Kalabahi, Tribuanapos.net – Bupati Alor Drs. Amon Djobo menegaskan sidang gugatan administratif yang dilayangkan rivalnya Dr. Imanuel E. Blegur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak akan mempengaruhi jabatannya hingga akhir Periode, 2024.
“Kalau Pratun ya urusannya apa? Itu tentang penyelesaian administrasi negara saja. Putusan di situ (Pengadilan TUN Jakarta) mau kalah ko menang tetap saya tidak mau ikut, mau apa? Tidak ada urusan saya,” tegas Amon Djobo, Jumat (13/9) saat berpidato di upacara penyerahan SK pengangkatan sekitar 3000 tenaga kontrak daerah (guru) di kantor Bupati, Batunirwala, Kalabahi.
“Contoh itu Bupati Lembata (Eliaser Yentji Sunur). Dia kasih berhenti Sekda (Petrus Toda Atawolo). Sekda pigi Pratun dia menang, dia (Bupati) ada kasih kembali (jabatan Sekda)? Tidak ada urusan. Tidak ada punya keputusan yang mengikat. Berhenti sudah,” kata Amon, geram.
Bupati Amon membantah keras wacana yang beredar di masyarakat bahwa akan ada pergantian Bupati Alor di tanggal 18 bulan September ini. Dia menyebut, wacana tersebut tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
“Ini ada lagi yang bilang ada pelantikan Bupati di tanggal 18 bulan (September) ini. Nanti baru kita lihat. Lantik lu pu tikus itu di Pulau Kepa sana baru bawa datang. Apa itu? Bodok …….. Sembrono saja. Itu yang di belakang sana, dengar baik-baik. Tidak boleh ikut-ikut yang bodok-bodok begitu,” katanya.
Pilkada Alor Sudah Selesai
Bupati Amon menerangkan, sengketa Pilkada Alor, NTT sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) waktu lalu. Ia kemudian memberikan contoh penyelesaian sengketa Pilpres antara Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin Vs Prabowo Subianto – Sandiago Uno di MK yang dimenangkan pasangan Jokowi – KH. Ma’ruf Amin.
“Persoalan Pilkada sudah selesai. Persoalan sengketa Pilkada itu MK yang urus. Ingat itu. Su sampai MK ya sudah. Selesai. Ingat (sengketa) Presiden; Jokowi dan Prabowo. Prabowo bawa pigi di MK, sudah selesai. Pilkada Alor sudah selesai. Brenti sudah,” ujar Bupati Amon.
Mantan Asisten III itu menghimbau kepada semua pihak agar hentikan menyebar isu-isu sesat di masyarakat karena hal itu membuat masyarakat terpecah belah. Amon Djobo pun menegaskan bahwa ia akan tetap menjadi Bupati Alor hingga akhir Periode tahun 2024.
“Jangan buat isu-isu yang kacau membuat masyarakat ini terombang ambing kerja ini. Berhenti. Saya Bupati sampai dengan 2024. Titik. Selesai. Kamu mau apa? Sembarang saja,” tegasnya sambil diberi aplaus dari ratusan guru honorer.
Bupati Amon menambahkan, setiap orang bila ingin menjadi Bupati, ikutlah dalam hajatan normatif pesta demokrasi Pemilukada. Dia bilang, jangan lagi mempersoalkan kedudukannya saat ini menjabat Bupati Alor Periode 2019-2024 karena ia dipilih langsung oleh masyarakat.
“Makanya kalau mau menang (Bupati), ikut Pilkada. Ini sekarang mulai lagi dengan (sengketa pemilihan) kepala desa. Lu mau menang? Lu kalah ko lu mau menang apa? Sembarang saja kau ini. Makanya kalau mau menang, pi bikin kabupaten sendiri, bikin aturan sendiri dan lantik diri sendiri,” pungkas Amon disambut tawa guru-guru kontrak.
