Kalabahi –
Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si dan jajarannya akan diperiksa Kapolda NTT Irjen Pol H. Hamidin.
Pemeriksaan Kapolres tersebut terkait pengamanan Polisi dalam penjemputan eks LIDA 2020 Hamid Haan di Bandara Mali maupun di rumah Hamid di Bota, Alor Barat Laut yang dipenuhi ribuan masa.
Perintah pemeriksaan Kapolres Alor itu langsung dari Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Johny Asadoma, karena Kapolres diduga lalai menjalankan Maklumat Kapolri Idham Aziz dan Kebijakan Presiden Jokowi menghadapi pandemi covid-19 di tanah air.
“Kita (akan) minta klarifikasi dari Kapolres,” kata Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs Johny Asadoma, saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4) di Kupang.
Baca JUga:
https://tribuanapos.net/2020/04/04/ribuan-warga-alor-jemput-hamid-haan-pulang-kampung/
Dirilis liputan6.com, Kapori Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:
- Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
Baca Juga:
https://tribuanapos.net/2020/04/04/pdip-ntt-respon-polemik-ketua-dprd-alor-jemput-hamid/
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
Baca Juga:
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(*dm).