Kalabahi –
Polisi mengatakan berkas tersangka Kepala BMKG Alor AB dan stafnya IJ dalam kasus dugaan persetubuhan tiga anak, dinyatakan P-21. Pekan depan penyidik akan limpahkan berkas tersebut disertai barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto menjelaskan, penyidik telah melengkapi berkas tersangka AB dan IJ. Kelengkapan berkas tersebut sudah masuk tahap kedua. Pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangkanya di Kejaksaan Negeri Kalabahi.
“Kalau untuk kasus BMKG sudah masuk tahap dua ya. Tinggal penyerahan barang bukti dan tersangkanya di Kejaksaan nanti,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas kepada wartawan, Jumat (9/10/2020) saat melakukan pengamanan demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di kantor DPRD, Batunirwala.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/polres-alor-limpahkan-laporan-pidana-karya-jurnalistik-ke-dewan-pers/
Kapolres mengatakan, berkas kepala BMKG dan Stafnya itu sudah masuk tahapan P-21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini. Dengan dinyatakan P-21 maka Kapolres memastikan kedua tersangka tersebut akan secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Aliansi Ungkap Petunjuk Baru Peran “Mami”
Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Alor mengungkap fakta baru dugaan peran “Mami” dalam kasus dugaan perdagangan anak untuk kepentingan seksual. Kali ini korbannya diduga korban baru satu orang anak berusia pelajar.
Bukti baru tersebut sudah diserahkan Aliansi kepada Kasat Serse Iptu Mansur Mosa di ruang kerjanya untuk kepentingan penyelidikan dalam laporan polisi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan seksual di Rumah Dinas Kepala BMKG Alor. Kasus itu para korban mengakui bila ada oknum “Mami” yang diduga memfasilitasi atau mempermudah terjadinya kejadian persetubuhan itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/
Aliansi menyebutkan, bukti petunjuk baru tersebut diduga diperoleh dari seorang anak perempuan yang mengaku korban. Ia disebut-sebut diduga diajak oleh ‘Mami” untuk bersetubuh dengan ‘pria hidung belang’ yang belum diketahui identitasnya.
Menurut Aliansi, dari data percakapan via media social (inbox messenger) tarif yang diduga ditetapkan “Mami” kepada korban baru tersebut sebesar Rp. 500 ribu untuk melayani ‘pria hidung belang.’
Kejadian itu terjadi pada sekitar bulan Juli 2020, berawal ketika “Mami” diduga menghubungi korban malam-malam dan memintanya menemui seorang pria dewasa untuk bersetubuh dengannya.
Namun terduga korban tidak sempat memenuhi ajakan “Mami” untuk menemui pria hidung belang tersebut dengan alasan ayah korban tidak memberikan izin ia keluar rumah malam-malam.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/05/lpa-ntt-serukan-polri-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor/
“Kami menemukan fakta baru ada dugaan peran ‘Mami’ mengajak seorang korban anak malam hari untuk kepentingan seksual dengan pria dewasa. Kali ini korbannya itu hanya satu orang dan dia orang baru. Dia bukan korban anak-anak yang di kasus BMKG Alor itu,” kata seorang aktivis Aliansi kepada wartawan, Senin (12/10) di Kalabahi.
Aktivis itu kemudian menunjukan salinan fakta-fakta percakapan berupa screnshoot chating inbox antara korban seorang anak dengan wanita yang diduga “Mami.”
Aktivis juga menunjukan sebuah rekaman video diduga suara perempuan dewasa yang disebut-sebut mirip suara “Mami” sementara mengajak terduga korban untuk dijemput ‘pria hidung belang’ malam hari guna bersetubuh dengannya.
Semua data-data tersebut sudah diserahkan terduga korban dan Aliansi kepada kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/kader-perempuan-gmki-dan-gmni-jadi-lulusan-terbaik-untrib-tahun-2020/
Aktivis tersebut meminta Polisi menggunakan bukti petunjuk baru tersebut untuk menetapkan “Mami” sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan anak di kasus BMKG Alor yang melibatkan tersangka Kepala BMKG Alor AB dan stafnya, IJ. Sebab bukti tersebut terindikasi kuat memenuhi unsur ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.
