Sidang Kode Etik, BK akan Panggil Ketua DPRD Alor, Hamid Haan dan Kepolisian

BPC GMKI Kalabahi foto bersama Ketua dan Anggota BK, usai penyerahan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Enny Anggrek, Jumat (8/4) di kantor DPRD, Batunirwala.
BPC GMKI Kalabahi foto bersama Ketua dan Anggota BK, usai penyerahan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Enny Anggrek, Jumat (8/4) di kantor DPRD, Batunirwala.

Kalabahi –

Ketua Badan Kehormatan (BK) Sony Magangsau mengatakan, pihaknya akan mengundang Ketua DPRD Alor Enny Anggrek untuk didengar keterangan klarifikasinya pekan depan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik. BK juga akan mengkaji dan mempertimbangkan pemanggilan artis Lida 2020 Hamid Haan dan Polres Alor untuk didengar keterangan.

“Jadwal untuk pemeriksaan ibu Ketua (DPRD Alor) belum. Ya, sekitar Senin begitu kita keluarkan surat dari pimpinan untuk Ibu Ketua. Ibu Ketua juga pimpinan sendiri jadi nanti kita koordinasi. Nanti saya informasi di teman (wartawan) kalau sudah ada,” kata Sony, Jumat (8/5) usai berdialog dengan GMKI di ruang BK DPRD, Batunirwala.

Sony menjelaskan, jadwal pemeriksaan Ketua DPRD Alor dipastikan dilakukan pekan depan, sekitar hari Senin, Selasa atau Rabu. Terkait jadwalnya, Sony akan sesuaikan dengan agenda sidang atau rapat-rapat di DPRD agar tidak bertabrakan.

“Ya, Minggu depan Senin, Selasa, Rabu sudah harus selesaikan. Nanti kita sesuaikan dengan jadwal di DPRD,” pungkasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/08/dipanggil-bk-gmki-serahkan-bukti-dugaan-ketua-dprd-alor-langgar-kode-etik/

Ditanya pihak lain yakni artis Lida 2020 Hamid Haan, unsur Kepolisian, Forkopimda dan Pemerintah Daerah yang kemungkinan akan diundang BK untuk didengar klarifikasinya karena penjemputan Hamid sempat dibahas dalam rapat Forkopimda bersama Bupati Alor Drs. Amon Djobo, Sony mengatakan akan mengkaji dan mempertimbangkan pemanggilannya.

Namun pemanggilan kata Sony tidak wajib karena klausul bunyi peraturan DPRD Alor No.4/2019 tentang Tata Beracara tidak diwajibkan pemanggilan pihak terkait.

“Klausul di peraturan DPRD itu kan (tertulis kata) Badan Kehormatan dapat, bukan harus. Kalau dalam proses verifikasi ini kita rasa penting kita panggil. Siapapun (kita panggil),” pungkas Sony.

BK hari ini mengundang BPC GMKI Kalabahi untuk didengar keterangan tambahan terkait aduannya terhadap Ketua DPRD Enny Anggrek dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, jemput Hamid Haan yang datang dari zona merah covid-19 di tengah kerumunan masa.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/07/tanya-kisruh-dprd-bupati-alor-itu-internal-biar-dorang-baku-naik-di-situ/

Pemanggilan itu, BK meminta verifikasi administrasi laporan, klarifikasi laporan dan penyerahan barang bukti tambahan.

“Pertama, kita undang GMKI hari ini menyangkut dengan verifikasi administrasi laporan. Puji Tuhan karena mereka sudah lengkap. Ada beberapa yang kurang nanti mereka lengkapi,” kata Sony.

“Mereka juga ada menyampaikan catatan-catatan verifikasi terhadap laporan mereka. Tadi sudah diserahkan ke kita, nanti kita pelajari lebih lanjut. Ketiga itu ada penyerahan bukti-bukti tambahan. Setelah kami periksa, kita akan sampaikan ke pimpinan,” pungkas Sony yang juga separtai PDIP dengan Ketua DPRD Alor itu.

Terpisah, Ketua BPC GMKI Kalabahi Donal I. Paut mengatakan, pihaknya masih harus melengkapi beberapa bukti laporan verifikasi sesuai yang diminta BK.

Donal mengaku bukti yang perlu dilengkapi adalah identitas pemilik akun Facebook Ldj Xnapi karena Donal mengambil beberara data dokumen dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD dari postingan akun facebook Ldj Xnapi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/dilaporkan-gmki-bk-pastikan-gelar-sidang-kode-etik-ketua-dprd-alor/

“Sebelumnya kami mendapat beberapa bukti-bukti dari akun facebook Ldj Xnapi. Waktu itu kami minta izin via inbox untuk copy dokumennya. Tadi setelah pulang dari BK kami cross check, telepon dan konfirmasi ke akun yang bersangkutan ternyata itu akun fecebook dari saudara Lomboan Djahamou. Kebetulan tadi verifikasi dokumen, itu yang diminta BK,” katanya.

Donal pun meminta izin Lomboan Djahamau menjadi saksi di BK sesuai permintaan BK. Lomboan disebut Donal, dengan senang hati dan gembira siap memenuhi undangan BK.

“Kami minta saudara Lomboan jadi saksi, beliau dengan senang hati hadir nanti. Kalau beliau tidak hadir nanti beliau buatkan surat keterangan yang menerangkan bukti-bukti itu. Kalau tidak nanti kami minta BK supaya pemeriksaan saudara Lomboan nanti gunakan video telekonferens saja. Kebetulan di DPRD sidang kemarin juga gunakan video telekonferens jadi saya kira bisa itu. Nanti kami komunikasikan dengan BK,” pungkas Donal di SC GMKI Kalabahi. (*dm).