Notaris dan PPAT di Seluruh NTT Gelar Aksi Protes ke Polda atas Penetapan Tersangka Albert Riwukore

Pimpinan dan Staf Notaris-PPAT di Kota Kupang menggelar aksi solidaritas memprotes penetapan TSK Albert Riwukore oleh Penyidik Polda NTT. Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh NTT pada Rabu (10/8). (Foto: doc tribuanapos.net).
Pimpinan dan Staf Notaris-PPAT di Kota Kupang menggelar aksi solidaritas memprotes penetapan TSK Albert Riwukore oleh Penyidik Polda NTT. Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh NTT pada Rabu (10/8). (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi –
Seluruh pimpinan dan staf kantor cabang Notaris dan PPAT di Provinsi NTT hari ini menggelar aksi protes kepada Polda NTT yang menetapkan tersangka rekan Albert Wilson Riwukore di Kota Kupang atas dugaan penggelapan sertifikat oleh Bank Christa Jaya. Aksi protes itu digelar di seluruh 22 Kabupaten/Kota di NTT sebagai bentuk solidaritas mendukung Albert Wilson Riwukore dalam menjalani musibah yang menimpanya.
Abimanyu, mewakili Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi NTT di Alor mengatakan, pihaknya menggelar aksi serentak di seluruh wilayah NTT sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada rekannya Albert Wilson Riwukore yang ditetapkan tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.
“Hari ini tanggal 10 Agustus 2022, kami Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh kabupaten/kota di NTT menggelar aksi solidaritas serentak atas penetapan tersangka rekan kami Notaris atas nama Albert Wilson Riwukore di Kupang,” kata Abimanyu, Rabu (10/8) saat jumpa pers di Kalabahi Kota, Ibukota Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/09/imanuel-blegur-beberkan-alasannya-maju-kembali-di-pilkada-alor-2024/
Menurutnya, aksi ini sebagai bentuk solidaritas sesama profesi Notaris dan PPAT di NTT mendukung rekannya Albert Wilson Riwukore yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTT.
Abi menjelaskan, pihaknya tidak mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT namun hanya memberikan dukungan kepada rekannya karena penetapan tersangka itu dinilai tidak tepat.
“Kami tidak mencampuri urusan hukum ya, karena itu domainnya rekan-rekan pengacara yang mendampingi proses hukum Pak Albert. Kami gelar aksi ini hanya sebagai bentuk rasa solidaritas kami atas profesi Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatan profesinya menurut kami tidak pernah merugikan siapapun,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/06/dpc-partai-demokrat-alor-pawai-jalan-santai-sambut-pendaftaran-di-kpu-ri/
Dirinya kemudian meminta Polda NTT melakukan penyidikan kasus ini secara obyektif, transparan, jujur dan berkeadilan sesuai slogan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini Pengurus Wilayah INI dan IPPAT NTT juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke Pihak Kepolisian dengan jaminan seluruh anggota INI dan IPPAT se Nusa Tenggara Timur, bahwa rekan Albert Riwukore tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Jaminan tersebut berupa surat pernyataan yang telah ditanda tangani semua anggota.
“Selain itu kami juga mengimbau masyarakat yang menggunakan profesi kami sebagai Notaris maupun PPAT tetap percaya dan tidak terpengaruh terhadap kasus ini,” ujarnya sambil meminta masyarakat tetap percaya pada profesionalitas kinerja Notaris dan PPAT di seluruh wilayah NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/04/warga-keluhkan-bpn-alor-tarik-kembali-sertifikat-tanah-program-presiden-joko-widodo/
Pimpinan dan Staf Notaris PPAT di Labuan Bajo Manggarai Barat menggelar aksi solidaritas memprotes penetapan TSK Albert Riwukore oleh Penyidik Polda NTT. Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh NTT pada Rabu (10/8). (Foto: doc tribuanapos.net).
Pimpinan dan Staf Notaris-PPAT di Labuan Bajo Manggarai Barat menggelar aksi solidaritas memprotes penetapan tersangka Albert Riwukore oleh Penyidik Polda NTT. Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah NTT pada hari Rabu (10/8), pagi. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K dan penasehat hukum Bank Bank Christa Jaya belum bisa dikonfirmasi wartawan hingga berita ini tayang.
Diketahui, penyidik Polda NTT menetapkan Notaris Albert Wilson Riwukore sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat kepada klinennya, Bank Christa Jaya.
Tim Pensehat Hukum Albert Riwukore; Dr. Yanto MP. Ekon, SH, M.Hum; Yohanis Daniel Rihi, SH, dan Meriyeta Soruh, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka atas kliennya itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/04/gubernur-ntt-resmikan-gedung-laboratorium-terpadu-untrib/
Pimpinan dan Staf Notaris PPAT di Maumere Kabupaten Sikka menggelar aksi solidaritas memprotes penetapan tersangka Albert Riwukore oleh Penyidik Polda NTT. Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh NTT pada Rabu (10/8). (Foto: doc tribuanapos.net).
Pimpinan dan Staf Notaris-PPAT di Maumere Kabupaten Sikka menggelar aksi solidaritas memprotes penetapan tersangka Albert Riwukore oleh Penyidik Polda NTT. Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah NTT pada hari Rabu (10/8) pagi. (Foto: doc tribuanapos.net).
Dilansir dari mediantt.com, Senin (8/8), Tim Penasihat Hukum Tersangka Albert Wilson Riwukore, pada prinsipnya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polda, termasuk penahanan terhadap kliennya.
“Kami tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami Albert Riwukore, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami ini sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” demikian pernyataan Tim Pensehat Hukum.
PH Albert Riwu Kore kemudian membeberkan alasan hukum bahwa mereka tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada kliennya, antara lain:
Pertama, bahwa sembilan SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rahmat, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwukore atas nama Rinda A. Djami;
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/03/julie-sutrisno-laiskodat-gelar-sosialisasi-4-pilar-kebangsaan-di-desa-fanating-alor/
Kedua, bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan sembilan Sertifikat Hak Milik tersebut, sebab pada sembilan SHM tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: Rachmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;
Ketiga, bahwa benar awalnya sembilan Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rachmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwukore, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya. Tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rachmat, SE;
Keempat, bahwa kemudian diketahui sembilan SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: Rachmat, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT, dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/04/warga-keluhkan-bpn-alor-tarik-kembali-sertifikat-tanah-program-presiden-joko-widodo/
Kelima, bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya, maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan. Sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada sembilan SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.
Keenam, Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan, maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya. Sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwukore, kami tetap mentaati langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Reporter: Demas Mautuka