Mutasi Pejabat/ASN Sesuai Aturan
Amon Djobo menyebut, mutasi yang dilakukannya di masa Pilkada lalu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 71 UU No.10/2016. Sebab, mutasi tersebut dilakukan atas izin Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
“Memangnya apa, kalau mutasi orang itu salahnya apa? UU Pilkada memungkinkan. Dan yang mutasi orang itu rekomendasi keluar langsung dari Menteri Dalam Negeri. Tidak ada dari ASN. Mengerti ko tidak. Kamu pikir saya ini orang bodok baru ada jalan barangkali. Saya urus ini barang 11 tahun ko bagaimana,” jelasnya.
Lanjut Amon: “UU Pilkada di pasal 71 itu, memungkinkan (mutasi) orang enam bulan (sebelum penetapan calon petahana) dan enam bulan setelah itupun tidak apa-apa sepanjang ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.”
“Tapi kalau penempatan ASN itu menempatkan ASN saja. Bukan menempati mereka dalam jabatan tanpa izin Menteri. Kalau (pelantikan) kepala sekolah di pak Abe (Kadisdik) punya, kita lantik dua kali tetapi kita minta rekomendasinya keluar (dari Mendagri). Nah, lalu disalahkan apanya? Itu sudah sejalan dengan UU Pilkada pasal 71. Apanya yang salah? Omong sembarang saja. Sekolah S3 tapi bodok……. Brenti sudah,” tegas Bupati Amon geram.
Dia mengaku, rekomendasi izin Mendagri tersebut dikeluarkan atas usulan dari pemerintah daerah. Itu sebabnya ia kembali tegaskan bahwa seluruh mutasi yang dilakukannya di masa Pemilukada sudah sesuai prosedur dan ketentuan pasal 71 UU No.10 Tahun 2016.
“Makanya baca itu aturan. Jangan dengar dari orang saja…..? Bupati minta rekomendasi dari Menteri. (Kita) Usul semua ke sana dan keluar (rekomendasi). Khusus untuk (mutasi) kepala sekolah ada pemberhentian kepala sekolah tanpa jabatan. Rekomendasi keluar karena ada kepentingan unit organisasi, (kita) angkat, lantik, sudah. Ada rekomendasi ko? Bukan ada bodok-bodok jadi langgar itu aturan. Kasihan. Brenti sudah. Saya ini yang Bupati sampai tahun 2024. Titik,” tutur Amon Djobo.
Imanuel Blegur Tanggapi Dingin Pernyataan Amon Djobo
Dr. Imanuel E. Blegur menggugat SK Mendagri mengangkat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, Drs. Amon Djobo – Imran Duru, S.Pd di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dua pekan lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Imanuel E. Blegur, Lomboan Djahamau menyebut, materi gugatan kliennya itu berkaitan dugaan pelanggaran keputusan Administratif pejabat TUN yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam SK-nya mengangkat Amon Djobo – Imran Duru sebagai Bupati/Wakil Bupati Alor Periode 2019-2024.
Lomboan menilai, keputusan administratif dari Mendagri Tjahjo Kumolo kuat dugaan melanggar asas-asas dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) sesuai ketentuan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lomboan tegaskan, SK Mendagri Tjahjo cacat hukum dan bisa dibatalkan oleh Pengadilan TUN Jakarta.
Menurut Lomboan, seharusnya Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mengeluarkan keputusan TUN mengangkat Amon Djobo – Imran Duru sebagai Bupati/Wakil Bupati Alor Periode 2019-2024.
Sebab, kedua pasangan calon petahana itu membuat suatu keputusan fatal melakukan mutasi 1.381 Pejabat/ASN di masa tahapan Pemilukada Alor 27 Juni 2018. Lomboan tegaskan, mutasi tersebut jelas memenuhi unsur dan menyalahi ketentuan pasal 71 UU No.10/2016 karena mutasi sebagian Pejabat/ASN tidak tercantum rekomendasi atau izin Mendagri.
Mutasi Langgar Ketentuan
“Mengapa mutasi Pejabat/ASN oleh Petahana saudara saya Amon Djobo di masa Pilkada itu melanggar pasal 71 UU 10/2016? Saya katakan itu jelas-jelas melanggar pasal 71 Ayat (2). Karena mutasi sekitar 145 Pejabat/ASN, hanya 132 yang tertera izin Menteri. Sisanya sekitar 13 orang tidak ada izin Menteri. Seharusnya dari awal Bawaslu beri sanksi kepada petahana sesuai pasal 71 ayat (5) yakni, diskualifikasi dari pasangan calon,” kata Lomboan saat dihubungi tribuanapos.net via ponsel di Jakarta.
