Kalabahi – Dua dokter di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, resmi mengajukan surat mundur dari tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mereka mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau karena lebih memilih kontrak dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah.
“Sudah mengajukan (surat pengunduran diri secara resmi). Data semua sudah di Pak Pj Sekda, termasuk surat pengunduran diri. Langsung (konfirmasi) ke beliau saja ya,” kata Kepala BKPSDM Alor Yerike Djobo, Minggu (8/3) di Kalabahi.
Yerike membantah kabar bahwa, jumlah dokter yang resmi mengajukan surat pengunduran diri tersebut adalah dua orang, bukan tiga sesuai berita tibuanapos.net edisi Jumat 6 Maret 2026.
“Ada dua dokter (yang mengundurkan diri), bukan tiga,” ungkapnya.
Mundur dari PPPK, Masuk Kontrak PTT
Pj Sekda Alor Obeth Bolang membenarkan dua dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Alor, Iskandar Lakamau pekan lalu.
Menurutnya, kedua dokter tersebut yang bertugas di PKM Mebung dan RSB Mola itu mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu namun mereka tetap menjadi dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang dikontrak pemerintah daerah dengan dana APBD.
“Jadi ada dua dokter (yang mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu). Bukan tiga ya. Dua dokter itu satunya bertugas di Puskesmas Mebung dan satunya di RSB Mola. Mereka itu mundur dari Tenaga PPPK Paruh Waktu tapi tetap (dikontrak) berstatus tenaga PTT yang dikontrak daerah,” ujar Obeth.
Obeth Bolang menerangkan, kedua dokter tersebut mundur dari tenaga PPPK Paruh Waktu karena sebelumnya mereka telah bekerja, dikontrak pemerintah daerah menjadi tenaga PTT.
Meski mereka dikontrak pemerintah daerah berstatus tenaga PTT namun pada tahun lalu mereka mengikuti tes CPNSD formasi dokter tetapi tidak lolos standar nilai yang ditetapkan BKN sehingga mereka tercover masuk dalam status tenaga PPPK Paruh Waktu.
Obeth membantah, alasan kedua dokter tersebut mundur karena menerima gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 300 ribu per bulan melainkan mereka tidak bisa menerima gaji dari dua sumber; Tenaga PPPK Paruh Waktu dan Tenaga PTT.
“Mereka sudah test CPNSD tapi belum lulus jadi masuk PPPK Paruh Waktu. Mereka juga masuk tenaga PTT, yang gajinya Pemda Alor biayai juga. Gaji mereka PTT itu satu bulan Rp 9,5 juta. Jadi mereka tidak bisa bekerja dalam dua status itu jadi harus mundur dari PPPK Paruh Waktu tapi tetap bekerja sebagai dokter PTT,” ujarnya.
Obeth Bolang menyebut, besaran gaji dan insentif dokter PTT di Kabupaten Alor yang ditetapkan pemerintah kabupaten Alor dalam APBD itu sebesar Rp 9,5 juta/bulan.
“Gaji dan insentif mereka itu dibayar Pemda dari sumber APBD sebesar Rp 9,5 juta/bulan. Bayar setiap tahun. Tahun ini mulai bayar sejak bulan Januari. Jadi Rp 9,5 juta itu gaji sama insentif,” ujarnya.
Obeth menegaskan, saat ini pemerintah daerah dan DPRD Alor tetap masih memberlakukan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 300 ribu/orang/bulan.
“Kalau gaji 3.322 tenaga paruh waktu itu yang gajinya sama rata, Rp 300 ribu per bulan,” tutup Obeth.
Kadinkes Alor: Gaji dan Tunjangan Dokter Umum Rp 9-11 Juta/Bulan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, NTT, dr. Farida Ariyani menyebut, pemerintah daerah menetapkan gaji dan tunjangan dokter umum kontrak PTT sebesar Rp 9-11 Juta perbulan.
Penetapan besaran gaji dan tunjangan itu diberlakukan bagi dokter umum yang bertugas di seluruh PKM, yang sumber pembiayaannya melalui skema dana APBD.
“Besaran gaji dan insentif (dokter umum) yang diterima per bulan berkisar 9 juta untuk di kriteria terpencil dan 11 juta untuk di PKM dengan kriteria sangat terpencil,” kata dr. Farida, Sabtu (7/3) di Kalabahi.
dr. Farida menjelaskan, untuk saat ini tenaga dokter umum yang bertugas di PKM tersedia pada seluruh Falkes melalui skema penugasan khusus dengan dana APBD.
dr. Farida juga membenarkan bahwa untuk dokter umum memang benar ada dua orang masuk dalam status tenaga PPPK paruh waktu sesuai dengan data nominatif yang Dinkes terima dari kantor BKPSDM Kabupaten Alor.
“Kalau soal pengunduran kedua dokter ini mungkin bisa di cek ke (kantor) BKPSDM untuk lebih pasti,” kata dr. Farida sambil mengklarifikasi ada dua dokter yang masuk tenaga PPPK Paruh Waktu, bukan tiga dokter.
Tentang besaran gaji dokter PPPK Paruh Waktu, dr. Farida mengatakan, semua gaji tenaga PPPK Paruh Waktu masih ditetapkan pemerintah dan DPRD sebesar Rp 300 ribu/orang/bulan.
“Untuk semua (dokter) PPPK Paruh Waktu, diberikan jasa per bulan 300 ribu,” ujarnya.
Meski demikian, dr. Farida memastikan pihaknya akan hadir dalam rapat pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 11 Maret untuk membahas opsi kenaikan gaji dokter dan Nakes PPPK Paruh Waktu.
“Rencana akan diadakan pembahasan lanjut terkait ini antara DPRD dan pemerintah minggu depan,” tutup dokter muda yang dilantik mantan Bupati Alor Amon Djobo menjabat Kadinkes Alor pada April 2023.
Tiga orang Dokter Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, sebelumya dikabarkan mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut diduga karana alasan gaji mereka yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 300 ribu/bulan.
“Ya infonya begitu. Katanya Alor ada dua atau tiga dokter yang disebut-sebut mengundurkan diri. Ya karena itu tadi, gaji mereka kecil, Rp 300 (ribu) saja perbulan,” kata sumber pejabat di Setda Alor kepada trubuanapos.net, Jumat 6 Maret 2026 di Kalabahi.
Sumber tersebut meminta tribuanapis.net mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Alor dr. Farida dan Direktur RSD Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
“Nanti konfirmasi kebenarannya ke Ibu Kadis (Kesehatan) dan Direktur RSD Kalabahi ya. Karena saya belum dapat info pastinya dokter itu tugasnya di mana,” ujarnya.
Sumber itu menyebar, kabar pengunduran diri tersebut bisa diduga benar karena kebijakan pengangkatan tenaga PPPK PW ini adalah kebijakan pemerintah pusat, namun gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBD yang terbatas.
“Ya kabar pengunduran diri itu bisa benar karena kebijakan PPPK ini kebijakan pusat, akan tetapi semua gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBD Alor. Nah, APBD kita kan kecil, belanja pegawai besar sampai hampir mau capai 60 persen. Jadinya sulit biayai, kesejahteraan dokter” katanya. (*dm).