
Kalabahi –
Seluruh pimpinan dan staf kantor cabang Notaris dan PPAT di Provinsi NTT hari ini menggelar aksi protes kepada Polda NTT yang menetapkan tersangka rekan Albert Wilson Riwukore di Kota Kupang atas dugaan penggelapan sertifikat oleh Bank Christa Jaya. Aksi protes itu digelar di seluruh 22 Kabupaten/Kota di NTT sebagai bentuk solidaritas mendukung Albert Wilson Riwukore dalam menjalani musibah yang menimpanya.
Abimanyu, mewakili Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi NTT di Alor mengatakan, pihaknya menggelar aksi serentak di seluruh wilayah NTT sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada rekannya Albert Wilson Riwukore yang ditetapkan tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.
“Hari ini tanggal 10 Agustus 2022, kami Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh kabupaten/kota di NTT menggelar aksi solidaritas serentak atas penetapan tersangka rekan kami Notaris atas nama Albert Wilson Riwukore di Kupang,” kata Abimanyu, Rabu (10/8) saat jumpa pers di Kalabahi Kota, Ibukota Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/09/imanuel-blegur-beberkan-alasannya-maju-kembali-di-pilkada-alor-2024/
Menurutnya, aksi ini sebagai bentuk solidaritas sesama profesi Notaris dan PPAT di NTT mendukung rekannya Albert Wilson Riwukore yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTT.
Abi menjelaskan, pihaknya tidak mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT namun hanya memberikan dukungan kepada rekannya karena penetapan tersangka itu dinilai tidak tepat.
“Kami tidak mencampuri urusan hukum ya, karena itu domainnya rekan-rekan pengacara yang mendampingi proses hukum Pak Albert. Kami gelar aksi ini hanya sebagai bentuk rasa solidaritas kami atas profesi Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatan profesinya menurut kami tidak pernah merugikan siapapun,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/06/dpc-partai-demokrat-alor-pawai-jalan-santai-sambut-pendaftaran-di-kpu-ri/
Dirinya kemudian meminta Polda NTT melakukan penyidikan kasus ini secara obyektif, transparan, jujur dan berkeadilan sesuai slogan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini Pengurus Wilayah INI dan IPPAT NTT juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke Pihak Kepolisian dengan jaminan seluruh anggota INI dan IPPAT se Nusa Tenggara Timur, bahwa rekan Albert Riwukore tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Jaminan tersebut berupa surat pernyataan yang telah ditanda tangani semua anggota.
“Selain itu kami juga mengimbau masyarakat yang menggunakan profesi kami sebagai Notaris maupun PPAT tetap percaya dan tidak terpengaruh terhadap kasus ini,” ujarnya sambil meminta masyarakat tetap percaya pada profesionalitas kinerja Notaris dan PPAT di seluruh wilayah NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/04/warga-keluhkan-bpn-alor-tarik-kembali-sertifikat-tanah-program-presiden-joko-widodo/

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K dan penasehat hukum Bank Bank Christa Jaya belum bisa dikonfirmasi wartawan hingga berita ini tayang.
Diketahui, penyidik Polda NTT menetapkan Notaris Albert Wilson Riwukore sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat kepada klinennya, Bank Christa Jaya.
Tim Pensehat Hukum Albert Riwukore; Dr. Yanto MP. Ekon, SH, M.Hum; Yohanis Daniel Rihi, SH, dan Meriyeta Soruh, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka atas kliennya itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/04/gubernur-ntt-resmikan-gedung-laboratorium-terpadu-untrib/