Aktivis senior Alor itu menambahkan, mutasi ASN oleh Petahana Amon Djobo diperkuat juga dengan putusan tiga lembaga negara; KASN, Bawaslu RI maupun DKPP RI. Atas dasar putusan tiga lembaga negara tersebut, Lomboan mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada Mendagri agar membatalkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Alor, Amon Djobo – Imran Duru pada 17 Maret 2019. Ia kesal karena surat tersebut diabaikan Mendagri dan pelantikan tetap digelar pada hari Minggu, 17 Marer 2019 di Kupang oleh Gubernur NTT, Viktor Buntilu Laiskodat.
“Bukti pelanggaran pasal 71 itu pun dikuatkan lagi dengan putusan KASN, Bawaslu RI dan DKPP RI. Ini jelas bahwa mutasi yang dilakukan petahana Amon Djobo melanggar pasal 71 UU 10/2016. Kami sudah layangkan surat keberatan kami kepada Mendagri supaya jangan lantik Bupati Amon Djobo dan Wakilnya. Mengapa Mendagri tetap merestui mereka dilantik pada hari Minggu tanggal 17 Maret? Ini yang kami anggap tidak adil dan klien kami gugat SK Mendagri ke PTUN Jakarta. Kami tetap berkeyakinan bahwa SK itu cacat hukum,” pungkasnya.
Yakin Hakim Kabulkan Permohonan
Lomboan Djahamau menguraikan materi permohonan atau petitum kliennya Imanuel E. Blegur di PTUN Jakarta. Ada dua hal pokok yang dimohonkan: pertama; meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Mendagri membatalkan SK Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Alor Drs. Amon Djobo – Imran Duru, S.Pd. Kedua; memerintahkan Mendagri untuk mengangkat Dr. Imanuel E. Blegur – H. Taufik Nampira, SP.,MM sebagai Bupati/Wakil Bupati Alor Periode 2019-2024.
“Kami yakin seluruh permohonan klien kami dijawab semua oleh Hakim. Kenapa begitu, karena fakta-fakta sidang baik pemeriksaan alat bukti surat maupun keterangan saksi, dari Kepala BKD Sony Alelang sudah mengakui bahwa Endang Adang dan Zet Lahtang adalah pejabat Eselon IV yang dimutasikan Bupati Amon Djobo saat Pilkada lalu tanpa Izin Mendagri. Ditambah lagi kuat dugaan Bupati Alor saat ini adalah Bupati bodong karena SK Pengangkatan yang menjadi obyek sengketa tidak ada. Semua fakta-fakta tentang pelanggaran demokrasi di Alor sudah terbuka terang benderang di Pengadilan TUN Jakarta,” tutur dia.
Lomboan kesal pernyataan Amon Djobo yang mengatakan bahwa putusan Pratun di Pengadilan TUN Jakarta sama sekali tidak akan mengganggu jabatannya sebagai Bupati Alor Periode 2019-2024.
“Itu pernyataan yang menyedihkan. Apakah saudara saya Amon Djobo tidak tahu kasus Putusan TUN Bupati Kota Waringin Barat? Hakim perintahkan cabut jabatan Bupati Kota Waringin Barat karena terbukti ada pelangaran UU. Siapapun dia harus tunduk pada putusan hukum. Saya sangat yakin Hakim akan batalkan Jabatan Bupati Amon Djobo. Secepatnya pasti batal demi hukum,” pungkasnya.
“Satu lagi saya mau katakan bahwa siapa yang menyebar isu sesat akan ada pergantian Bupati di tanggal 18 September? Saya dan klien saya kakak Imanuel E. Blegur tidak pernah katakan akan ada pergantian Bupati di tanggal 18 September. Justru yang membuat isu ini adalah saudara Amon Djobo sendiri karena informasi itu keluar dari mulutnya. Bukan kami. Memang akan ada pergantian Bupati Alor tapi bukan di tanggal 18 (September),” tutup Lomboan Djahamau.
Reporter: Demas Mautuka