PH Ima Blegur Tuding Bupati Amon Djobo Pengecut

Bupati Alor Amon Djobo (kanan) dan Ketua DPRD sementara Walter E. Datemoli, SE.
Bupati Alor Amon Djobo (kanan) dan Ketua DPRD sementara Walter E. Datemoli, SE.

Jakarta, Tribuanapos.net – Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Dr. Imanuel E. Blegur, Lomboan Djahamau menuding Bupati Alor, NTT, Amon Djobo pengecut.

Tudingan tersebut dilayangkan Lomboan sekaligus membantah pernyataan Amon Djobo sebelumnya bahwa dia tidak ada urusan dengan sidang Pengadilan TUN Jakarta.

“Kalau mau bantah gugatan kami, bukan kumpul ASN yang tidak mengerti ko pigi sampaikan kepada mereka. Kalau dia (Amon Djobo) berani, kenapa dia tidak berperkara dengan kami di Pengadilan TUN Jakarta? Amon Djobo pengecut. Saya katakan lagi dia pengecut,” kata Lomboan kepada wartawan via ponsel di Jakarta, Minggu (15/9).

Aktivis kawakan Alor itu mengatakan, Bupati Alor Amon Djobo seharusnya bertanggungjawab dengan kebijakannya mutasi 1.381 pejabat/ASN di Pengadilan TUN Jakarta. Bukan malah mengumpulkan tenaga kontrak daerah untuk curhat.

“Dia (Amon Djobo) pengecut. Hanya berani panggil PNS-PNS dan guru honor baru curhat gugatan kami di Pengadilan TUN. Kalau berani ya bawa SK asli datang kita berperkara di sini (Pengadilan TUN Jakarta),” katanya. 

Tentang adanya isu pergantian Bupati di tanggal 18 September 2019, Lomboan menuding lagi bahwa Bupati Amon Djobo lah yang menyebar informasi Hox.

“Itu hox. Jadi kalau Bupati mengatakan itu ya itu hox. Siapa yang pernah omong begitu? Justru Bupati ini yang sementara memecah belah daerah dengan menyebar informasi hox,” tegas Lomboan.

Hormati Sidang TUN

Dirinya mengajak Bupati Amon Djobo untuk menghormati proses sidang TUN Jakarta. Apabila keputusan TUN Jakarta membatalkan SK Pengangkatan Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Wakilnya Imran Duru, S.Pd maka Bupati Amon wajib legowo.

“Kalau keputusan TUN bilang Mendagri batalkan jabatan Amon Djobo sebagai Bupati, lu tidak ada jabatan apa-apa lagi. Orang sudah cabut na,” kata Lomboan.  

Dia kembali ingatkan Bupati Amon Djobo bahwa jangan sesekali menganggap remeh putusan Pengadilan TUN. Sebab Negara ini masih berdiri kokoh karena memegang teguh prinsip dan asas hukum dan demokrasi yang ideal.

“Jangan sekali-kali anggap remeh hukum. Sudah banyak pejabat negara hak politiknya dicabut karena melawan hukum. Saya sarankan mari kita hormati proses hukum yang ada. Kami juga menghormati kemenangan Pilkada langsung dari saudara saya Amon Djobo ko. Kalau Hakim putus kami kalah juga kami tetap menerima itu. Kalau klien kami menang ya saya minta dia harus menghormati juga,” tutup Lomboan.

Diketahui, rival politik Amon Djobo, Dr. Imanuel E. Blegur menggugat SK Mendagri mengangkat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor petahana Amon Djobo – Imran Duru Periode 2019-2024. Imanuel Blegur menilai SK tersebut cacat hukum sebab kedua calon petahana itu melakukan mutasi ASN di masa tahapan Pemilukada 27 Juni 2018 lalu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 UU 10/2016.

Sidang akan berlanjut Minggu depan dengan agenda keterangan saksi Ahli.

Menanggapi sidang TUN, Bupati Alor Amon Djobo menegaskan bahwa dia tidak ada urusan dengan sidang TUN Jakarta. Ia menyebut, siapapun yang menang TUN nantinya, itu sama sekali tidak akan pengaruhi jabatannya hingga akhir periode tahun 2024.

Reporter: Demas Mautuka