemputan Hamid yang datang dari zona merah covid-19 (Jakarta) di tengah kerumunan masa pada saat Maklumat Kapolri masih berlaku.(*dm).