Polisi Limpahkan Berkas SAS ke Jaksa

Staf Kejaksaan Negeri Alor sementara menerima berkas tersangka SAS dari Polisi, Rabu (21/9) di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kalabahi.
Staf Kejaksaan Negeri Alor sementara menerima berkas tersangka SAS dari Polisi, Rabu (21/9) di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kalabahi.
Kalabahi –
Kepolisian Resort Alor Polda NTT melimpahkan berkas perkara SAS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan 14 anak ke Kejaksaan Negeri Alor. Pelimpahan berkas tahap I atau P-19 ini akan diperiksa kejaksaan selama 7 hari ke depan.
“Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 jam 08.45 WITA, Unit PPA telah melimpahkan BP (tahap I) atas nama tersangka SAS, S.Th (vicaris) kepada JPU di kantor Kejaksaan Negeri Alor,” kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbao, Rabu siang di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/30/hut-ke-63-spensa-kalabahi-kasek-beberkan-segudang-prestasi-siswanya-hingga-capai-level-nasional/
Kajari Tunjuk 2 Jaksa Senior Teliti Berkas SAS
Kasi Intel Kejari Alor Zakaria Sulistiono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tersangka SAS dari penyidik kepolisian pada hari Rabu pagi.
Setelah menerima berkas itu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali langsung menunjuk dua jaksa senior untuk meneliti berkas tersangka SAS.
“Dua orang Jaksa senior,” kata Zakaria sembari tidak menyebut nama dua Jaksa senior.
Zakaria menjelaskan, Jaksa peneliti dalam waktu 7 hari sejak diterima berkas perkara tahap 1 akan meneliti berkas perkara SAS.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/24/terima-aduan-kasus-sas-dari-aku-alor-dprd-pastikan-panggil-bupati-dan-ketua-ms-gmit/
Jika hasil penelitian berkas tersebut belum dinyatakan lengkap maka JPU akan kembalikan berkasnya kepada penyidik untuk dilengkapi, namun jika sudah lengkap atau P-21 maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Jaksa peneliti dalam waktu 7 hari sejak diterima berkas perkara (tahap 1) meneliti berkas perkara, apakah berkas telah lengkap atau belum lengkap sehingga berkas perlu dikembalikan disertai petunjuk kepada penyidik,” ujarnya.
Penyidik unit PPA Polres Alor sebelumnya menetapkan mantan Vikaris GMIT SAS (36th) tersangka kasus dugaan pemerkosaan pada 14 anak di Kabupaten Alor. Sebanyak puluhan orang saksi sudah diperiksa dalam kasus ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/06/polisi-tetapkan-vikaris-gereja-tersangka-pemerkosaan-anak-ahli-hukum-kebiri/
Tersangka SAS terancam dijerat pasal 81 ayat (5) jo pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kasat Reskrim IPTU Jems. (*dm).