Polres Alor Limpahkan Laporan Pidana Karya Jurnalistik ke Dewan Pers

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK

Kalabahi –

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, melimpahkan seluruh berkas laporan polisi sejumlah karya jurnalistik ke Dewan Pers. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan menyusul surat tanggapan dari Dewan Pers kepada Kapolres Alor soal sengketa karya pers yang dipidana.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Kepala BMKG Alor Agustinus Bolilare mempidanakan jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Tribuana Pos Dematrius Mautuka alias Demas Mautuka ke Kepolisian Alor terkait karya jurnalistik.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dewan Pers untuk konsultasi penanganan perkara sengketa pers yang ditangani penyidik kepolisian Alor.

Hasil konsultasi, Dewan Pers meminta Kapolres Alor untuk melimpahkan seluruh berkas masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diselesaikan menurut mekanisme atau ketentuan UU Pers.

“Memang kemarin itu sudah ada jawaban dari pihak Dewan Pers. Dari jawabannya itu kita menyerahkan kepada Dewan Pers,” kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (9/10/2020) saat mengawal demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Alor, Batunirwala.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/

AKBP Agustinus mengatakan, dirinya baru menerima surat Dewan Pers via WhatsApp. Oleh sebab itu pihaknya akan mempelajari petunjuk Dewan Pers dan tentu penyelesaiannya akan mengacu pada tahapan sesuai petunjuk Dewan Pers.

“Ya hasil yang kemarin laporan itu kan nanti kita akan gelarkan. Kami juga baru menerima (surat Dewan Pers) itu melalui WA-nya, shop copy dari WA itu. Tentunya itu akan kami pelajari. Ya kita sesuaikan dengan arahan ataupun petunjuk dari dewan pers,” ujarnya.

Kapolres meminta pihak palapor menempuh jalur Dewan Pers bila tidak menerima pelimpahan berkas dari kepolisian ke Dewan Pers. Sebab, penyelesaian sengketa Pers diwajibkan mengikuti tahapan sesuai ketentuan Undang-undang Pers.

“Kalau dari pihak pelapor itu tidak menerima ya silahkan tempuh jalur Dewan Pers sesuai dengan petunjuk dari Dewan Pers,” katanya.

Bekas Pejabat Polda Maluku itu lalu meminta pejabat daerah atau siapapun masyarakat Alor untuk tidak serta merta melaporkan karya pers ke pidana. Bila ada sengketa pers maka Kapolres meminta masyarakat mengadukan langsung ke Dewan Pers guna diselesaikan sesuai ketentuan UU Pers. Karena UU tersebut sudah ditindaklanjuti Dewan Pers dan Polri melalui MoU dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/02/dony-mooy-pidanakan-ketua-dprd-dan-eks-ketua-psi-alor/

“Kita menyampaikan bahwa kita sama-sama harus saling menghargai dan kalau ada kaitannya dengan karya-karya jurnalistik ya melakukan pengaduan kepada Dewan Pers,” pintahnya.

AKBP Agustinus menghimbau kepada rekan-rekan Jurnalis agar lengkapi badan hukum pers sesuai ketentuan Undang-undang Pers dan lengkapi identitas diri wartawan dalam bertugas di lapangan. Identitas diri diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman saat menjalankan tugas peliputan.

“Himbauan saya yaitu kalau mau bertugas tolong lengkapi diri sesuai dengan badan hukum dan lain sebagainya sesuai ketentuan. Kemudian jangan lupa saat liputan tolong name tag atau identitas diri itu juga jangan ditutup-tutupi supaya orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi atau suatu berita itu juga tidak salah paham. Kadang-kadang orang kan tidak semua tahu bahwa kita ini pers, kita ini wartawan. Nah terkadang ini yang terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

“Sekarang banyak media online yang bermunculan, orang juga kemudian bertanya apakah ini benar kah medianya atau tidak, ya makanya kita sama-sama harus saling menghormati, sesuaikan dengan ketentuan yang ada,” tutur Kapolres.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/

Informasi yang dihimpun media ini, laporan pidana karya jurnalistik yang dilimpahkan ke Dewan Pers termasuk juga laporan polisi Pimred Tribuana Pos Demas Mautuka terhadap Ketua DPRD Enny Anggrek atas dugaan pemfitnahan soal rokok 7 bungkus untuk kerja Relawan Covid-19 Alor.

Selain itu, laporan Polisi Anggota DPRD Dony M. Mooy terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan (tato dan anting) juga turut dilimpahkan ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai mekanisme Dewan Pers.

