Harta Kekayaan Ketua DPRD Alor Digugat Iparnya di Pengadilan Kalabahi

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ketika menghadiri acara pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Alor, waktu lalu di Aula Watamelang. (Foto: tribuanapos.net/Leader Ismail).
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ketika menghadiri acara pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Alor, waktu lalu di Aula Watamelang. (Foto: tribuanapos.net/Leader Ismail).

Kalabahi –

Harta kekayaan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH berupa dua bidang tanah dan bangunan digugat perdata oleh iparnya Theresia Yo Carvallo dan Aditya Suhartoyo di Pengadilan Negeri Kalabahi. Selain Enny, turut tergugat, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor.

Theresia dan Aditya mengklaim bahwa tanah dan bangunan yang kini dikuasai Enny Anggrek itu menjadi hak milik warisan ayah mereka, Jo Eng Bie almarhum dan ibu Enggelina Tan almarhumah yang belum diwariskan kepada Enny Anggrek atau siapapun.

Kedua perkara itu masing-masing teregister dengan Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2020/PN Klb dan Nomor Perkara: 25/Pdt.G/2020/PN Klb.

Gugatan Tanah dan Bangunan di Jembatan Hitam

Dilansir website sipp.pn-kalabahi.go.id, para penggugat mendaftarkan gugatannya di PN Kalabahi pada Senin, 02 November 2020. Perkara itu teregister dengan Nomor Perkara: 25/Pdt.G/2020/PN Klb. Klasifikasi Perkara; Objek Sengketa Tanah.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/20/alor-dua-pasien-positif-covid-19-total-jadi-14-orang/

Penggugat Aditya Suhartoyo mengatakan, dia dan kakaknya Theresia Yo Carvallo menggugat perkara itu karena merasa kakak iparnya Enny Anggrek diduga sudah mengusai tanah dan bangunan yang merupakan milik warisan ayah penggugat, Jo Eng Bie almarhum dan ibu Enggelina Tan almarhumah.

Tanah itu terletak di Jembatan Hitam, RT 02/RW 01 Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, NTT.

Aditya menjelaskan bahwa ayah kandungnya pernah membeli tanah objek sengketa dari Jo Lay Hie alamarhum dan membangun rumah permanen berukuran +10×20 M2 di atasnya pada tahun 1980.

“Tahun 1980 Bapak saya beli tanah itu dan membangun rumah di situ. Itu rumah toko Pantai Laut yang berada di Jembatan Hitam itu,” kata Aditya kepada wartawan, Rabu (16/12) di Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/19/dprd-apresiasi-pangdam-dan-gubernur-ntt-mediasi-damai-kasus-bupati-alor/

Ia menerangkan, pada waktu itu ayahnya sebelum menjadi WNI, masih berstatus WNA sehingga tidak bisa mengurus sertipikat tanah atas nama ayahnya. Namun untuk pembuatan sertipikat, alm ayahnya menggunakan nama Yosep Kandras yang berstatus WNI karena Yosep juga adalah keluarga ayahnya.

Kemudian, lanjut Aditya, dalam perjalanannya, tergugat diduga melakukan permohonan balik nama bukti SHM nomor 294 atas tanah objek sengketa dari Yoseph Kandras menjadi Enny Anggrek/Tergugat.

“Permohonan balik nama ini kita semua saudara tidak tahu. Itu yang kami kesal karena dia Enny Anggrek datang dari Niki-Niki kawin dengan kakak saya Suharto itu tanah dan bangunan semua sudah ada,” ungkapnya.

Aditya menilai perbuatan tergugat diduga balik nama tanah objek sengketa dari Yoseph Kandras menjadi Enny Anggrek diduga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Karena tanah tersebut menurutnya belum diwariskan orangtuanya kepada salah satu dari 11 saudara kandungnya termasuk suaminya Enny Anggrek, almarhum Suharto.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/19/yayasan-dola-koyakoya-gelar-pelatihan-pengusaha-muda-alor/

Aditya menjelaskan, sesungguhnya menurut ketentuan hukum ahli waris, tanah itu bukan menjadi milik Enny Anggrek namun menjadi milik warisan keluarganya. Sebab, sepengetahuan dia bahwa orang tuanya belum mewarisi tanah itu kepada salah satu saudaranya ataupun pihak lain karena hal itu sama sekali belum dibicarakan di tingkat keluarga.

