
Kalabahi –
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, NTT, Jermias Haning, S.SiT, mengatakan bahwa lokasi tanah di kantor Bupati Alor yang berada di kompleks Batunirwala, belum bersertifikat. Pengurusan sertifikat di kantor Bupati tersebut terkendala akibat masih ada persoalan tanah.
“Kendalanya, lokasi kantor Bupati itu dia berada di dua wilayah administrasi. Ada di wilayah Desa Petleng dan Kelurahan Welai Timur. Masing-masing mengklaim sehingga letak obyeknya belum dipastikan berada di wilayah mana,” kata Jermias di kantornya usai acara pencanangan deklarasi zona integritas bebas KKN, Kamis (18/11).
Menurut Jermias, sengketa batas wilayah administratif kedua desa/kelurahan tersebut membuat BPN Alor tidak bisa menerbitkan sertifikatnya sebab hal itu akan bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/18/bpn-alor-deklarasi-pencanangan-zona-integritas-bebas-kkn-kepala-bpn-kita-sikat-mafia-tanah/
Untuk itu pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bupati Amon Djobo agar menggunakan haknya sebagai kepala daerah menentukan batas wilayahnya.
“Kita mau terbit sertifikatkan tidak bisa. Maka sesuai dengan aturan Permendagri, ada di pasal 18 mengatakan bahwa apabila tidak ada kesepakatan selama 6 bulan maka Bupati punya hak untuk menentukan batasnya,” ungkap Jermias.
“Kemarin tanggal 16 kita rapat, Bupati Alor sudah menegaskan bahwa nanti beliau yang akan menetapkan batas. Kalau masyarakat mau gugat, silahkan gugat keputusan Bupati. Itu beliau tegaskan begitu dan itu sudah benar dan tepat sesuai aturan,” katanya.
“Saya siap eksekusi (terbitkan sertifikat) apabila sudah ada keputusan tentang penetapan tapal batas wilayah administrasi Desa Petleng dan Kelurahan Welai Timur,” sambung Jermias Haning.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/14/76-calon-sarjana-fakultas-pertanian-dan-perikanan-untrib-ikut-acara-yudisium/
Jermias mengakui selama kantor Bupati itu ada masyarakat sudah complain sehingga BPN tidak bisa menerbitkan sertifikatnya.
Sementara untuk sertifikat asset tanah daerah yang lain, Jermias mengaku BPN sudah menerbitkan sertifikatnya.
