Sekda Alor: Tak Ada Permufakatan Jahat di Mutasi Staf Setwan

Sekda Alor, Drs. Sony Alelang
Sekda Alor, Drs. Sony Alelang

Kalabahi –

Sekda Alor, NTT, Sony O. Alelang menegaskan, mutasi staf atas nama Steven Aplonius Haiain dari Setwan ke kantor Dukcapil Alor, murni urusan kebutuhan birokrasi.

Sekda membantah pernyataan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek sebelumnya bahwa mutasi staf di Setwan tersebut dilakukan diduga atas permufakatan jahat dari pejabat pembina kepegawaian. Pernyataan itu kini sedang ramai dibahas di media sosial.

“Tidak ada permufakatan jahat yang kami lakukan dalam mutasi staf di Setwan. Mutasi ini murni untuk kepentingan birokrasi, kepentingan dinas,” kata Sony, Jumat (29/1) di Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-mutasi-staf-di-setwan-sesuai-prosedur-dan-kebutuhan-organisasi/

Sony menjelaskan, mutasi merupakan wewenang Bupati Alor Drs. Amon Djobo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Mutasi, juga sudah dilakukan sesuai ketentuan UU ASN No 5/2014, PP No 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil maupun peraturan BKN No. 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

“Jadi kalau ada pernyataan Ketua DPRD di luar sana bahwa mutasi ini kami di birokrasi sengaja lakukan itu atas permufakatan jahat maka itu tidak benar. Mana buktinya kalau Bapak Bupati atau kami pemerintah melakukan permufakatan jahat dalam mutasi staf? Tidak ada itu. Itu informasi sama sekali tidak benar,” kata Sony, geram.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/28/update-tambah-20-kasus-covid-19-di-alor-capai-87-ntt-4-797/

Sony menegaskan, pemerintah tidak gentar bila kasus mutasi ASN akan dibawa Ketua DPRD Alor ke ranah hukum. Sony mengatakan, langkah hukum merupakan hak seluruh warga Negara yang ia hormati.

“Ya silahkan saja dibawa ke ranah hukum. Kami tidak gentar. Tapi kalau masalah mutasi seperti ini ya tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Mana ada mutasi staf orang bawa ke jalur hukum pidana. Tidak ada itu. Idealnya itu dibawa ke ranah PTUN oleh pejabat atau staf yang dimutasi jika dia tidak puas dengan keputusan Bupati. Begitu aturannya. Kami tetap menghargai kalau Ketua DPRD mau bawa ke pidana,” ujar Sony sembari tertawa.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/lagi-ricuh-di-sidang-paripurna-dprd-alor/

Diketahui, Ketua DPRD Enny Anggrek geram atas mutasi staf Setwan Steven Aplonius Haiain yang dilakukan Bupati Alor Drs. Amon Djobo ke Dukcapil pada tanggal 28 Januari 2021.

Dirilis wartaalor.com, meski Bupati sebagai pembina kepegawaian di daerah yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan birokrasi, namun mutasi yang dilakukan ini terkesan ‘mendadak’ yang diduga bisa mengganggu kerja-kerja di lembaga DPRD Alor. Hal ini membuat DPRD geram bahkan menuding ada dugaan pemufakatan jahat.

Enny menuduh mutasi tersebut diduga ada upaya permufakatan jahat untuk melemahkan kinerja Sekretariat DPRD. Sebab staf yang dimutasi, selama ini bertugas untuk menghendel jalannya persidangan. Enny pun mengancam akan pidanakan pejabat pembina kepegawaian yang melakukan mutasi Steven ke Dukcapil. (*dm).