Dony Mooy Pidanakan Ketua DPRD dan Eks Ketua PSI Alor

Anggota DPRD Alor Dony Mooy membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Alor, Selasa (2/6) siang.
Anggota DPRD Alor Dony Mooy membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Alor, Selasa (2/6) siang.

Kalabahi –

Anggota DPRD Alor Dony Mooy, S.Pd pidanakan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di Polisi, Selasa (2/6) siang. Enny diduga melakukan tindak pidana penghinaan kepada Dony melalui media online.

Memakai kemeja putih dan celana jeans biru, Dony Mooy tiba di Polres Alor sekitar pukul 13.00 wita. Ketua Komisi I DPRD Alor itu datang sendiri menggunakan sepeda motor trail miliknya.

Tiba di Polres, Dony diarahkan petugas piket menuju ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Ia diterima Brikpol Samsul Abdullah Yunus.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/06/ketua-dprd-alor-dony-mooy-introspeksi-diri-baru-tegur-saya/

Laporan Dony terhadap Ketua DPRD Alor tercatat dengan Nomor Polisi: STPL/126/VI/2020/NTT/POLRES ALOR, tanggal 2 Juni 2020.

Selain Ketua DPRD, Dony yang kini menjabat Ketua PSI Kabupaten Alor Periode 2019-2024 itu juga melaporkan eks Ketua PSI Alor Haris M. Kay di Polisi dalam kasus dugaan pemalsuan surat partai.

Laporan Polisi Dony terhadap Haris tercatat dengan Nomor Polisi: STPL/125/VI/2020/NTT/POLRES ALOR, tanggal 2 Juni 2020.

Usai di ruang SPKT, Dony Mooy diarahkan menuju Unit Pidum untuk di BAP. Pemeriksaan Dony berlangsung sekitar 2 jam. Selesai BAP, Dony tidak ingin memberikan keterangan pers merincikan laporannya. Ia serahkan sepenuhnya pada kepolisian untuk menangani kasusnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/07/ketum-psi-grace-natalie-respon-kisruh-politik-dprd-alor/

Terpisah, eks Ketua PSI Alor Haris M. Kay yang dihubungi wartawan, mengatakan dirinya belum ingin mengomentari laporan Dony.

“Saya tidak bisa jelaskan. Nanti baru saya jelaskan saja,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang dihubungi, belum merespon pesan singkat wartawan.

Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos mengatakan, Polisi akan memproses laporan Dony sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya kita tetap akan proses setiap laporan yang masuk,” ujarnya singkat. (*dm).