“Aturannya kalau tanah itu mau diwariskan orang tua saya kepada salah satu dari kita maka tentu atas sepengetahuan dan persetujuan kita semua ahli waris 11 orang (4 saudaranya saya sudah almarhum) ini. Nah, ini kan tidak ada. Jadi saya tetap klaim bahwa tanah itu milik orang tua saya dan menjadi tanah warisan semua saudara saya,” katanya.

Aditya menambahkan, ia dan saudara kandungnya masih berhak atas objek sengketa berupa tanah seluas + 1.640M2 dan rumah permanen berukuran +10x20M2 yang sekarang ini terletak di RT. 02/RW. 01 Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan sertipikat hak milik nomor 294 semula atas nama Yoseph Kandras menjadi Enny Anggrek.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/18/polda-ntt-tetapkan-bupati-alor-tersangka-kasus-penghinaan/

Oleh sebab itu Aditya meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan segala bukti-bukti kepemilikan objek sengketa baik tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya termasuk sertipikat hak milik nomor 294 atas tanah objek sengketa kepada pihak lain atau orang lain yang tidak ada haknya dengan tanah objek sengketa.

Ia juga meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk berhenti dan tidak lagi menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan atas objek sengketa berupa tanah dan rumah yang ada di atasnya, sampai para sesama ahli waris ibu Enggelina Tan almarhumah bersepakat untuk membagi-bagikan atau tidak membagi-bagikan objek sengketa.

Kemudian, Aditya pun meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk tidak boleh tinggal di dalam objek sengketa berupa rumah berukuran +10x20M2 yang dahulu tahun 1980 dibangun sendiri oleh ayah kandung para Penggugat dan sekarang ini berada di atas tanah objek sengketa dalam gugatan ini.

“Itu tuntutan kami. Saya yakin Hakim akan obyektif mengadili perkara ini seadil-adilnya,” kata Aditya, optimis menang perkara nanti.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/14/satas-covid-19-alor-minta-maaf-kepada-keluarga-alm-dp/

Tanah dan Bangunan di Dekat Pelabuhan Juga Digugat

Selain tanah dan bangunan di Jembatan Hitam, Theresia Yo Carvallo dan Aditya Suhartoyo juga menggugat iparnya Enny Anggrek terkait kepemilikan atau penguasaan tanah toko Pantai Laut yang berada di dekat Pelabuhan Laut Kalabahi yakni di RT 01/RW 01 Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dikutip website sipp.pn-kalabahi.go.id, perkara obyek sengketa tanah itu terdaftar di PN Kalabahi pada Jumat, 23 Oktober 2020 dengan Register Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2020/PN Klb.

Menurut Aditya, tanah yang digugat tersebut seluas + 229M2 dengan batas-batas: Timur dengan saluran air, Barat dengan lokasi pelabuhan laut ibukota Kabupaten Alor, Utara dengan jalan M. E. Martadinata atau (jalan raya), Selatan dengan tanah PT. Perum Pelabuhan Kalabahi.

Selain itu objek sengketa yang turut digugat yaitu berupa satu buah bangunan rumah permanen yang terletak di atasnya berukuran +10x20M2 beralamat sekarang di RT 01/RW 01 Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/keluarga-bantah-keterangan-satgas-sebut-pasien-dp-tak-pernah-ke-luar-daerah/

Aditya mengatakan bahwa pihaknya menggugat perkara ini di pengadilan karena benar tanah dan rumah itu merupakan harta peninggalan ibu kandungnya yang bernama Enggelina Tan almarhumah dengan sertipikat hak milik nomor 739.

Selain itu, alasan gugatan tersebut juga ia layangkan karena objek sengketa tersebut hingga sekarang ini sedang dikuasai, dimanfaatkan dan dinikmati sendiri oleh Tergugat dengan cara menjalankan usaha dagang di atas atau di dalamnya tanpa melibatkan para Penggugat dan ahli waris langsung lainnya dari ibu Enggelina Tan almarhumah.

