Ketua DPRD Alor Terancam Pasal UU ITE

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ketika menghadiri acara pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Alor, waktu lalu di Aula Watamelang. (Foto: tribuanapos.net/Leader Ismail).
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ketika menghadiri acara pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Alor, waktu lalu di Aula Watamelang. (Foto: tribuanapos.net/Leader Ismail).

Kalabahi –

Pemerintah Kabupaten Alor Provinsi NTT pidanakan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH soal pernyataannya bahwa diduga ada permufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan. Lalu seperti apa ancaman hukuman yang dihadapi Ketua DPRD bila pernyataannya terbukti memenuhi unsur pidana?

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, Polisi sudah menerima laporan Polisi Pemkab Alor melalui Sekda Alor Drs. Soni O. Alelang dan Kabag Hukum Marianus Adang, SH pada tanggal 5 Februari 2021.

Menurut Kapolres, ada dua permasalahan yang diadukan Pemkab Alor di Polisi. Pertama, laporan terkait pernyataan Enny Anggrek tentang dugaan permufakatan jahat dalam mutasi di Setwan yang diberitakan di salah satu media online, dipublish pada Kamis (28/1).

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/pemkab-alor-unjuk-rasa-tuntut-polisi-proses-hukum-ketua-dprd-enny-anggrek/

Kedua, laporan terkait pesan singkat via WhatsApp Enny Anggrek yang ditujukan langsung kepada Sekda Alor Soni O. Alelang soal pernyataan dugaan permufakatan jahat dalam mutasi ASN yang sama.

“Ada dua permasalahan yang dilaporkan yaitu laporan terkait pemberitaan di salah satu media online dan laporan terkait pesan singkat (via WhatsApp),” kata Kapolres AKBP Agustinus Chrismas dikonfirmasi tribuanapos.net soal Laporan Pemkab Alor di Polisi, Selasa (9/2).

Kapolres menjelaskan, terkait laporan yang diadukkan Pemkab dalam pemberitaan media masa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan status hukum penanganan perkaranya.

Apakah dimungkinkan aduan tersebut masuk dalam sengketa pers sehingga proses penyelesaiannya di Dewan Pers mengikuti tahapan UU Pers atau bisa diproses pidana menggunakan KUHP dan/atau UU ITE.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/tuduh-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-pemkab-desak-polisi-tahan-ketua-dprd-alor/

“Untuk berita yang dimuat dalam media, laporan tetap kami terima dari pelapor kemudian dari laporan tersebut langkah awal adalah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengetahui apakah masuk dalam delik pers atau pidana,” ujar Kapolres.

Sengketa Pers Diproses di Dewan Pers

Pemkab Alor menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, Rabu (10/2) pada aksi unjuk rasa di Mapolres Alor. Salah satu isi pernyataan sikap, Pemkab meminta Polisi proses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, dilakukan secara transparan dan obyektif.
Pemkab Alor menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, Rabu (10/2) pagi pada aksi unjuk rasa di Mapolres Alor. Salah satu isi pernyataan sikap, Pemkab meminta Polisi proses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, dilakukan secara transparan dan obyektif.

Penyataan Kapolres Alor tersebut sesuai penjelasan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul “Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers,” yang dipublish hukumonline.com.

Mereka menulis bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii).

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/pemerintah-siap-pidanakan-ketua-dprd-alor-soal-tuduhan-permufakatan-jahat-mutasi-staf-setwan/

Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Buku itu juga mengulas mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain. Pada hal. 147 Hinca dan Amir menjelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambilalih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-mutasi-staf-di-setwan-sesuai-prosedur-dan-kebutuhan-organisasi/

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

Menurut Hinca dan Effendi, mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers).

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-tak-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-setwan/

Hinca dan Amir dalam buku tersebut juga menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah sebagai berikut (hal. 149-152, sebagaimana disarikan dan sesuaikan dengan adanya kode etik wartawan):

Pertama; Pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib melayaninya.

Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/update-51-pasien-covid-19-alor-sembuh/

Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”).

Ketentuan itu menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Kedua; Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/jalan-negara-terputus-200-kk-ikut-terdampak-bencana-banjir-di-alor-timur/

Ketiga; Permasalahan akibat pemberitaan pers dapat juga diajukan gugatan perdata ke pengadilan atau dilaporkan kepada polisi. Namun demikian, karena mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur secara khusus di UU Pers muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Maka pengadilan (dalam kasus perdata) maupun penyidik atau jaksa atau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap menggunakan UU Pers dengan muaranya adalah pemenuhan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi.

Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/bpbd-alor-imbau-warga-waspada-cuaca-buruk/

Pada praktiknya, penggunaan hak jawab ini dinilai berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, sebagaimana terdapat dalam artikel Hak Jawab Dimuat, Hendropriyono Tak Akan Tuntut The Jakarta Post.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Pada sisi lain, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers tetap punya hak untuk mengajukan masalahnya ke pengadilan, secara perdata atau pidana.

