Kalabahi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dan pemerintah, bersepakat menaikan biaya bantuan partai politik (Parpol) dalam Dokumen APBD Tahun Anggaran 2026.
Besaran bantuan Parpol tersebut ditetapkan sebesar Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per suara sah hasil Pemilu 2024, dari sebelumnya bantuan itu ditetapkan senilai Rp 1.500 (seribu lima ratus rupiah) per suara. Total bantuan untuk 11 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Alor dalam dokumen APBD 2026 sebesar Rp 150 juta lebih.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
Ketua Komisi I DPRD Alor Sulaiman Singh membenarkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah bersepakat menaikan biaya bantuan Parpol dalam sidang paripurna pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Sulaiman menyebut, usulan kenaikan bantuan tersebut sudah disampaikan pemerintah daerah kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur,. Emanuel Melkiades Laka Lena untuk disahkan dan diberlakukan.
“Anggaran sudah tersedia (di APBD 2026), tinggal eksekusi. Menunggu SK persetujuan Gubernur,” kata Sulaiman, dikonfirmasi tribuanapos.net soal adanya bantuan Parpol, Minggu (8/3) siang di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/gubernur-ntt-putuskan-satu-nama-calon-sekda-alor-definitif/
Politisi partai Golkar yang sudah empat periode menjabat Anggota DPRD Alor itu mengatakan, penetapan besaran kenaikan bantuan Parpol ini harus diketahui dan perlu mendapat pengawasan publik karena itu merupakan produk APBD.
“APBD kan sebuah peraturan daerah sehingga harus memenuhi akuntabilitas publik,” ujarnya.
Bantuan Parpol Naik Sebesar Rp 450 Juta/Tahun
Kepala Kesbangpol Kabupaten Alor, Mesak Blegur mengatakan, biaya bantuan Parpol yang ditetapkan pemerintah daerah dan DPRD dalam dokumen APBD 2026 itu sebesar Rp 451.089.000,- (empat ratus lima puluh satu juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/dikecam-netizen-komite-sd-di-alor-akhirnya-batalkan-daftar-pungli-peserta-ujian/
Mesak Blegur menyebut, besaran bantuan Parpol itu dihitung berdasarkan data jumlah suara sah 11 Parpol yang memiliki 30 kursi di DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu 2024 lalu.
“Jumlah Parpol kita itu ada 11 yang punya kursi di DPRD Alor pada Pemilu 2024 kemarin. Itu suara sah totalnya itu ada 100.242 suara untuk semua suara Parpol yang punya kursi di DPRD kabupaten Alor. Kalau kita kali dengan Rp 4.500 maka hasilnya itu ada Rp 451.089.000,-. Angka itu yang ada di dalam APBD 2026,” katanya.
Bantuan untuk Parpol ini dilakukan pemerintah dan DPRD karena ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya, antara lain, pertama: UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dan PP No 1 tahun 2018 tentang Bantuan Partai Politik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/01/gubernur-ntt-tunjuk-obeth-bolang-plt-sekda-alor/
Menurut Mesak, tujuan pemerintah daerah memberikan bantuan Parpol ini untuk digunakan dalam dua hal: pertama; pendidikan bagi kader Partai Politik. Kedua; untuk operasional Sekretariat Partai Politik.
“Bantuan Parpol ini khusus untuk Parpol yang punya kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. Untuk Parpol di Kabupaten Alor ini sumber bantuannya dari APBD. Kalau DPRD Provinsi dan pusat ya sumber bantuannya dari APBD Provinsi dan APBN,” jelasnya.
Selain itu, Mesak Blegur menerangkan, bantuan Parpol di Kabupaten Alor yang selama ini berjalan itu sebesar Rp 1.500 per suara sah hasil Pemilu untuk masing-masing DPRD yang memiliki kursi di DPRD.
“Selama ini kan satu partai jumlah suara sahnya itulah yang dikali Rp 1.500, hasilnya berapa itu yang pemerintah bantu. Alor punya selama ini kita bayar per suara itu hanya Rp 1.500,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/04/reses-di-pulau-alor-julie-sutrisno-laiskodat-terima-aspirasi-salurkan-bantuan-umkm/
Mesak menambahkan, penetapan besaran bantuan Parpol sebesar Rp 1.500 yang selama ini berlaku itu dianggap terlalu kecil, sehingga Partai Politik ramai-ramai mengusulkan kenaikan bantuan kepada pemerintah daerah di tahun 2026.