“Tanah itu dia Enny Anggrek yang kuasai sendiri,” ujarnya.

Aditya menegaskan, dia dan kakaknya Theresia menggugat objek sengketa tersebut dengan maksud untuk mengembalikan ahli waris ibunya kepada keluarga karena warisan itu merupakan harta peninggalan ibu kandung mereka, Enggelina Tan.

“Kami para Penggugat melalui kuasa hukum Lukas Atalo, SH berhak menggugat objek sengketa untuk dikembalikan ke tangan para ahli waris ibu saya Enggelina Tan almarhumah. Kami tidak mau warisan ini jatuh ke tangan dia Enny Anggrek atau orang lain,” tegasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satgas-covid-19-alor-umumkan-hasil-swab-almarhum-dp-positif-corona/

Aditya menegaskan, warisan ibunya itu selama ini belum diserahkan atau dibagikan kepada satupun dari 11 saudaranya (4 orang almarhum) termasuk suaminya Enny Anggrek, almarhum Suharto.

Sehingga jika benar ada peralihan kepemilikan ahli waris tersebut kepada Enny Anggrek maka Aditya tegaskan itu diduga dilakukan sepihak dan melawan hukum.

Sebab idealnya menurut ketentuan hukum ahli waris, pengalihan hak milik warisan harus dilakukan atas kesepakatan atau persetujuan para pihak yang menjadi ahli waris.

“Kalaupun nanti dalam perkara itu ada peralihan hak waris tanah dan rumah ibu saya kepada Enny Anggrek maka itu dilakukan secara sepihak. Sepihak itu,” kata Aditya geram.

“Kami belum masuk agenda perkara pemeriksaan surat dan dokumen. Kalau sudah pasti ketahuan bagaimana cara dan prosesnya itu dialihkan ke tangan dia tanpa sepengetahuan saya dan semua saudara-saudara saya,” sambung dia.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satu-pasien-positif-pemkab-alor-akan-undang-fkub-bahas-himbauan-natal-tahun-baru/

Oleh sebab itu Aditya meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya, antara lain:

Pertama; Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan segala bukti-bukti kepemilikan objek sengketa baik tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya kepada siapapun sebab objek sengketa adalah harta peninggalan ibu kandung para Penggugat.

Kedua; Menghukum Tergugat untuk mengurus segala surat-menyurat yang berkaitan dengan wasiat atau semacamnya, yang ada hubungannya dengan objek sengketa, baik tanah maupun rumah termasuk akta-akta dalam bentuk surat hibah atau semacamnya atas objek sengketa termasuk sertipikat hak milik nomor 739  atas objek sengketa menjadi keadaan semula atas nama ibu kandung para Penggugat.

Ketiga; Menghukum Tergugat untuk membagi-bagikan keuntungan yang sudah diperolehnya  atas objek sengketa dengan dalam bentuk sejumlah uang secara tunai  kepada semua ahli waris ibu Enggelina Tan almarhumah termasuk para Penggugat yang dihitung untuk tiap-tiap harinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah) sejak Tergugat mulai menguasai, memanfaatkan dan menikmati objek sengketa hingga putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/ketua-dprd-alor-diadukan-ke-bk-soal-surat-ke-kapolri/

Keempat; Menghukum Tergugat untuk berhenti dan tidak lagi menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan atas objek sengketa berupa tanah dan rumah yang ada di atasnya sampai para sesama ahli waris ibu Enggelina Tan almarhumah bersepakat untuk membagi-bagikan atau tidak membagi bagikan objek sengketa.

Kelima; Menghukum Tergugat untuk tidak tinggal di dalam objek sengketa berupa rumah berukuran +10x20M2 yang dahulu tahun 1953  dibangun sendiri oleh ayah kandung para Pengguat dan sekarang ini berada di atas tanah yang adalah juga objek sengketa dalam gugatan ini.

Keenam; Menghukum Tergugat untuk menjalankan putusan pengadilan ini terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ferstek banding dan kasasi.

