Warga Keluhkan BPN Alor Tarik Kembali Sertifikat Tanah Program Presiden Joko Widodo

Kepala BPN Alor, Jose De Aurojo (jaket hitam) ketika memberikan penjelasan kepada El Luase terkait penarikan sertifikat tanahnya, Jumat (29/7) di kantor BPN Alor, kompleks Daerah Lama. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Kepala BPN Alor, Jose De Aurojo (jaket hitam) ketika memberikan penjelasan kepada El Luase terkait penarikan sertifikat tanahnya, Jumat (29/7) di kantor BPN Alor, kompleks Daerah Lama. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Kalabahi –
El Luase (40), seorang warga Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, mengeluhkan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang menarik kembali sertifikat tanahnya.
Ia kesal sebab sertifikat tanahnya itu sudah diterbitkan ketika mengikuti program Prona dari Presiden Joko Widodo, namun ditarik BPN dengan alasan tanahnya masuk kawasan hutan lindung.
“Kami menyesali sikap kantor pertanahan Kabupaten Alor yang menarik kembali sertifikat tanah kami. Sekarang sertifikat kami sudah ditarik. Katanya tanah kami ini masuk wilayah hutan lindung jadi harus ditarik kembali semua. Ini kami ada sekitar 100 orang sudah dapat sertifikatnya tapi mereka punya juga mau ditarik,” kata El Luase, Jumat (29/7) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/04/gubernur-ntt-resmikan-gedung-laboratorium-terpadu-untrib/
El mengaku heran karena sertifikatnya itu sudah diterbitkan dan dibagikan oleh petugas BPN Alor kepada dia dan 100 warga lainnya di Desa Maritaing pada tahun 2017 ketika mengikuti program Prona dari Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, sebelum sertifikat itu diterbitkan, petugas BPN Alor sudah melakukan pengukuran sesuai tahapan-tahapan prosedur yang berlaku. Namun yang ia sesali, mengapa sertifikatnya itu harus ditarik kembali dengan alasan masuk kawasan hutan lidung.
“Nah, semua sertifikat kami ini kan sudah terbit sesuai aturan baru itu dibagikan ke kami. Mengapa kemudian ditarik kembali? Kalau sejak awal tanah kami itu masuk hutan lindung ya harusnya itu dibatalkan sejak awal. Dan kami juga pertanyakan sejak kapan dari mana ceritanya sehingga tanah, kebun kami ini bisa masuk kawasan hutan lindung? Siapa yang serahkan? Kami tidak pernah serahkan tanah dan kebun kami untuk hutan lindung,” ujar El.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/03/julie-sutrisno-laiskodat-gelar-sosialisasi-4-pilar-kebangsaan-di-desa-fanating-alor/
Kepala BPN Alor, Jose De Aurojo. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Kepala BPN Alor, Jose De Aurojo (kiri). (Foto: tribuanapos.net/demas).
Dia meminta pihak BPN Alor menjelaskan alasan mendasar yang mebuat sertifikatnya ditarik. Ia mengatakan bahwa ia tidak puas sebab BPN tidak punya dasar hukum menarik kembali, kecuali atas perintah putusan pengadilan.
El kemudian menuju kantor BPN Alor untuk meminta kejelasan dari Kepala BPN Alor, Jose De Aurojo. Kepala BPN langsung memanggil stafnya untuk mengecek keluhan El Luase, karena ia baru saja bertugas di kantor BPN Alor.
Berdasarkan pengakuan stafnya, Jose mengakui bahwa sertifikat tanah El Luase terpaksa ditarik kembali karena ada kelalaian dalam prosedur penerbitannya.
Jose mengatakan, seharunya awal pengukuran itu, pihak kantor Kehutanan Kabupaten Alor sudah memberitahukan ke BPN agar pengukuran itu tidak dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.
Kepala BPN Alor mengakui juga bahwa masalah ini terjadi karena ada kelalaian dari stafnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/01/kadisdik-alor-tamsil-guru-sudah-dibayar-sertifikasi-dalam-proses/
“Memang ini ada kelalaian jadi untuk sementara sertifikat Bapak (El Luase) ini kita amankan sementara. Karena menurut pihak di kantor kehutanan kalau itu tanah masuk wilayah hutan lindung jadi sertifikatnya kita amankan sementara sampai ada kejelasan nanti ya,” katanya sambil meminta El Luase menunggu kejelasan.
Jose De Aurojo juga meminta pihak kehutanan untuk membuat pal batas tanah-tanah yang masuk wilayah hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi di seluruh wilayah kabupaten Alor sehingga mempermudah pihaknya untuk mengukur tanah masyarakat.
“Ini masalah di satu Alor ini. Jadi sekarang siapa yang mau mediasi kita bicarakan ini. Kalau wartawan mau mediasi ya silahkan, saya siap hadir. Ya kita harus bicarakan ini. Tugas pemerintah atau DPRD membuat pertemuan, undang kita semua supaya kita bahas ini. Saya tunggu undangan fasilitasi kita bicara. Saya tidak mau tanah-tanah masyarakat yang sudah berkebun, tinggal bertahun-tahun ini kita bilang itu kawasan hutan lindung. Nah terus mereka mau tinggal di mana,” katanya.
Kepala BPN mengimbau kepada warga Alor yang mengalami persoalan penerbitan sertifikat tanahnya, segera dilaporkan langsung kepada dirinya untuk diselesaikan. Ia menegaskan bahwa di kepemimpinannya ini tidak akan ada oknum-oknum BPN yang ikut bermain dalam praktek busuk mafia tanah. Bila ditemukan maka ia akan langsung pecat. (*dm).