Dalam perkara pidana menyangkut pers, hakim yang memeriksa perkara tersebut harus merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli (“SEMA 13/2008”) sebagaimana ditulis dalam artikel Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/bpbd-alor-minta-warga-melaporkan-bencana-alam-di-nomor-dan-alamat-ini/

Berdasarkan SEMA No. 13 Tahun 2008 dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, majelis hakim hendaknya mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek.

Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang, SH sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke Polisi pada tanggal 5 Februari 2021 soal pernyataan Ketua DPRD yang menyebut bahwa mutasi seorang staf di Setwan diduga ada permufakatan jahat.

Laporan Marianus Adang, tercatat dengan Nomor LP: STPL/25/II/2021/NTT/Polres Alor, tanggal 5 Februari 2021.

Baca juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/bpbd-minta-dinas-pupr-perbaiki-jalan-negara-dan-tanggul-di-alor-timur/

“Telah melaporkan/mengadu tentang penghinaan melalui media sosial Facebook yang dilakukan terlapor Enny Anggrek sebagaimana tercantum dalam LP: STPL/25/II/2021/NTT/Polres Alor, tanggal 5 Februari 2021,” demikian kutipan isi LP Marianus Adang.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/bpbd-siap-distribusi-logistik-untuk-korban-banjir-di-alor-timur/

Lalu Bagaimana dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial WhatsApp?

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Polisi Soni O. Alelang terhadap terlapor Ketua DPRD Enny Anggrek terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media social WhatsApp.

Menurut Kapolres dalam waktu dekat pihaknya akan memproses laporan Soni tersebut sesuai ketentuan hukum, dengan memanggil para saksi, pelapor, terlapor dan saksi ahli untuk dimintai keterangan. Saat ini Polisi masih menetapkan status Laporan Soni dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/05/pokir-ditolak-3-fraksi-jawab-kisruh-politik-di-dprd-alor/

“Kemudian (laporan Soni O. Alelang) melalui pesan singkat, tindak lanjutnya adalah melakukan tahap penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dengan para pihak serta berkoordinasi dengan saksi ahli apakah ada unsur pidana dalam pesan singkat tersebut,” ujar AKBP Agustinus Chrismas.

Dirilis hukumonline.com, pesan dugaan penghinaan/pencemaran nama baik yang disampaikan melalui WhatsApp dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.

Pasal 1 angka 1 UU ITE 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/05/bri-kalabahi-bantu-fasilitas-cuci-tangan-di-pasar/

Pasal 1 angka 4 UU ITE 19/2016:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Adapun pasal yang mengatur tentang dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/04/update-ini-strategi-satgas-covid-19-alor-cegah-wabah-virus-corona/

“(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sementara itu, ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3), diatur dalam ketentuan pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19/2016:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Sehingga apabila pernyataan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Sekda Alor Soni O. Alelang maka ia berpotensi terancam pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Namun demikian pada sisi yang lain, Ketua DPRD Alor juga tidak bisa dituntut pidana karena melekat hak imunitas DPRD sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3.

Hak imunitas tersebut sejatinya menyebut bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut pidana karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD. Jika yang dilakukan itu di luar tugas, fungsi dan wewenangnya maka Ketua DPRD Alor bisa dipidana. Dan mekanisme pemanggilan pemeriksaan Ketua DPRD Alor tentu atas izin Mendagri melalui Gubernur NTT.

“Ya, semua masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/01/pejabat-alor-nakes-dan-tokoh-agama-disuntik-vaksin-covid-19-tahap-i/

Sekda Alor Soni O. Alelang sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH di Polisi, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media social WhatsApp. Laporan Polisi Soni Alelang tercatat dengan Nomor: STPL/24/II/2021/NTT/POLRES ALOR, tanggal 5 Februari 2021.

“Telah melaporkan/mengadu tentang pencemaran nama baik melalui media social WhatsApp yang dilakukan terlapor Enny Anggrek sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/24/II/2021/NTT/POLRES ALOR, tanggal 5 Februari 2021,” demikian kutipan LP Soni O. Alelang.

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang dikonfirmasi tribuanapos.net, belum menjawab telepon dan pesan singkat wartawan hingga berita ini tayang.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/lagi-ricuh-di-sidang-paripurna-dprd-alor/

Diberitakan, puluhan ASN dipimpin Sekda Alor Soni O. Alelang mendatangi Mapolres Alor Polda NTT, Rabu (10/2) pagi.

Mereka berunjuk rasa dan mendesak Polisi memproses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek karena pernyataanya di mutasi staf Setwan diduga mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi kepada masyarakat untuk melawan kebijakan pemerintah.

Aksi itu dilakukan dengan protocol kesehatan. Usai membaca dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Alor, masa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Tonton aksi Pemkab Alor di Polres Alor:

(*dm).