Kalabahi – Tiga orang Dokter Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dikabarkan mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut diduga karena alasan gaji mereka yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 300 ribu/bulan.
“Ya infonya begitu. Katanya Alor ada dua atau tiga dokter yang disebut-sebut mengundurkan diri. Ya, karena itu tadi, gaji mereka kecil, Rp 300 (ribu) saja perbulan,” kata sumber pejabat di Setda Alor kepada trubuanapos.net, Jumat 6 Maret 2026 di Kalabahi.
Sumber tersebut meminta tribuanapis.net mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Alor dr. Farida Ariyani dan Direktur RSD Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
“Nanti konfirmasi kebenarannya ke Ibu Kadis (Kesehatan) dan Direktur RSD Kalabahi ya. Karena saya belum dapat info pastinya dokter itu tugasnya di mana,” ujarnya.
Sumber itu menyebut, kabar pengunduran diri tersebut bisa diduga benar sebagai akibat kebijakan pengangkatan tenaga PPPK PW oleh pemerintah pusat yang membebankan gaji dan tunjangannya kepada APBD yang terbatas.
“Ya, kabar pengunduran diri itu bisa benar karena kebijakan PPPK ini kebijakan pusat, akan tetapi semua gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBD Alor. Nah, APBD kita kan kecil, belanja pegawai besar sampai hampir mau capai 60 persen. Jadinya sulit biayai, kesejahteraan dokter” katanya.
Tribuanapos.net mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Alor dr. Farida Ariyani namun belum ada respon darinya. Tribuanapos.net menghubungi salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Alor.
Dia mengatakan, kabar tersebut memang benar namun ia meminta tribuanapos.net mengubungi dr. Farida. “Kabarnya begitu, tapi coba Kaka hubungi ibu Kadis saja,” katanya sambil meminta namanya tidak disebutkan.
Sebelumnya dr. Farida Ariyani pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Alor mengatakan, ada dua dokter PPPK PW yang juga anak Alor, terancam mengundurkan diri jika gaji mereka tetap Rp 300 ribu/bulan.
“Ada dua Dokter PPPK Paruh Waktu asli anak-anak Alor. Kami sudah menginformasikan kepada mereka apakah mau lanjut PPPK Paruh Waktu atau mau mengundurkan diri. Dari upah 300 ribu yang ada maka kemungkinan besar mereka akan mengundurkan diri,” kata dr. Farida di hadapan Komisi III, Rabu 28 Januari 2026 di ruang Rapat Komisi III.
Sementara itu, Jurnalis tribuanapos.net menghubungi Direktur RSD Kalabahi dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
Anjas membantah kabar dokternya mengundurkan diri. Menurutnya di RSD Kalabahi tidak ada dokter berstatus PPPK PW, namun dokter yang bertugas semuanya berstatus dokter PTT Kontrak Pusat dan dokter PNS.
“Izin kaka, untuk di RSD kalabahi tidak ada dokter yang masuk paruh waktu, kaka,” ujarnya.
Meski demikian Anjas mengatakan, kemungkinan dokter yang dimaksudkan mengundurkan diri itu adalah dokter yang bertugas di beberapa Puskesmas di Kabupaten Alor.
“(Kabar) Ini sepertinya kalau tidak salah (dokter) di Puskesmas (yang mengundurkan diri), kaka,” ungkapnya.
Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperlakukan gaji 3.322 tenaga PPPK PW senilai Rp 300 ribu/bulan.
Rocky menyebut, keputusan itu ditempuh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran daerah. Rocky juga menyatakan sejauh ini pemerintah belum mengambil opsi dirumahkan.
“(Gaji PPPK PW) Masih sesuai (Rp 300 ribu/bulan), belum ada kenaikan atau yang di rumahkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, DPRD dan pemerintah menjadwalkan rapat konsultasi menaikan gaji PPPK PW pada tanggal 4 Maret 2026 namun rapat itu batal digelar karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir.
Sulaiman memastikan DPRD akan kembali menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah daerah pada tanggal 11 Maret 2026 untuk membahas opsi kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu. (*dm).