Berkas P-21, Polisi Serahkan Tersangka SAS ke Kejaksaan Negeri Alor

Tersangka mantan Vikaris GMIT, SAS (kedua kiri) ketika tiba di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (13/10) di Kalabahi. (Foto: doc tribuanapos.net).
Tersangka mantan Vikaris GMIT, SAS (kedua kiri) ketika tiba di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (13/10) di Kalabahi. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi –
Kepolisian Resort Alor Polda NTT menyerahkan SAS (35th), tersangka kasus pemerkosaan 14 anak ke Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (13/10) di Kalabahi. Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara diteliti kejaksaan selama 7 hari dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jams Mbao mengatakan, penyidik Unit PPA telah melimpahkan tersangka SAS ke Kejaksaan pada hari ini Kamis (13/10) pagi ke Kejaksaan Negeri Alor.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan tahap II (penyerahan tersangka) terhadap tersangka SAS, S.Th bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor,” kata Jems melalui rilis yang diterima wartawan Kamis siang di Kalabahi.
“Pelaksanaan tahap II ini diterima oleh JPU atas nama Zulkarnaen, SH berjalan aman dan lancar,” sambung Kasat Jems.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/30/polisi-limpahkan-berkas-sas-ke-jaksa/
Jems menerangkan, tersangka SAS sebelumnya ditahan selama 38 hari sejak tangal 06 September hingga tanggal 13 Oktober 2022  di ruang tahanan Polres Alor untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun minimal 10 tahun,” ujar Jems.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/06/polisi-tetapkan-vikaris-gereja-tersangka-pemerkosaan-anak-ahli-hukum-kebiri/
Menanti Sidang SAS
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH.,MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono, SH mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka SAS disertai barang bukti dari penyidik Kepolisian, Kamis (13/10) pagi. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kalabahi untuk disidangkan.
“Iya, hari ini penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan. Selanjutnya kami akan lakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kalabahi, dan pihak Pengadilan Negeri Kalabahi yang akan menentukan jadwal sidangnya,” kata Zakaria.
Tersangka SAS yang merupakan mantan Vikaris GMIT itu juga beralih status menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Kepolisian Resort Alor Polda NTT sebelumnya melimpahkan berkas perkara SAS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan 14 anak ke Kejaksaan Negeri Alor. Pelimpahan berkas tahap I atau P-19 ini akan diperiksa kejaksaan selama 7 hari ke depan. Hasil penelitian, Tim JPU Kejaksaan Negeri Alor mengatakan bahwa berkas SAS telah lengkap atau P-21. (*dm).