Kupang –
Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda NTT, Senin (31/8). Mereka menuntut karya Pers tidak boleh dipidana.
Aksi tersebut dilakukan menyusul kasus dua wartawan NTT yang dipidana yaitu Pemred BeritaNTT.com dan Pemred tribuanapos.net. Aksi digelar sekitar pukul 09.00 diikuti puluhan masa dari berbagai komunitas jurnalis.
Forum Wartawan menilai peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Pemred tribuanapos.net Demas Mautuka di Kabupaten Alor tak sepatutnya diproses hukum menggunakan UU ITE dan KUHP.
Proses hukum kedua Pimpinan Redaksi yang sedang berlangsung tersebut menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di NTT belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/25/karya-pers-dipidana-ibu-korban-asusila-di-bmkg-alor-kembali-diperiksa/
Untuk itu, Forum Wartawan mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif segera hentikan penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com Henderik Geli dan Pemred tribuanapos.net Demas Mautuka.
Kapolda dituntut selesaikan masalah itu sesuai ketentuan Undang-Undang No.40 tahun 1990 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dan Polri yang berlaku.
“Mendesak Penyidik Kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers,” kata Koordinator Aksi Forum Wartawan Joey Rihi Ga dalam pernyataan sikapnya.
Berikut Pernyataan Sikap Forum Wartawan NTT
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/pidana-wartawan-kapolres-alor-nanti-kita-kaji-apakah-masuk-delik-pers-atau-bukan/
Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur
Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.
Dalam melaksanakn tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/28/polri-tanggapi-surat-dewan-pers-soal-wartawan-alor-dipidana/
Untuk diketahui, dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1).
Meski demikian, sejumlah peristiwa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, bertolak belakang dengan regulasi yang dijamin oleh Negara. Peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/ketua-dprd-alor-resmi-pidanakan-dua-anggota-dprd-aktivis-dan-pemred-tribuana-pos/
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/24/polisi-resmi-tetapkan-kepala-bmkg-alor-tersangka-kasus-dugaan-asusila/
Dengan demikian maka, kami yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menuntut:
- Hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao, dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
- Hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.
- Mendesak Penyidik Kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
- Mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.
- Mendesak Polda NTT berlaku adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan informasi di lingkup Polda NTT.
- Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.
Kupang, 31 Agustus 2020
Koordinator Aksi
Joey Rihi Ga
(*dm).