“Nah, dalam perjalan ada permohonan dari Parpol untuk menaikan biaya bantuannya karena kebutuhan harga barang dan jasa semakin naik. Inflasi naik. Dengan demikian Rp 1.500 dinggap tidak layak dengan kondisi ekonomi kita seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Mesak, berdasarkan usulan kenaikan biaya bantuan dari Parpol-parpol itu maka pemerintah melalui Badan Kesbangpol mengandeng tim ahli Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi untuk melakukan kajian, menaikan biaya bantuan Parpol.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/05/pemkab-alor-resmi-tak-naikan-gaji-pppk-pw-belum-ada-opsi-dirumahkan/
Mesak menyebut, pihaknya menggandeng Untrib Kalabahi untuk melakukan kajian tersebut karena pemerintah tidak bisa serta merta langsung menetapkan angka standar bantuannya tanpa konsultasi publik.
“Kenaikan ini kita tidak bisa menaikan angka standarnya berapa. Karena itu saya melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi Untrib Kalabahi untuk mereka melakukan kajian berdasarkan APBD kita tahun 2026 ini dengan melihat kondisi keuangan daerah. Kira-kira angka yang layak itu naiknya berapa, sehingga kita bisa pertanggungjawaban secara akademik,” jelasnya.
“Berdasarkan kajian Tim Untrib itu didapatkan angka yang layak sebesar Rp 4.975,-/suara sah Pemilu 2024. Itu hasil kajian Untrib sehingga mereka rekomendasi kalau bisa angkanya (dibayar) seperti itu tapi tidak boleh lebih. Kurang boleh,” tambah Mesak.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/tiga-dokter-pppk-pw-di-alor-mengundurkan-diri-gegara-dapat-gaji-rp-300-ribu-bulan/
Mesak mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian akademik oleh Tim Untrib tersebut maka pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan besaran kenaikan bantuan Parpol menjadi Rp 4.500/suara sah Pemilu dari sebelumnya sebesar Rp 1.500/suara.
“Pak Bupati Alor sudah mengusulkan kepada Gubernur NTT untuk menaikan bantuan Parpol di Alor menjadi Rp 4.500,-. Dan di APBD 2026 juga sudah ditetapkan angkanya Rp 4.500/suara,” kata Mesak,” ujarnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan tim dari Provinsi untuk menetapkan bantuan ini dipastikan Rp 4.500/suara. Jadi kemungkinan Alor itu besar bantuannya Rp 4.500/suara tahun ini. Sekarang kita menunggu SK dari Pak Gubernur,” Mesak menambahkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/soroti-nasib-9000-pppk-yang-terancam-dirumahkan-komisi-v-dprd-ntt-ini-ketidakadilan-fiskal/
Mesak Blegur memastikan, proses pembayarannya bantuannya akan dilakukan pemerintah daerah setelah ada SK Gubernur dan audit rekomendasi dari BPKP terhadap Dana Bantuan Parpol yang selama ini digunakan.
“Pimpinan dan pengurus Parpol ini mereka tahu tidak bisa bayar sekarang. Nanti hasil audit BPKP keluar, maka saya akan membentuk tim verifikasi bantuan keuangan partai politik. Setelah melakukan verifikasi selesai baru proses pembayaran langsung ke rekening partai sesuai dengan RAB yang diajukan partai politik,” ungkapnya.
Mesak Blegur membatah keras isu-isu yang beredar di masyarakat bahwa bantuan Parpol ini dinaikan sebesar miliaran rupiah per tahun di tengah efisensi fiskal daerah yang sulit, yang pada akhirnya menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu hanya sebesar Rp 300 ribu perorang perbulan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/07/presiden-prabowo-tetapkan-gaji-karyawan-sppg-mbg-rp-2-7-juta-bulan-kalahkan-gaji-dokter-nakes-guru-pppk-di-ntt-rp-300-ribu-bulan/
Selain itu, Mesak Blegur menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap, dengan adanya bantuan Parpol ini maka diharapkan seluruh partai politik bisa aktif melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan kader dan penataan Sekretariat Partai.
“Selama ini tidak jalan karena biayanya kecil. Transportasi kader dari kecamatan juga tidak bisa karena topografi sulit dan butuh biaya transportasi, makan, minum dan penginapan. Mudah-mudahan dengan penetapan bantuan Rp 4.500 ini bisa berjalan baik dengan operasional kesekretariatan,” tutup Mesak.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/03/06/tiga-dokter-pppk-pw-di-alor-mengundurkan-diri-gegara-dapat-gaji-rp-300-ribu-bulan/
11 Parpol Pemenang Pemilu 2024
1. PKB: 4 kursi
2. PKS: 4 kursi
3. Gerindra: 4 kursi
4. NasDem: 3 kursi
5. Demokrat: 3 kursi
6. Golkar: 3 kursi
7. PDIP: 2 kursi
8. PERINDO: 2 kursi
9. PAN: 2 kursi
10. PSI: 1 kursi
11. PPP: 2 kursi
Total: 30 kursi DPRD Alor Periode 2024-2029. (*dm).








































