Kalabahi –
Keluarga almarhum DP membantah keterangan Satgas Covid-19 yang menyebut bahwa mereka tidak jujur memberikan keterangan kepada petugas medis di RSUD soal riwayat perjalanan DP ke luar daerah. Keluarga mengatakan, keterangan Satgas Covid-19 adalah tidak benar.
“Siapa yang tidak jujur memberikan keterangan perjalanan suami saya ke luar daerah? Keluarga dari mana itu? Kami sudah menjelaskan yang benar bahwa pasien suami saya (DP) tidak pernah ke luar daerah sejak bulan Mei 2020 semenjak beliau menjabat Kadis Kearsipan,” kata istri alm DP, Oktofina Pella – Pulinggomang kepada wartawan, Minggu (13/12) di Kalabahi.
Oktofina membantah keterangan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Alor yang menyebut bahwa almarhum DP pernah ke luar daerah seminggu sebelum masuk RSUD Kalabahi. Menurutnya informasi tersebut adalah tidak benar alias bohong.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satgas-covid-19-alor-umumkan-hasil-swab-almarhum-dp-positif-corona/
“Tidak benar itu. Ibu Kepala Dinas Kesehatan atau dari Satgas omong kosong itu. Dia sudah lakukan pembohongan publik. Saya kan sudah bilang suami saya ke luar daerah terakhir itu bulan Mei tahun ini (2020). Beliau tidak pernah ke luar daerah seminggu atau dua minggu belakangan ini. Silahkan minta bukti manifes penerbangan maupun laut kalau almarhum melakukan perjalanan seminggu sebelum masuk rumah sakit,” ujarnya, kesal.
Oktofina meminta pihak Satgas segera meminta maaf kepada keluarga melalui media masa. Bila tidak maka mereka akan memikirkan untuk tempuh jalur hukum.
“Ya, (mereka) harus minta maaf karena sudah sebar informasi bohongi publik. Kami akan rapat dengan keluarga malam ini untuk bahas langkah-langkah (hukum) apa yang nanti ditempuh,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satu-pasien-positif-pemkab-alor-akan-undang-fkub-bahas-himbauan-natal-tahun-baru/
Istri alm menjelaskan, suaminya DP masuk RSUD pada tanggal 7 Desember 2020 sekitar pukul 06 atau 07 pagi. Ketika masuk, petugas medis tidak langsung melakukan rapid test berdasarkan riwayat penyakit yang dideritanya. Rapid test baru dilakukan pada Kamis 10 Desember sesaat sebelum DP meninggal dunia.
“Alm masuk rumah sakit Senin pagi. Rapit test hari Kamis dua jam sebelum alm meninggal. Empat hari baru dilakukan rapit test. Pernyataan (Satgas) tanggal 9 ambil rapid itu salah. Sebenarnya tanggal 10 jam 11 siang Rapit Test. Pengambilan sampel swab itu dilakukan pada Kamis satu atau dua jam setelah alm meninggal,” Oktofina menjelaskan.
Oktofina mengakui, suaminya masuk RSUD dengan keluhan batuk pilek sehingga di rontgen. Hasilnya ada flek infeksi di paru-paru.
Petugas juga sempat mengambil sampel dahak untuk diperiksa karena hasil diagnosa mengarah ke sakit TB Paru. Namun hasil tesnya pasien negatif TB Paru.
Hari Rabu tanggal 9 Desember pasien mengalami drop sehingga dipindahkan ke ruang ICU. Di situ pasien diambil sampel rapid test dan hasilnya diberitahukan pada keluarga bahwa pasien ada reaktif namun tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai reaktif apa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/ketua-dprd-alor-diadukan-ke-bk-soal-surat-ke-kapolri/
Selama pasien drop, lanjut Oktofina, tak satupun dokter yang ingin mendekat dan merawat pasien hingga pasien dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Oktofina, kurang lebih dua jam setelah pasien meninggal baru diambil Swab untuk dikirim ke Kupang.
Ia mengaku kesal sebab seharusnya Rapid test dilakukan ketika pasien masuk rumah sakit agar penanganan medisnya mengikuti SOP Covid-19 yakni isolasi mandiri.