Pasal 296 berbunyi: “barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
“Menurut kami bahwa bukti petunjuk ini kuat dugaan sudah bisa dijadikan alat bukti baru untuk dapat menetapkan “Mami” sebagai tersangka dalam laporan TPPO di kasus BMKG Alor. Karena menurut kami bahwa sudah ada keterpenuhan unsur terkait dengan penjelasan pasal 296 itu. Kami yakin Polisi akan bertindak profesional dan obyektif menyelidiki kasus ini agar semuanya terungkap terang benerang,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/24/polisi-resmi-tetapkan-kepala-bmkg-alor-tersangka-kasus-dugaan-asusila/
Kapolres Dalami Bukti Baru
Kapolres Alor AKBP Agustinus Tri Suryanto mengungkapkan, proses hukum laporan dugaan Tindak Pidana Peradagangan Orang (TPPO) dalam kasus di Rumah Dinas Kepala BMKG Alor yang diduga turut melibatkan terlapor “Mami,” sementara dalam tahap penyelidikan.
Kapolres mengatakan pihaknya sudah menerima bukti baru soal dugaan peran “Mami” terhadap korban anak yang diserahkan korban dan Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak waktu lalu kepada Kasat Serse Iptu Mansur Mosa di ruang kerjanya.
Kapolres menyatakan pihaknya masih mendalami bukti baru tersebut untuk membuktikan dugaan keterlibatan “Mami” dalam kasus dugaan TPPO di BMKG Alor. Bila bukti baru tersebut bisa menambah unsur dua alat bukti yang cukup maka penyidik akan meningkatkan status laporan terlapor “Mami” ke tahap penyidikan.
Menurut Kapolres, pihaknya saat ini masih melakukan penelitian terhadap barang bukti baru dari korban dan Aliansi. Karena barang bukti tersebut merupakan bukti elektronik yang tentu membutuhkan waktu dalam pembuktiannya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/28/rektor-untrib-minta-259-sarjananya-ciptakan-lapangan-kerja/
“Ya, itu untuk sementara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi. Karena barang bukti elektronik ini kan pembuktiannya kan kita masih dalami lagi, bagaimana ini (pembuktian)nya. Kalau sudah dihapus kan kita musti cari tracking segala macam itu kan membutuhkan waktu ya,” katanya.
Meski demikian, Kapolres memastikan, proses penyelidikan laporan polisi dugaan tindak pidana TPPO dengan terlapor “Mami” akan tetap dilakukan Polisi. Sebab itu merupakan komitmennya dalam pemberantasan kasus tindak pidana kekerasan seksual anak di Kabupaten Alor.
“Masih proses penyelidikan. Ini kan berjalan sesuai komitmen kami dari awal,” pungkasnya.
AKBP Agustinus meminta peran lembaga anak, pemerhati anak dan masyarakat Alor untuk membantu berbuat sesuatu untuk menekan angka kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Alor. Karena setiap pekan kepolisian masih menerima kasus baru kekerasan seksual anak.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/28/untrib-kalabahi-wisuda-259-sarjana/
“Setelah itu kan ada beberapa kasus masalah percabulan anak di bawah umur di daerah yang masuk lagi. Sedang ditangani penyidik. Itu makanya kami mohon peran serta dari masyarakat untuk bisa sama-sama membantu. Jadi ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
“Aliansi-aliansi atau pemerhati-pemerhati yang berkompeten di bidang anak atau perhatian di masalah perempuan dan anak ya mari kita bersama-sama melakukan pencegahan bersama-sama. Sehingga untuk menurunkan angka daripada terjadinya percabulan terhadap anak itu bisa kita tekan,” sambung Kapolres.
Bekas pejabat Polda Maluku itu menghimbau kepada orang tua agar tetap mengawasi ke mana anak-anaknya pergi. Karena anak, apalagi di bawah umur tentu tetap menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengawasi.
Selain orang tua, Kapolres juga menghimbau lembaga pendidikan terutama sekolah-sekolah untuk mengawasi anak dalam proses KBM di sekolah. Sebab saat ini sekolah sedang belajar online dan itu dikhawatirkan anak-anak akan terjerumus dalam dunia bebas tanpa pengawasan ketat dari orang tua dan guru.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/13/tentang-robohnya-patung-yesus-di-jemaat-gmit-pniel-kolana/
“Sekolah, ada ibu-ibu, bapak guru sekarang kan ada sekolah online. Jangan sampai mereka pamit dari rumah ke sekolah tapi ternyata tidak ke sekolah. Ini perlu pengawasan dari kita semua. Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap ya kita Alor tidak menemui kasus-kasus percabulan seperti itu lagi. Kalau ada kasus percabulan lagi ya kami komit untuk tetap menindaklanjuti, proses hukum,” tutup Kapolres.
Diberitakan, Kepala Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Alor, NTT, berinisial AB dan seorang stafnya, IJ, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Keduanya terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 81 ayat 2 jo Pasal ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*dm).