Ketujuh; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tiap-tiap harinya apabila Tergugat terus menguasai dan melancarkan usaha dagangnya atas objek sengketa dan tidak melaksanakan keputusan hukum ini.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/demokrat-tegaskan-usung-kadernya-di-pilkada-alor-2023/

Kedelapan; Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Itu semua tuntutan kami yang kami sampaikan dalam gugatan. Kami ingin dia keluar dari rumah segera karena bukan hak miliknya. Saya yakin Hakim akan mengadili perkara ini dengan obyektif dan adil,” pungkas Aditya.

Enny Anggrek Optimis Menang Sidang

Kuasa Hukum Enny Anggrek, Elisabeth Sulastri Sujono, SH membenarkan ada gugatan perdata dari penggugat Theresia Yo Carvallo dan Aditya Suhartoyo terhadap kliennya. Tahapan persidangan sudah masuk keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti dokumen surat. Meski demikian, Elisabeth katakan, kliennya optimis menang sidang perdata nanti.

“Ya, betul ada gugatan itu (di PN Kalabahi). Ini sudah mau berakhir. Mau masuk tahap pembuktian saksi dan dokumen surat-surat. Nanti penggugat lebih dahulu sampaikan,” katanya dihubungi, Senin (21/12) di Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/lantik-dua-pac-demokrat-alor-optimis-rebut-kursi-ketua-dprd-dari-pdip/

Elisabeth menerangkan, sejumlah tahapan persidangan sudah dilaluinya dengan baik, termasuk sidang lapangan pemeriksaan obyek perkara yang dipimpin langsung Majelis Hakim yang dihadiri para penggugat dan tergugat.

Selaku penasehat hukum, Elisabeth menghormati para penggugat yang menggugat kliennya, karena itu merupakan hak hukumnya.

Sementara itu, ditanya materi perkara sesuai keterangan penggugat, Elisabeth tidak ingin berkomentar lebih jauh karena persidangan sedang berlangsung. Kendati demikian, ia optimis kliennya itu akan menang sidang perdata nanti. Bila kalah, ia siap tempuh jalur hukum banding dan/atau kasasi.

“Kalau itu (keterangan penggugat) nanti Tanya Acy Enny saja. Saya sebatas hanya diberi kuasa untuk menjalani perkara,” katanya.

“Kita menghormati penggugat. Dia kan tentu sudah siap makanya digugat. Kita siap hadapi saja. Soal kalah menang itu soal kedua. Kita pengacara ya begitu. Kita optimis (menang). Ini soal pembuktian saja. Kita lihat nanti ya,” tutup Elisabeth.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/demokrat-alor-lantik-dua-pac/

Harta Kekayaan Enny Anggrek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis harta kekayaan Enny Anggrek ketika menjadi calon Anggota DPRD Alor tahun 2019. Harta itu dilaporkan Enny Anggrek pada tanggal 31 Desember 2018 saat ia dinyatakan lolos oleh KPU.

Dilansir elhkpn.kpk.go.id, KPK menyebut, total harta kekayaan Enny Anggrek mencapai Rp. 11.846.835.581. Total harta itu terbagi menjadi:

A. Tanah dan Bangunan senilai Rp. 5.350.000.000
Rinciannya:
1. Tanah Seluas 3096 m2 di KUPANG, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KUPANG, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
3. Tanah Seluas 2000 m2 di KUPANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
4. Tanah Seluas 2000 m2 di KUPANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
5. Tanah Seluas 2540 m2 di KUPANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
6. Tanah Seluas 1236 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
7. Tanah Seluas 464 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
8. Tanah Seluas 1700 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/259 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
10. Tanah Seluas 2090 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
11. Tanah Seluas 1020 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
12. Tanah Seluas 1640 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 409 m2/350 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
14. Tanah Seluas 1167 m2 di ALOR, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 4.096.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 850.000.000
D. Surat Berharga Rp. —-
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.550.835.581
F. Harta Lainnya Rp. —-
Total Harta Kekayaan Rp. 11.846.835.581

Sebagian tanah Enny Anggrek di Alor yang tercatat menjadi hasil sendiri itulah yang diduga digugat penggugat Theresia Yo Carvallo dan Aditya Suhartoyo. Theresia dan Aditya mengklaim tanah itu masih menjadi milik warisan ayah mereka, Jo Eng Bie almarhum dan ibu Enggelina Tan almarhumah. (*dm).