Polres Alor pererat sinergitas aparat penegak hukum (APH) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor Provinsi NTT, untuk menangani berbagai perkara sengketa tanah.
Sinergitas ini bertujuan agar bisa meminimalisir konflik tanah yang kian marak terjadi sehingga tidak berpotensi menimbulkan peningkatan Ganguan Kamtibmas.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K, mengelar diskusi terkait optimalisasi sinergitas criminal justice system (CJS) dengan pejabat BPN Alor pada Selasa (4/1/2022) di Aula Bharadaksa Polres Alor, Kalabahi Kota.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPN Kabupaten Alor Jermias Haning, S.SiT, Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Dody Rahmanto, SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH.,MH atau yang diwakili.
Kapolres Alor menjelaskan, diskusi tersebut membahas permasalahan penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah maupun sengketa tanah yang acap kali terjadi di tengah kehidupan masyarakat Alor.
Diskusi itu juga membahas indikasi apa saja dalam praktek mafia tanah yang dimungkinkan dapat membuat runyam saat perkara sengketa tanah diproses akibat adanya pengaburan informasi yang dilakukan oknum mafia tanah, sehingga menyebabkan human eror saat penetapan keputusan yang dilakukan petugas di lapangan.
“Untuk itu dalam diskusi semakin jelas tersampaikan oleh APH dan Kantor BPN terkait permasalahan yang dialami saat penanganan perkara sengketa tanah, kendala-kendala yang di hadapi saat penanganan perkara sengketa tanah,” kata Kapolres Alor memalui press release yang diterima tribuanapos.net, Rabu (5/1/2022) di Kalabahi.
Dari hasil diskusi yang digelar, beberapa hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah, harus lebih berhati-hati dalam penanganannya.
Di mana status hukum kepemilikan tanah berdasarkan atas hak yang dimiliki harus jelas, kuat dan sah menurut kententuan undang-undang.
Jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.
Namun sebaliknya jika kasus yang obyeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikan, maka menjadi obyek sengketa perdata dan kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga harus terlebih dahulu diselesaikan perkara perdatanya.
Hal itu merujuk pada surat edaran yang keluarkan Jampidum Kejagung RI Nomor b-230, tanggal 22 Januari 2013.
Selanjutnya dalam penanganan perkara, ada koridor atau asas-asas yang mengatur yakni hukum publik harus dijalankan terlebih dahulu ketimbang hukum privat.
Namun ada pengecualian di beberapa kasus seperti perkara pidana umum dengan obyek berupa tanah yang belum jelas status kepemilikannya yang menjadi obyek sengketa perdata. Dengan kata lain mengutamakan hukum privat ketimbang hukum publik (rejudiciel geschill).
Selain itu, penanganan perkara pidana sementara ditangguhkan dan sewaktu-waktu bisa diproses kembali (tidak behenti total) sambil menunggu hasil penyelesaian perkara perdatannya.
“Kesimpulan terakhir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa penanganan persoalan atau sengketa tanah sedapat mungkin dapat diselesaikan mediasi atau kesepakatan damai yang merupakan penyelesaian hukum termulia, karena perkara terhadap objek tanah berawal dari permasalahan waris,” ujar Kapolres.
AKBP Agustinus mengharapkan, diskusi criminal justice system (CJS) baik unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta kantor pertanahan dapat selalu bersinergi dan satu persepsi bersama-sama dengan pihak BPN Alor dalam memahami permasalahan mafia tanah.
Kapolres juga berharap APH dan BPN Alor selalu berkoordinasi terkait penanganan permasalahan mafia tanah dan sengketa tanah sehingga permasalah-permasalahan dimaksud bisa terselesaikan dengan harapan konflik gangguan Kamtibmas yang acap kali menjadi akhir permasalahan sengketa tanah, bisa terselesaikan.
Aparat Penegak Hukum dan kantor pertanahan dalam penyelesaian permasalahan atau sengketa pertanahan tetap melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak masuk dalam arus kepentingan bagi para pihak yang sedang bersengketa.
Selain itu juga APH dan BPN berkomitmen bersinergi apabila ada ditemukan indikasi yang dimaksud oknum mafia tanah tersebut dapat dilakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural. (*dm).