Polisi berhasil membekuk NF (34), terduga pelaku pemerkosa siswi 15 tahun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur. NF saat ini diperiksa intensif di Mapolres Kabupaten Kupang, NTT.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi digtara.com, pada Kamis (6/1/2022) membenarkan NF sudah diamankan Polisi di Mapolres Kabupaten Kupang.
Aiptu Lalu Randy mengatakan, Polisi mengamankan NF setelah menerima Laporan Polisi dari korban dan keluarganya pada Kamis (6/1/2022) pagi di SPKT Polres Kabupaten Kupang di Babau.
NF saat ini diperiksa penyidik Unit PPA Reskrim Polres Kabupaten Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum,” kata Lalu Randy.
Selain NF yang diperiksa, Aiptu Lalu Randy juga mengatakan bahwa penyidik juga sedang intensif memeriksa korban dan saksi-saksi yang turut mengetahui kasus pemerkosaan itu.
Penyidik PPA Polres Kabupaten Kupang juga sudah mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit terdekat.
Polisi dipastikan akan mengamankan terduga pelaku NF guna kepentingan penyelidikan.
Setelah pemeriksaan NF, korban dan saksi-saksi rampung dalam berita acara pemeriksaan (BAP), maka Penyidik PPA akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum NF.
Kasus dugaan pemerkosaan anak terjadi di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ironisnya aksiruda paksa yang diduga dilakukan oknum perangkat desa ini berhasil didamaikan dengan denda uang tunai senilai Rp 7.500.000.
Korban sebut saja namanya Bunga (15) diduga diperkosa oknum Kepala Dusun Desa Oemolo berinisial NF (34) di rumah korban pada Rabu (28/12/2021), sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Adapun Kronologinya
Tetangga korban Yustus Finit mengatakan, korban Bunga tidur sendirian di rumahnya di RT 09 RW 5 Dusun 3 Desa Oemolo. Sementara orang tuanya pergi bertani hingga bermalam di kebun.
“Pelaku dalam keadaan mabuk miras masuk ke dalam rumah korban dan korban sempat mengusir pelaku untuk keluar tetapi pelaku menutup mulut korban dengan karung dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kata Yustus dilansir kupangberita.com, Selasa (04/01/2021) di Kupang.
“Ada tetangga korban yang melihat pelaku masuk ke rumah korban. Mereka mencoba untuk menangkap pelaku tetapi pelaku mengetahui dan lari meninggalkan baju dan sendal,” lanjut dia.
Menurut Yustus, mengetahui terduga pelaku adalah NF, Ketua RT dan anggota linmas desa setempat langsung ke rumahnya untuk menanyakan hal tersebut namun keluarga NF mengatakan yang bersangkutan ada di Desa Silu.
“Orang tua korban tidak bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian karena faktor fisik dan faktor pendidikan, mereka takut kalau lapor membutuhkan biaya yang besar,” terang Yustus.
Ia menambahkan, keluarga korban berencana hari ini melaporkan pelaku ke polsek Amabi Oefeto Timur, meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
“Keluarga korban kecewa karena pelaku sudah berulang kali lakukan kasus yang sama di desa tetapi penyelesaiannya hanya sampai pada tingkat desa,” kesalnya pada sikap aparat desa.
Yustus mengatakan, pihak keluarga korban berharap, ada pihak lain dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak (KPA) dapat mendampingi korban melapor ke penegak hukum, sebab kejadian ini membuat psikologi dan masa depan anak terganggu.
Kepala Desa Oemolo, Cornelis Babys membenarkan kejadian kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oknum perangkat desanya.
Menurutnya kasus itu sudah diselesaikan secara mediasi di tingkat desa dan berakhir damai dengan denda Rp. 7.500.000,-.
Terkait sanksi terhadap stafnya itu, Cornelis mengatakan hanya memberikan surat pernyataan saja. “Kalau mengulang lagi baru akan diberhentikan dari kepala dusun,” katanya.
Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora, yang dihubungi kupangberita.commengatakan belum mengetahui kasus itu.
Meski demikian, dia akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Oemolo agar persoalan ini sekiranya diadukan ke ranah hukum.
“Saya akan menghubungi Kepala Desa Oemolo, kalau dapat persoalan ini dibawa ke ranah hukum,” terang Maher. (*wl/tim/tp).