Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, NTT, Jermias Haning, S.SiT, mengatakan bahwa lokasi tanah di kantor Bupati Alor yang berada di kompleks Batunirwala, belum bersertifikat. Pengurusan sertifikat di kantor Bupati tersebut terkendala akibat masih ada persoalan tanah.
“Kendalanya, lokasi kantor Bupati itu dia berada di dua wilayah administrasi. Ada di wilayah Desa Petleng dan Kelurahan Welai Timur. Masing-masing mengklaim sehingga letak obyeknya belum dipastikan berada di wilayah mana,” kata Jermias di kantornya usai acara pencanangan deklarasi zona integritas bebas KKN, Kamis (18/11).
Menurut Jermias, sengketa batas wilayah administratif kedua desa/kelurahan tersebut membuat BPN Alor tidak bisa menerbitkan sertifikatnya sebab hal itu akan bertentangan dengan aturan.
Untuk itu pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bupati Amon Djobo agar menggunakan haknya sebagai kepala daerah menentukan batas wilayahnya.
“Kita mau terbit sertifikatkan tidak bisa. Maka sesuai dengan aturan Permendagri, ada di pasal 18 mengatakan bahwa apabila tidak ada kesepakatan selama 6 bulan maka Bupati punya hak untuk menentukan batasnya,” ungkap Jermias.
“Kemarin tanggal 16 kita rapat, Bupati Alor sudah menegaskan bahwa nanti beliau yang akan menetapkan batas. Kalau masyarakat mau gugat, silahkan gugat keputusan Bupati. Itu beliau tegaskan begitu dan itu sudah benar dan tepat sesuai aturan,” katanya.
“Saya siap eksekusi (terbitkan sertifikat) apabila sudah ada keputusan tentang penetapan tapal batas wilayah administrasi Desa Petleng dan Kelurahan Welai Timur,” sambung Jermias Haning.
Jermias mengakui selama kantor Bupati itu ada masyarakat sudah complain sehingga BPN tidak bisa menerbitkan sertifikatnya.
Sementara untuk sertifikat asset tanah daerah yang lain, Jermias mengaku BPN sudah menerbitkan sertifikatnya.
Penerbitan sertifikat terakhir yakni asset tanah daerah di Pasar Kadelang. Sertifikat tanah Pasar Kadelang itupun langsung diserahkan Jermias kepada Bupati Amon di acara pencanangan deklarasi zona bebas KKN siang tadi.
Bupati Alor Amon Djobo mengakui sulitnya pengajuan berkas sertifikat tanah kantor Bupati kepada BPN Alor untuk menerbitkan sertifikatnya. Karena lokasi itu memang selama ini dicomplain oleh masyarakat Desa Petleng dan Welai Timur.
Kendati demikian, Bupati mengapresiasi Kepala BPN Alor yang sudah bekerja sama sehingga masalah sengketa lahan di kantor Bupati sudah terselesaikan.
“Terima kasih pak kepala pertanahan (yang sudah mau terbitkan sertifikat). Kami punya (masalah penerbitan sertifikat) di kantor Bupati ini bapak Kepala sendiri tahu. Memang satu sudah selesai, satu datang protes lagi. Memang ini persoalan dulu-dulu orang hanya buat surat kesepakatan saja na su jadi. Sekarang tidak bisa. Semua harus sertifikat. Karena itu semua sudah kita harus urus,” pungkas Amon Djobo dalam sambutan di acara itu.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, Provinsi NTT, mendeklarasikan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Tujuan deklarasi ini adalah agar segala pelayanan pengurusan administrasi pertanahan di kantor pertanahan harus transparan, cepat, tepat dan mudah serta terbebas dari KKN, gratifiakasi dan mafia tanah.
Kegiatan deklarasi pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas KKN dilakukan di halaman depan kantor BPN Alor, kompleks Daerah Lama, Kalabahi, Kamis (18/11/2021) siang.
Kepala BPN Kabupaten Alor Jermias Haning., S.SiT menjelaskan, kegiatan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini dilakukan secara Nasional di semua daerah sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN. Ada sejumlah poin yang dibacakan dalam deklarasi itu.
“Ada beberap poin penting yang disampaikan dalam komitmen pencangan zona integritas hari ini, antara lain; anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme, anti grattifikasi dan anti mafia tanah,” kata Jermias.
“Nah wujud dari lima poin komitmen itu adalah, bagaimana cara kita melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan mudah,” ujar pria asal Rote Ndao itu. (*dm).