Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo. (Foto: Facebook Winston Rondo).
Kupang – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur, menyoroti nasib 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan.
Komisi V menilai kebijakan pemerintah pusat membatasi belanja pegawai 30 persen tanpa melihat karakteristik NTT sebagai daerah dengan rasio kemiskinan tinggi adalah bentuk ketidakadilan fiskal yang mengancam mutu indeks pembangunan manusia (IPM).
“Jakarta boleh saja dibatasi 30% karena PAD mereka melimpah. Tapi bagi NTT, pembatasan kaku ini adalah ‘hukuman’ bagi daerah yang sedang berjuang membangun SDM,” kata Wakil Ketua Komisi V, Winston N. Rondo, dalam rapat bersama Kepala BKD, Kadis Kesehatan dan Kadis Pendidikan NTT, membahas solusi permasalahan 9.000 PPPK yang berpotensi dirumahkan, Kamis (5/3) di Kupang.
Winston menerangkan, menyikapi wacana pemberhentian 9.000 PPPK ini, kita tidak boleh hanya terjebak dalam angka-angka statistik, melainkan harus melihat nasib manusia di balik angka tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu memberikan saran kepada pemerintah provinsi untuk bersama DPRD menyusun strategi yang harus disuarakan dengan cara menggugat keadilan fiskal (Asymmetric Policy) ke pemerintah pusat.
“Kita harus menegaskan bahwa NTT bukanlah Jakarta, bukan pula Jawa Barat. Memaksakan ambang batas belanja pegawai 30 persen tanpa melihat karakteristik NTT sebagai daerah kepulauan dengan rasio kemiskinan tinggi adalah sebuah ketidakadilan fiskal,” ujarnya.
Winston meminta pemerintah Provinsi dan DPRD menyuarakan kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan Afirmasi (Afirmasi Policy) untuk menyelamatkan nasib 9.000 PPPK di NTT.
Menurut Winston, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi 30 persen belanja pegawai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 ini akan menjadi ancaman bagi masa depan mutu indeks pembangunan manusia (IPM).
“Ini taruhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Mari kita jujur: Jika 9.000 tenaga ini dirumahkan, siapa yang akan berdiri di depan kelas di pelosok Sumba? Siapa yang akan memegang stetoskop di Puskesmas terpencil di Alor? Pemberhentian ini bukan sekadar efisiensi, ini adalah sabotase terhadap masa depan IPM NTT. Jangan sampai kita bangga laporan keuangan kita sehat menurut standar pusat, namun anak-anak kita sekarat pendidikan dan kesehatannya,” tegasnya.
Winston juga meminta pemerintah Provinsi dan DPRD untuk bersama-sama ke Jakarta menagih tanggung jawab pemerintah pusat. Sebab pemerintah pusat yang membuka keran pengangkatan massal, maka pusat pula yang harus memegang kunci solusinya.
“Kita harus menagih komitmen DAU yang di-gembok (Earmarked) khusus untuk gaji mereka. Daerah tidak boleh dibiarkan memikul beban sendirian setelah dipaksa mengangkat pegawai atas nama program strategis nasional,” tegas Winston.
Ketua DPD GAMKI Provinsi NTT itu memberikan sejumlah catatan rekomendasi sebagai langkah nyata solusi penyelesaian polemik 9.000 tenaga PPPK yang terancam dirumahkan ini. Salah satunya melalui jalur Lobi Politik ke Pusat.
“Jalur Lobi Politik (Segera): Bentuk Tim Gabungan DPRD dan Pemprov. Kita harus duduk satu meja dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB. Tuntutan kita jelas: Keluarkan belanja Guru dan Tenaga Kesehatan dari komponen 30 persen UU HKPD. Mereka adalah pelayan dasar, bukan beban birokrasi,” katanya.
Selain itu, Winston juga menawarkan solusi melalui Jalur Sekoci Penyelamat (Status Paruh Waktu). Ia meminta 9.000 PPPK jangan di-PHK melainkan pastikan NIP mereka aman dan memberi hak perlindungan sosial, BPJS.
