Bupati Alor Berhasil Mendamaikan Kisruh Politik di DPRD

Anggota DPRD Alor serius mengikuti sidang paripurna penetapan APBD tahun 2020
Anggota DPRD Alor serius mengikuti sidang paripurna penetapan APBD tahun 2020

Kalabahi –

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor Sony Magangsau menyebut, Bupati Alor Drs. Amon Djobo telah berhasil memediasi perdamaian kisruh politik yang terjadi antara 6 Anggota versus Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. BK akan menyampaikan hasil mediasi tersebut dalam sidang Paripurna yang rencananya digelar tanggal 17 Juni 2020.

“Bupati sudah mediasi. Memang tidak ada keputusan final di Bupati, tidak ada. Mediasi Bupati itu hanya salah satu (metode penyelesaian non formal di BK),” kata Sony dihubungi tribuanapos.net, Jumat (22/5) di Kalabahi.

Sony mengatakan, BK disamping menempuh langkah-langkah penyelesaian formil, langkah non formil juga ditempuh untuk secepatnya mengakhiri kisruh politik DPRD yang sudah menjadi buah bibir masyarakat.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/11/pemred-tribuana-pos-tepis-isu-peras-ketua-dprd-alor/

BK kemudian mengapresiasi sikap Bupati Alor yang menggelar mediasi para wakil rakyat tersebut sehingga semua kisruh dapat berakhir dengan damai di meja perundingan, gedung garuda 01 Batunirwala.

“Kita negosiasi dengan berbagai pihak untuk bagaimana caranya mendekatkan hati dan lain sebagainya, kita jalan. Dan itu kan tidak perlu saya beritahu siapa-siapa. Untuk apa beritahu siapa-siapa memperkeruh keadaan. Jadi mediasi Bupati itu hanya salah satu, dari sekian upaya damai yang kita sudah lakukan,” katanya.

Politisi PDIP itu menambahkan, BK akan melaporkan hasil kerja mediasi tersebut dalam sidang Paripurna yang menurut rencana akan digelar pada tanggal 17 Juni 2020 sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus. Paripurna nanti Sony juga akan mengumumkan terima kasih kepada Bupati Alor yang turut berperan penting dalam perundingan perdamaian.

“Kita akan sampai paripurnakan semua proses yang kita lakukan. Harus diparipurnakan. Salah satu yang akan kita sampaikan dalam paripurna tentu ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati karena ikut berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/07/tanya-kisruh-dprd-bupati-alor-itu-internal-biar-dorang-baku-naik-di-situ/

Sony menyebutkan, ada dua pertimbangan Bupati melakukan mediasi yaitu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan DPRD diminta bersinergi dengan pemerintah, konsen pada penanganan wabah covid-19.

“Sehingga kisruh ini harus berakhir karena kita melihat bahwa lebih penting ini kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, kepentingan jabatan. Semua manusia lagi ribut dengan covid-19 ko kita mau ribut dengan persoalan internal yang sebenarnya secara teknis sangat mungkin kita selesaikan. Semangatnya ya itu saja,” tutur Sony.

Ditanya selesai mediasi malah Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan Ketua Komisi I Dony M. Mooy dan Ketua Komisi II Lukas Reiner Atabuy di Polres Alor? Sony anggap itu persoalan pribadi di luar ranah BK. Ia kembali menegaskan bahwa persoalan di BK sudah berakhir berkat mediasi oleh Bupati.

“Lapor dalam rangka apa? Mungkin urusan lain. Kalau kita punya urusan ini kan sudah selesai. Kalau materi BK ya tidak bisa dibawa keluar. Sidang-sidang kita kan tertutup. Mungkin materi lain yang dilaporkan (di Polres) ya silahkan, itu hak masing-masing orang. Apalagi ke ranah hukum itu hak pribadi. Proses BK tidak ada (dilaporkan ke Polisi). Proses BK akan berakhir di Paripurna. Selesai. Itu final dan mengikat,” tutup Sony.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/dilaporkan-gmki-bk-pastikan-gelar-sidang-kode-etik-ketua-dprd-alor/

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan 6 Anggota DPRD di BK. Keenam Anggota yang dilaporkan yakni; Lukas Reiner Atabuy (F-Demokrat), Dony Menase Mooy (PSI/F- Kebangkitan Nurani), Ibrahim Nampira (Perindo/F-Kebangkitan Nurani), Walter E. Datemoli (F-PDIP), Ernes Mandela Mokoni (PKB/F-Kebangkitan Nurani) dan Deni Padabang (F-NasDem).

Enam Anggota DPRD itu, lima di antaranya dianggap melanggar kode etik DPRD karena tidak menghormati Ketua dan Pimpinan DPRD dalam perbedaan pendapat soal ruangan sidang Banggar.

Sementara Ketua Komisi I Dony Mooy dianggap melanggar kode etik karena gunakan anting-anting dan tato serta mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa kehadiran Ketua DPRD menjemput Hamid Haan itu salah.

Video kisruh politik di DPRD Alor: https://www.youtube.com/watch?v=PgZkzuR1BrQ&t=24s

(*dm).