Kalabahi –
Sejumlah aktivis Forum Anti Korupsi Kerakusan dan Kerusakan (FAKKK) menggelar unjuk rasa menuntut Kejaksaan Negeri Alor mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi di DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu yang disoroti adalah kasus korupsi di Sekretariat Dewan tahun 2013 yang disebut-sebut ikut menyeret sejumlah nama mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar).
Koordinator FAKKK Lomboan Djahamou meminta Jaksa mengusut tuntas kasus dugaan korupsi (suap) di DPRD karena diduga ada aliran dana suap dari tersangka eks Sekwan Ahmad Maro kepada sejumlah oknum mantan Anggota Banggar untuk memuluskan jalannya sidang paripurna pembahasan APBD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/berkas-tersangka-kepala-bmkg-alor-dinyatakan-p-21-siap-disidangkan/
Lomboan kesal karena kasus itu Jaksa hanya menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Sekretaris Dewan Ahmad Maro dan Pembantu Bendahara Muzafa Husna, yang diduga berperan selaku pemberi suap.
“Ko ini orang ada yang kasih uang, ada yang terima uang. Ko yang terima uang kamu tidak tangkap bagaimana? Kesaksian sudah ada, bukti sudah ada. Saya minta tolong (Jaksa) serius menangani kasus-kasus korupsi di Alor,” teriak Lomboan dalam orasinya, Rabu (4/11/2020) di depan kantor Kejaksaan Alor, Jl. Pangeran Diponegoro No.58, Kalabahi Kota.
Menanggapi hal itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Alor Rudy Kurniawan menjelaskan, kasus korupsi di Sekwan Alor yang melibatkan tersangka Ahmad Maro sudah ada putusan pengadilan. Hakim vonis Ahmad Maro 4 tahun bui.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/polres-alor-limpahkan-laporan-pidana-karya-jurnalistik-ke-dewan-pers/
Ahmad Maro, kata Rudy terbukti bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 500 juta.
“Untuk perkara Ahmad Maro itu sudah putus. Bukan kasus suap tapi menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara. (Hakim vonis Ahmad Maro) putus 4 tahun,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, memang dakwaan Ahmad Maro, jaksa menggunakan pasal dakwaan berlapis yakni, pasal 2, pasal 3 dan pasal suap. Tapi di fakta persidangan, yang terbukti pasal 2; memperkaya orang lain.
Berdasarkan fakta persidangan Ahmad Maro, Jaksa kemudian mengembangkan kasus dan menetapkan pembantu bendahara Muzafa Husna, tersangka. Muzafa diduga mempertanggungjawabkan laporan dana fiktif.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/kader-perempuan-gmki-dan-gmni-jadi-lulusan-terbaik-untrib-tahun-2020/
“Dia (Muzafa Husna) itu (pertanggungjawaban dana) fiktif semua sehingga kita tetapkan tersangka,” jelas Rudy.
Selain kasus korupsi di Sekwan, Lomboan juga menuntut Jaksa memproses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Karena Enny diduga mentransfer sejumlah dana kepada salah satu pengusaha untuk kepentingan pembayaran sewa alat berat dalam pekerjaan proyek.
Lomboan menyebut setiap Anggota DPRD tidak diperkenankan bekerja proyek karena dilarang Undang-undang. Lomboan kemudian melaporkan Enny Anggrek di Kejaksaan.
Tontoton video orasi Lomboan Djahamou di Kejaksaan Negeri Alor:
https://studio.youtube.com/video/YyZMcbrPhjk/
(*dm).