“Jika lobi menemui jalan buntu, gunakan skema PPPK Paruh Waktu sebagai ‘sekoci.’ Jangan ada PHK. Pastikan NIP mereka aman dan hak perlindungan sosial (BPJS) tetap menjadi tanggung jawab penuh daerah. Ini adalah benteng terakhir pertahanan martabat mereka,” jelasnya.
Solusi lainnya melalui Jalur Penghematan Internal. Solusi ini dimaksudkan agar pemerintah provinsi diminta kembali melakukan efisiensi anggaran daerah untuk dialihkan ke gaji PPPK.
“Sebelum menyentuh ‘piring nasi’ para pegawai, mari kita audit diri sendiri. Pangkas perjalanan dinas yang tidak urgen, tunda pembangunan gedung kantor yang mewah, dan rasionalisasi belanja modal yang belum mendesak. Manusia harus lebih utama daripada semen dan batu,” tegasnya.
Catatan penutup, Winston mengatakan bahwa pada akhirnya, kebijakan merumahkan 9.000 PPPK bukanlah sekadar barisan angka di atas kertas APBD atau persentase kaku dalam UU HKPD.
“Di balik angka 9.000 itu, ada ribuan guru yang menyalakan pelita di pelosok desa, ada ribuan perawat yang menjaga nyawa di garda terdepan, dan ada puluhan ribu anak-anak NTT yang menggantungkan masa depannya pada mereka,” katanya, terharu.
Winston menambahkan bahwa jangan sampai demi mengejar predikat daerah dengan keuangan sehat, kita justru membiarkan masa depan pendidikan dan kesehatan rakyat kita jatuh ke kondisi ‘sekarat’.
“Jangan pernah korbankan martabat manusia hanya demi sebuah statistik. Mari kita berdiri tegak sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai eksekutor harapan mereka,” tutup Winston.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, dirinya akan memperjuangkan nasib tenaga PPPK ke pemerintah pusat dan DPR RI agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi 30 persen belanja pegawai itu dapat ditinjau kembali.
Hal itu dikatakan Gubernur Melki ketika berdialog bersama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari seluruh Nusa Tenggara Timur melalui pertemuan daring yang diikuti perwakilan dari 22 kabupaten/kota, Kamis (5/3) di Kupang.
Melki mengatakan, ia sengaja membuka diskusi ini secara terbuka agar persoalan PPPK tidak lagi dibicarakan secara tertutup. Semua pihak perlu memahami situasi yang sedang dihadapi pemerintah daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Keterbukaan penting agar tidak ada keputusan mendadak yang merugikan para pegawai,” kata Gubernur Melki.
Dalam dialog tersebut, berbagai aspirasi disampaikan. Ada yang menyampaikan kekhawatiran tentang wacana pengurangan PPPK, ada pula yang mengungkapkan dampak psikologis akibat ketidakpastian ini.
Beberapa tenaga pendidik dan tenaga kesehatan juga menyampaikan harapan agar pemerintah tetap mempertahankan mereka karena peran mereka sangat penting bagi pelayanan masyarakat. Bahkan ada yang mengatakan lebih memilih pemotongan gaji dibanding kehilangan pekerjaan.
Saat ini jumlah PPPK di NTT sekitar 12.000 orang dan dalam waktu dekat akan ada tambahan sekitar 4.000 PPPK paruh waktu. Artinya total bisa mencapai sekitar 17.000 orang. Namun jika pembatasan belanja pegawai diberlakukan secara ketat, maka sekitar 9.000 orang berpotensi terdampak.
“Ini yang sedang kita perjuangkan agar tidak terjadi. Saya pribadi tidak ingin ada satu pun PPPK yang dirumahkan,” tegas Melki.
Karena itu, menurut Melki, Pemerintah Provinsi NTT sedang berkomunikasi dengan berbagai kementerian di Jakarta serta berencana mengajak para bupati dan wali kota untuk membawa data lengkap kebutuhan PPPK di daerah.
“Aspirasi ini juga akan kami sampaikan kepada DPR RI agar kebijakan yang ada dapat ditinjau kembali,” katanya.
Gubernur Melki meminta seluruh PPPK tetap bekerja dengan semangat dan profesional. Sebab Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam, dan sedang berjuang bersama agar solusi terbaik dapat ditemukan dan tidak ada yang kehilangan pekerjaan. (*dm).