
Kalabahi –
El Luase (40), seorang warga Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, mengeluhkan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang menarik kembali sertifikat tanahnya.
Ia kesal sebab sertifikat tanahnya itu sudah diterbitkan ketika mengikuti program Prona dari Presiden Joko Widodo, namun ditarik BPN dengan alasan tanahnya masuk kawasan hutan lindung.
“Kami menyesali sikap kantor pertanahan Kabupaten Alor yang menarik kembali sertifikat tanah kami. Sekarang sertifikat kami sudah ditarik. Katanya tanah kami ini masuk wilayah hutan lindung jadi harus ditarik kembali semua. Ini kami ada sekitar 100 orang sudah dapat sertifikatnya tapi mereka punya juga mau ditarik,” kata El Luase, Jumat (29/7) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/04/gubernur-ntt-resmikan-gedung-laboratorium-terpadu-untrib/
El mengaku heran karena sertifikatnya itu sudah diterbitkan dan dibagikan oleh petugas BPN Alor kepada dia dan 100 warga lainnya di Desa Maritaing pada tahun 2017 ketika mengikuti program Prona dari Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, sebelum sertifikat itu diterbitkan, petugas BPN Alor sudah melakukan pengukuran sesuai tahapan-tahapan prosedur yang berlaku. Namun yang ia sesali, mengapa sertifikatnya itu harus ditarik kembali dengan alasan masuk kawasan hutan lidung.
“Nah, semua sertifikat kami ini kan sudah terbit sesuai aturan baru itu dibagikan ke kami. Mengapa kemudian ditarik kembali? Kalau sejak awal tanah kami itu masuk hutan lindung ya harusnya itu dibatalkan sejak awal. Dan kami juga pertanyakan sejak kapan dari mana ceritanya sehingga tanah, kebun kami ini bisa masuk kawasan hutan lindung? Siapa yang serahkan? Kami tidak pernah serahkan tanah dan kebun kami untuk hutan lindung,” ujar El.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/03/julie-sutrisno-laiskodat-gelar-sosialisasi-4-pilar-kebangsaan-di-desa-fanating-alor/
