Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo sedang memimpin apel di kantor Bupati Alor, Batunirwala. (Foto: Akun Facebook Rocky Winaryo).
Kalabahi – Pemerintah Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, memutuskan tidak akan menaikan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu dari yang ditetapkan Rp 300 ribu perbulan.
Keputusan itu berlaku bagi 3.322 tenaga PPPK paruh waktu (PW) di Kabupaten Alor yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Alor Iskandar Lakamau pada bulan Februari 2026.
Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan gaji PPPK PW senilai Rp 300 ribu perbulan karena beban APBD sangat besar untuk belanja pegawai.
Rocky juga menegaskan pemerintah daerah belum memikirkan opsi kebijakan merumahkan tenaga PPPK menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan penetapan belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai APBD maksimal 30 persen.
Aturan ini menargetkan penyesuaian porsi belanja pegawai daerah paling lama 5 tahun sejak diundangkan atau paling lambat mulai berlaku pada tahun 2027.
“(Gaji PPPK) Masih sesuai (Rp 300 ribu/bulan), belum ada kenaikan atau yang di rumahkan,” kata Rocky Winaryo, dihubungi tribuanapos.net, Rabu 4 Maret 2026 di Kalabahi.
DPRD Batal Gelar Rapat Konsultasi dengan Pemerintah, Naikan Gaji PPPK PW
DPRD Alor membatalkan rapat konsultasi dengan pemerintah daerah membahas opsi kenaikan gaji 3.322 PPPK PW di Kabupaten Alor.
Rapat yang dijadwalkan digelar pada Rabu 4 Maret 2026 di Gedung DPRD Alor itu batal digelar karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir untuk membahas kenaikan gaji PPPK PW.
“Tadi rapat (DPRD itu) karena pemerintah tidak datang jadi di tunda sampai tgl 11 (Maret),” kata Ketua Komisi 1 DPRD Alor Sulaiman Singh di Kalabahi.
Sulaiman menyesalkan sikap ketidak hadiran pemerintah di rapat konsultasi dengan DPRD. Ia menyebut, seharusnya pemerintah hadir untuk menjelaskan kenaikan gaji dan sejumlah persoalan yang diadukan PPPK ke DPRD.
“Ada beberapa permasalahan menyangkut P3K paruh waktu. Nanti setelah rapat dulu baru saya beri penjelasan. Cukup fatal persoalannya,” ujarnya.
DPRD Alor menetapkan jadwal rapat konsultasi dengan pemerintah setelah empat kali menerima tuntutan tenaga PPPK PW Nakes di RSD Kalabahi.
“Besaran upah/gaji sebesar Rp 300 ribu yang ditetapkan tersebut, kami merasa terdapat ketidakadilan dalam penetapannya. Kami sebagai tenaga PPPK paruh waktu sangat dirugikan sehingga sudah empat kali kami menghadap DPRD tapi tidak ada hasil,” kata Koordinator Nakes PPPK PW RSD Kalabahi, Abraham Sir.
Abraham menerangkan, ia dan rekan-rekannya sangat terkejut, Pemerintah bersama DPRD telah menetapkan upah/gaji bagi tenaga PPPK paruh waktu sebesar Rp.300.000 perbulan tanpa mengkaji resiko kerja bagi Nakes.
Menurutnya, upah/gaji sebesar Rp. 300.000 perbulan yang telah ditetapkan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan upah/gaji pada saat mereka bekerja sebagai tenaga honorer daerah.
“Pada saat menjadi tenaga honorer upah/gaji kami lebih dari Rp 300.000 perbulan. Bahkan di RSD Kalabahi tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu dihargai dengan penghasilan lebih dari Rp. 1.000.000 perbulannya,” katanya.
Oleh sebab itu Abraham menilai sangatlah tidak manusiawi jika Pemerintah Daerah Kabupaten Alor bersama DPRD Kabupaten Alor menetapkan upah/gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp. 300.000 perbulan.
“Melihat ketidakadilan tersebut, kami meminta kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor untuk memberikan upah/gaji yang layak sesuai Upah Minimum Regional. Karena kami ini bekerja dengan resiko penyakit menular,” tegasnya dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Ketua DPRD Alor Paulus Buche Brikmar.
Selain itu, Abraham meminta kepada DPRD segera mendesak Pemerintah untuk membentuk team khusus meninjau kembali semua proses seleksi administrasi berkas data PPPK PW karena diduga ada yang lolos seleksi namun tidak sesuai syarat yang ditetapkan.
Abraham juga meminta DPRD mendesak Pemerintah untuk merekrut kembali tenaga kesehatan Non ASN yang tidak terakomodir dalam PPPK PW yang sebelumnya sudah mengabdi dan diangkat sebagai tenaga honorer melalui Keputusan Bupati Alor.
“Teman-teman Nakes ini sudah bekerja lama di lingkup Dinas Kesehatan dan RSD Kalabahi. Meraka sudah ada SK Bupati untuk honor. Merek ini harus diterima sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu, mengingat tenaga kesehatan masih sangat dibutuhkan dan keberadaan mereka sangat berdampak pada pelayanan kesehatan di Alor,” ujarnya.
Tuntutan lainnya, Abraham meminta kepada DPRD untuk mendesak Pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Alor, serta dalam penerimaan tenaga PPPK paruh waktu diberikan upah yang layak.
Ketua DPRD Alor Agendakan Rapat Konsultasi dengan Pemerintah
Menjawab tuntutan Nakes PPPK PW itu, Ketua DPRD Alor Paulus Buche Brikmar mengatakan keprihatinannya yang mendalam atas penetapan gaji PPPK PW yang dianggap tidak manusiawi.
“Ini tidak manusiawi,” tegasnya.
Buche Brikmar berjanji akan menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah daerah untuk membahas kenaikan gaji 3.322 PPPK PW di Kabupaten Alor.
Namun rapat yang dijadwalkan digelar pada tanggal 4 Maret 2026 pukul 09.00 WITA itu batal digelar karena tidak ada utusan pemerintah yang mau hadir memenuhi undangan Ketua DPRD Alor yang terhormat. (*dm).