Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi khusus (DAK) Swakelola di Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 27 Miliar.
Pemeriksaan para saksi ini untuk melengkapi berkas tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor (Nonaktif) Alberth N. Ouwpoly dan PPK Khairul Umam guna untuk disidangkan segera di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Pemeriksaan para saksi ini juga sekaligus merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus DAK tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH., M.H melalui Kasie Pidsus Ardi Wicaksono, SH mengatakan hingga hari ini Selasa, 22 Maret 2022 pukul 16.30 WITA pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi DAK Swakelola Pendidikan Alor Tahun 2019.
“Sudah lebih dari 40 saksi kita periksa. Semua nama-nama yang ada dalam laporan itu sudah kita periksa. Ini masih terus kita periksa dalam kaitan melengkapi berkas perkara tersangka Alberth Ouwpoly dan Khairul Umam, juga dalam kaitan pengembangan perkara,” kata Ardi Wicaksono, Selasa (22/3) di kantornya, JL. Pangeran Diponegoro No.61, Kalabahi Kota.
Menurutnya pemeriksaan saksi-saksi ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Alberth N. Ouwpoly dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK 2019 Khairul Umam guna secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Jika berkas pemeriksaan para saksi-saksi tersebut sudah dirampungkan penyidik maka berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Selain itu, Kasie Pidsus menyebutkan bahwa pemeriksaan para saksi ini juga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi tersangka baru di kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019.
Kasie Pidsus menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus DAK ini. Sebab pemeriksaan masih dalam tahap proses dan masih terus berjalan.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa pun akan tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara.
Meski demikian, Ardi Wicaksono menerangkan, jika BAP para saksi sudah rampung maka penyidik akan menggelar ekspos. Dari hasil ekspos tersebut akan diketahui ada atau tidaknya potensi tersangka baru yang akan dinaikkan statusnya dan diumumkan menjadi tersangka.
“Ya kita lihatlah waktunya nanti. Yang jelas sudah lama kami selalu katakan soal adanya potensi tersangka baru di kasus (DAK 2019) ini. Saya tidak ingin katakan bahwa akan ada kejutan tapi nanti kita lihatlah endingnya seperti apa,” ujar Ardi sambil sibuk rapikan berkas sejumlah saksi yang diperiksa hari ini.
Kasie Pidsus meminta para saksi yang sebelumnya dipanggil penyidik namun tidak hadir memenuhi panggilan, segera datang ke kantor Kejaksaan guna memberikan keterangan klarifikasi.
Karena keterangan klarifikasi para saksi itu akan menentukan status dia akan dinaikkan menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi.
Ardi Wicaksono juga memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan baru bagi para saksi yang tidak hadir di panggilan pertama.
Para saksi akan tetap dipanggil penyidik untuk yang kedua kalinya. Jika itupun tetap tidak hadir maka kejaksaan akan menempuh cara-cara hukum sesuai ketentuan KUHAP dan KUHP.
“Dasar semua pemanggilan ini kita ikuti sesuai ketentuan hukum. Jadi sebaiknya datang karena kalau merasa benar pun harus datang klarifikasi di BAP. Ya kita harap sebagai warga Negara yang baik mereka bisa kooperatif datang lah berikan klarifikasi,” ungkapnya.
Kasie Pidsus Ari Wicaksono membantah bahwa lebih dari 40 saksi yang diperiksa ini semuanya berpotensi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Namun jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ada indikasi perbuatan saksi yang mengarah pada unsur kerugian keuangan Negara maka tidak menutup kemungkinan Kejaksaan juga akan menempuh cara meminta mereka mengembalikan kerugian keuangan Negara saja.
Para saksi yang diperiksa itu antara lain dari unsur pejabat Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, penyedia atau kontraktor, konsultan proyek dan pihak lain yang diduga turut berperan dalam urusan proyek DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sejak dikerjakan pada tahun 2019. (*dm).