Kapolres Alor memastikan, akan memantau proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers dan hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing pelapor dan terlapor untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

Sebelumnya diberitakan, wartawan Tribuana Pos Demas Mautuka diadukan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Kepala BMKG Alor Agustinus Bolilare ke Polisi. Laporan tersebut dilakukan kedua pejabat tersebut karena berita yang diposting di media Tribuana Pos (https://tribuanapos.net) dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik mereka.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/kader-perempuan-gmki-dan-gmni-jadi-lulusan-terbaik-untrib-tahun-2020/

Kepolisian Resort Alor Polda Nusa Tenggara Timur kemudian memproses hukum karya jurnalistik Tribuana Pos yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Alor saudari Enny Anggrek pada tanggal 20 Mei 2020 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: Lp-B/105/V/2020/Polres Alor. Laporan itu terkait karya jurnalistik portal berita media online tribuanapos.net dengan Judul: “Aksi Pukul Meja, Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor Ricuh” (Baca: https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/) dan Berita Judul: Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh.” (Baca: https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/).

Berita tribuanapos.net tersebut dilampirkan dengan link video Kisruh Sidang Kode Etik di DPRD Alor yang diposting Demas Mautuka pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020. Berita itu kemudian dibagikan atau share di akun Facebook Demas Mautuka. Demas diperiksa Bripka Suherman pada Senin tanggal 10 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 sampai 17.30 Wita di ruang TIPITER Polres Alor.

Kemudian Demas Mautuka selaku Pimred media online tribuanapos.net juga dilaporkan Kepala BMKG Alor saudara Agustinus Bolilare dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/28/rektor-untrib-minta-259-sarjananya-ciptakan-lapangan-kerja/

Laporan itu terkait pemberitaan tribuanapos.net dengan judul, “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur.” Laporan Polisi tersebut dijelaskan bahwa berita yang diunggah itu diduga isinya mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepala BMKG Alor saudara Agustinus Bolilare. Padahal berita yang dipublis di media tribuanapos.net merupakan keterangan resmi yang disampaikan oleh narasumber yang juga adalah ibu korban.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, pada tanggal 22 Agustus 2020 kemudian menetapkan Kepala BMKG Alor, AB dan stafnya IJ sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan tiga anak di bawah umur.

Kedua Laporan karya pers dipidana tersebut di atas ditindaklanjuti penyidik TIPITER Polres Alor dengan mengeluarkan surat panggilan Nomor: B/1951/VIII/RES.2.5/2020, Perihal: Undangan Klarifikasi.

Demas diperiksa Brikpol Fuad Rasyid, SH dan Bripka Suherman, SH pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 sampai dengan 15.00 Wita di ruang TIPITER Polres Alor. Surat panggilan itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yohanis Wila Mira, S.Sos.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/28/untrib-kalabahi-wisuda-259-sarjana/

Selaku Pimred media online tribuanapos.net, Demas yakin bahwa semua berita yang diposting di tribuanapos.net, merupakan karya jurnalistik yang menurutnya sudah sesuai dengan tahapan-tahapan peliputan, kaidah, norma, asas dan prinsip jurnalistik sesuai ketentuan UU PERS No. 40 Tahun 1999, UU HAM No.39 Tahun 1999 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain daripada itu, dalam tugas peliputan, Demas juga sudah memperhatikan ketentuan kode etik jurnalistik dan MoU antara Dewan Pers dan Polri No. 2/DP/MoU/II/2017.

Bila karya jurnalistik Demas tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran kode etik jurnalistik maupun UU Pers maka Polisi tidak dapat memproses hukum. Sebab, sengketa suatu karya Pers sepatutnya wajib hukumnya diadukan ke Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers yang ditindaklanjuti melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri No. 2/DP/MoU/II/2017.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/28/orasi-ilmiah-dr-fredrik-kande-model-proses-kebijakan-pendidikan-menengah-berbasis-daerah-tertinggal-di-ntt/

Pada pasal 4 MoU tersebut dijelaskan bahwa yang berselisih/bersengketa dan/atau Pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.

Demas kemudian menyurati Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2020, Perihal; Pengaduan Karya Pers Dipidana. Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh lalu menanggapi surat Demas dengan menyurati Kapolres Alor melalui surat Nomor: 774 /DP-K/VIII/2020, Perihal: Tanggapan. Surat tertanggal 19 Agustus 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Alor, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kalabahi Kota, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Isi Tanggapan Dewan Pers pada intinya menjelaskan bahwa karya pers yang diadukan di Kepolisian Resort Alor murni sengketa jurnalistik. Karena itu Dewan Pers meminta Kepolisian Resort Alor memperhatikan ketentuan UU Pers No.40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. (*dm).