Komisi I DPRD Kabupaten Alor melakukan kunjungan kerja atau Kunker ke Polres Alor, Jumat 30 September 2022. Kunker itu membahas penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan SAS terhadap 14 anak di Kabupaten Alor.
Ketua Komisi I Azer D. Laoepada, SM.,SH mengatakan, pihaknya sudah menemui dan berdialog dengan Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko untuk membahas penerapan pasal-pasal pidana pemberatan kepada tersangka SAS.
Pertemuan itu dilakukan Komisi I yang membidangi Hukum dan HAM, setelah sebelumnya menerima aspirasi dari Aliansi Aku Alor terkait kasus SAS pada 21 September lalu.
“Kami sudah pertemuan Komisi I dengan Kapolres membahas tentang proses perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Vikaris SAS kepada 14 anak,” kata Azer, Senin (3/10) di Kalabahi.
Azer menerangkan pertemuan terbatas itu secara spesifik DPRD meminta Kapolres selaku kepala penyidik, konsisten menerapkan pasal pidana mati sesuai UU Perlindungan Anak No 17/2016 kepada tersangka SAS karena korban pemerkosaan yang dilakukannya mencapai 14 orang.
Selain itu, pasal pidana mati dianggap perlu diterapkan ke SAS karena menurut DPRD tersangka adalah tokoh agama dan perbuatannya pun dilakukan di dalam lingkungan gereja yang sakral.
Menurut Azer, Kapolres Alor menegaskan bahwa penyidik akan konsisten kenakan pasal pidana mati pada SAS sesuai UU Perlindungan Anak yang mengatur hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 10 tahun atau 20 tahun.
“Kita minta pelaku kena hukuman berat karena jumlah korban lebih dari 1 orang, TKP juga di dalam gereja (tempat yang sakral), pelaku juga adalah orang yang menaburkan kebenaran yang harus memberi teladan dan akibat perbuatannya 14 korban anak ini terancam nasib hidupnya. Permintaan kita disanggupi oleh Kapolres,” jelasnya.
Azer menegaskan, Kunjungan Kerja Komisi I ini tidak bermaksud untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk menjalankan tugas pengawasan kedewanan setelah menerima aspirasi dari masyarakat.
“Komisi I akan terus mengawal kasus ini dengan berkonsultasi ke Kajari Alor dan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi karena berkas SAS sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan,” terang politisi senior partai Golkar itu.
Selain itu, hari Jumat tanggal 7 Oktober ini Komisi I DPRD juga akan Kunker ke wilayah desa tempat kejadian perkara. Di sana DPRD akan melakukan dialog dengan Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah, tokoh masyarakat dan orang tua korban untuk membahas antisipasi dampak pembullyan korban.
“Tanggal 7 Oktober kita akan ke lokasi kejadian perkara, dialog dengan Camat dan semua stakeholder di sana. Kita bahas mengenai dampak bullyan korban dan hal-hal yang menyangkut keamanan dan kenyamanan korban sejak kasus ini menimpa mereka,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Alor sebelumnya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Keadilan untuk Perempuan dan Anak Alor (AKU Alor) pada 21 September 2022 di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
RDPU itu Aliansi meminta DPRD ikut mengawal secara politik terhadap proses hukum kasus SAS. Aliansi AKU pun meminta pelaku dihukum mati untuk menjawab rasa keadilan pada 14 korban dan keluarganya.
Sebelumnya penyidik Polres Alor pada Rabu (28/9) telah melimpahkan berkas perkara SAS ke Kejaksaan Negeri Alor. Berkas itu akan diteliti dua jaksa senior dalam waktu 7 hari ke depan.
Bila berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan di PN Kalabahi, namun jika belum maka akan dikembalikan untuk dilengkapi penyidik. (*dm).