“Ya, harusnya kan rapid sejak awal supaya kami keluarga juga diberitahu bahwa oh pasien hasil rapid begini jadi harus isolasi mandiri. Ini kan tidak diberitahu sampai pasien meninggal juga kami keluarga masih kasih pakai pakaian dan antar taruh di ruang jenazah satu malam sampai pagi,” katanya kesal.
“Kalau memang suami saya positif ya malam itu juga perlu pemakaman jenazah ikut standar covid. Ini kan tidak. Taruh sampai pagi. Kasihan suami saya yang sudah berjasa untuk daerah ini malah diperlakukan seperti itu. Kami sangat sedih dan kecewa. Sudah begitu, tidak ada pejabat daerah yang datang lihat almarhum juga,” sambung dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/demokrat-tegaskan-usung-kadernya-di-pilkada-alor-2023/
Oktofina mengakui ada penolakan pihak keluarga terhadap petugas Satgas Covid-19 yang mengenakan APD lengkap mengantar jenazah ke rumah duka untuk dimakamkan. Penolakan itu disebutnya reaksi spontan sebab keluarga masih belum yakin alm meninggal positif covid-19 berdasarkan hasil swab test.
“Memang betul ada penolakan (keluarga) karena kan kita semua belum yakin kalau pasien positif berdasarkan Test Swab. Itu spontan saja. Kami terima kasih kepada petugas Pol PP dan TNI yang membantu pemakanan jenazah,” pungkasnya.
Diberitakan, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Alor Provinsi NTT mengumumkan almarhum DP positif Covid-19 atau corona. Informasi itu disampaikan setelah pemerintah memperoleh hasil swab atau tes PCR dari Laboratorium Biomokuler RSUD Prof. Dr. Johannes Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/lantik-dua-pac-demokrat-alor-optimis-rebut-kursi-ketua-dprd-dari-pdip/
Ketua Satgas Covid-19 Alor Sony O. Alelang mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil Swab pasien DP dari Laboratorium Biomolekuler, Instalasi Patologi Klinik RSUD Prof. Dr. W. Z Johannes Kupang tanggal 12 Desember 2020. Hasil Swab itu menjelaskan bahwa sampel atau spesimen swab pasien atas nama DP, positif Covid-19.
“Iya (hasil Swab Test pasien alm DP positif Covid-19),” kata Sony ketika dikonfirmasi tribuanapos.net mengenai hasil swab almarhum DP, Minggu (13/12/2020) di Kalabahi.
Sony menerangkan, pemerintah awalnya melakukan Rapid Test kepada pasien DP ketika masuk RSUD Kalabahi pada tanggal 7 Desember. Dari hasil Rapid Test itu menunjukan bahwa pasien reaktif positif Covid-19.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/08/elfrida-maure-tereliminasi-di-panggung-indonesian-idol/
Setelah Rapid Tets, pemerintah langsung mengirimkan sampel Swab ke Kupang untuk diperiksa di Laboratorium Biomolekuler RSUD Prof. Dr. Johannes Kupang.
“Alm masuk rumah sakit pada tanggal 7 Desember. Baru dilaksanakan rapid pada tanggal 9 Desember karena menunjukkan gejala-gejala seperti covid. Hasil Rapid pasien reaktif Covid-19,” katanya.
Sony mengatakan, pada saat pasien masuk RSUD pada tanggal 7 Desember, tim medis RSUD baru melakukan rapid tes di tanggal 9 Desember karena pasien maupun keluarganya tidak jujur mengatakan riwayat perjalanan pasien.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/04/moko-raksasa-ditemukan-di-pulau-alor-ntt-melalui-petunjuk-mimpi/
Pasien yang pernah menjabat Kabag Hukum itu belakangan diketahui pernah melakukan perjalanan ke daerah zona covid-19 yaitu Kota Kupang, sehingga Rapid Test baru dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
“Keluarga almarhum maupun almarhum sendiri pada saat masuk RSUD tidak secara jujur menyampaikan riwayat penyakit yang diderita, termasuk riwayat perjalanan almarhum yaitu seminggu sebelum masuk rumah sakit pernah melakukan perjalanan ke Kupang. Sehingga oleh pihak rumah sakit tidak langsung dilakukan Rapid Test,” ungkap Sony. (*dm).