Kalabahi – Enam orang pria diduga memperkosa satu anak perempuan di Kabupaten Alor, Provinsi NTT. Keenam pria tersebut diduga memperkosa Bunga (samaran/17th) secara bergilir sambil membuat video bokep untuk ditonton rekan-rekannya.
JK, keluarga korban menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar hari Sabtu 22 April 2023 di salah satu Desa di Pulau Pantar Kabupaten Alor.
Menurut JK, sesuai keterangan korban, kejadian bermula saat korban melakukan carger HP di kampung tetangga karena di kampungnya tidak ada listrik. Saat korban pulang ke kampungnya, ia dihadang enam pria kemudian memperkosanya secara bergilir dan membuat video mesum. Video itupun diputar para terduga pelaku dan ditonton rekan-rekannya yang lain.
“Jadi awalnya memang kita semua keluarga tidak tahu mereka pelaku ini perkosa lalu buat video. Kemudian pelaku ini pergi sampai ke kampungnya masih satu desa, kasih nonton teman-temannya kemudian dijadikan bahan lelucon, tertawa. Setelah itu baru ketahuan masyarakat baru kami keluarga tahu dan marah. Kemudian kami lapor ke Polisi,” kata JK kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) melalui sambungan telepon dari pulau Pantar.
JK menerangkan, setelah menginterogasi korban, korban pun membenarkan peristiwa itu terjadi sekitar tanggal 22 April 2023. JK dan keluarganya kemudian marah para pelaku dan bersepakat untuk melaporkan kasus itu ke Polisi.
“Kita sempat tanya korban tapi awalnya korban ini tidak tahu kalau ada video, dia tidak lihat kalau dorang pelaku ini ada bikin video. Pelakunya ada enam orang. Setelah korban mengaku kami langsung lapor di Polisi bersama korban. Setelah lapor sekitar hari Minggu kemarin, langsung Polisi tangkap pelaku sekitar hari Senin kemarin,” ujarnya.
JK mengatakan, akibat kejadian itu membuat korban saat ini depresi berat dan berdiam diri di rumahnya.
Menurut JK, saat ini korban juga belum mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat hukum saat pemeriksaan di Kepolisian. Ia harap ada pihak yang bisa membantu korban karena kondisi ekonomi keluarga korban membuat mereka kesulitan membayar pengacara.
“Kita belum ada pengacara. Tadi ada teman dari Super Alor telepon saya katanya mereka besok akan datang ketemu korban,” katanya.
Selain bantuan pengacara, JK mengaku saat ini korban juga belum mendapat bantuan pendampingan psikologi dari Dinas terkait.
“Korban ini dia sangat stres karena diperkosa 6 orang kemudian videonya juga sudah beredar di kampung. Itu yang membuat dia stres. Jadi kalau bisa ada pendampingan psikologi juga dari Dinas P3A Alor. Mungkin Dinas belum belum tahu ada kasus ini. Kita harap semoga ada bantuan pendampingan psikologi pada korban selama menjalani proses hukum karena korban ini dia sangat stres,” ungkapnya.
JK pun berharap para terduga pelaku ini harus dihukum setimpal dengan perbuatannya karena perbuatan para terduga pelaku disebutnya sebagai perbuatan yang membuat korban akan trauma dalam waktu yang relatif lama.
“Korban ini ayahnya sudah meninggal, ibunya cacat. Korban ini sudah putus sekolah sejak kelas 5 SD. Sekarang usinya kurang lebih 17 tahun. Dia diperkosa begini kan sudah hilang kesuciannya dan masa depannya nanti bagaimana. Ini akan membuat dia stres berat selama hidupnya. Jadi kami keluarga harap pelaku harus dihukum berat setimpal dengan perbuatannya,” tegas JK.
Polisi Amankan 6 Pria
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman membenarkan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu desa di Pulau Pantar Kabupaten Alor.
Kapolres mengatakan bahwa Anggotanya sudah bergerak cepat menangkap enam pria yang diduga memperkosa seorang anak setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya. Saat ini penyidik Polsek sedang memeriksa korban dan saksi-saksi.
“Kejadian tindak pidana tersebut benar adanya. Korban sudah melapor ke Polsek dan perkara tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pantar Barat,” kata AKBP Supriadi dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023) di Kalabahi.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti maka Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terlapor.
Para terduga pelaku terancam pasal 76D UU 35/2014 dan pasal 81 Perpu 1/2016 sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*dm).