Kalabahi – Kepolisian Resort Alor Polda NTT berhasil menangkap enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap satu anak perempuan di pulau Pantar Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman mengatakan, keenam terduga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Sel salah satu Polsek di pulau Pantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Supriadi mengatakan, para pelaku diamankan anak buahnya di Polsek setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya.
“Kejadian tindak pidana tersebut benar adanya. Korban sudah melapor ke Polsek dan perkara tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pantar Barat,” kata Kapolres dihubungi, Rabu (3/5) di Kalabahi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau mengatakan, pihaknya sudah meminta Kanit PPA Polres Alor Aipda Frans Podo berangkat ke pulau Pantar untuk melakukan penyelidikan kasus itu. Penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.
“Benar ada laporannya sudah ditangani,” ujar Jems.
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti maka penyidik Unit PPA Polres Alor akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para tersangka.
Sementara, Kepala Dinas P3A Alor Abdul Haris Kapukong mengatakan, pihaknya sudah menghubungi keluarga korban di pulau Pantar untuk kepentingan pendampingan korban selama proses hukum. Pendampingan ini bermaksud agar korban tidak takut beri keterangan selama menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“Saya sudah hubungi keluarga korban untuk langkah-langkah penanganan lebih lanjut terhadap korban,” kata Abdul Haris dihubungi hari Kamis (4/5) di Kalabahi.
Sebelumnya diberitakan, enam orang pria diduga memperkosa Bunga (samaran/17 th) secara bergilir pada Sabtu, 22 April 2023 di salah satu Desa di pulau Pantar.
Para terduga pelaku tidak hanya memperkosa korban namun juga diduga membuat video bokep untuk ditonton rekan-rekannya. Keluarga korban pun mengetahui kasus ini melalui cerita warga yang menonton videonya.
Setelah menanyakan kepada korban, korban pun membenarkannya. Keluarga kemudian marah dan memutuskan melaporkan kasus itu ke Polisi pada Sabtu 29 April 2023.
Usai melapor, pada Senin 1 Mei Polisi berhasil mengamankan dan menahan para pelaku di Sel Tahanan Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami keluarga berharap para pelaku ini dihukum berat setimpal dengan perbuatannya,” kata JK, salah satu keluarga korban dihubungi wartawan, Rabu (3/5) di Pulau Pantar.
Jika perbuatan para terduga pelaku terbukti memenuhi unsur pidana perkosaan maka mereka terancam pasal 76D dan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 5 Miliar. (*dm).