Bupati Alor Drs Amon Djobo mengaku geram dengan maraknya sengketa tanah yang dilakukan oleh masyarakatnya. Amon Djobo menyebut, urusan masalah tanah ini sama halnya dia berurusan dengan setan iblis, bukan manusia.
“Kalau urusan yang lain kita berurusan dengan manusia, tapi kalau urusan tanah maka kita berurusan dengan setan, iblis,” kata Amon Djobo disambut tawa dan aplauas di acara pencanangan deklarasi zona integritas bebas KKN di Kantor BPN Alor, Kompleks Daerah Lama, Kalabahi, Kamis (18/11) siang.
Bupati mencatat, selama pemerintahannya di dua periode ini kasus tanah paling rentan terjadi hingga menimbulkan konflik di masyarakat. Untuk itu kasus tanah ini menjadi tantangan terberat yang ia hadapi di pemerintahannya.
Amon Djobo menyatakan, kasus sengketa tanah ini terjadi di tingkat masyarakat sehingga menyulitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor menerbitkan sertifikatnya.
Kasus yang paling rentan terjadi adalah ketika sertifikat tanah sudah terbit, langsung ada pihak lain yang complain.
“Hari ini sertifikat sudah terbit juga ada yang datang langsung protes lagi, ukur lagi, gantung daun lagi, macam-macam. Coba bayangkan,” ujar Amon Djobo lagi-lagi disambut tawa undangan.
“Itu yang to’o (Kepala BPN Alor) tadi omong itu ada mafia tanah na, perdagangan manusia na, macam-macam na, apa itu. Kalau sudah ada sertifikat ya sudah to,” lanjut Bupati.
Bupati Amon mencontohkan, kasus saling complain sertifikat tanah ini tidak saja terjadi pada masyarakatnya namun dia pun mengalaminya.
“Kami punya (tanah) di Welai lain lagi. Kita sudah pegang sertifikat, orang datang gantung daun lagi. Itu daun apalagi, ya kalau begitu na falungku saja yang jalan, tidak ada lain,” katanya sambil tersenyum.
“Ini memang aneh betul. Maka kepala kantor pertanahan ini harus orang-orang kepala mengong yang pimpin baru bisa,” ungkap Bupati memuji kinerja Kepala BPN Alor Jermias Haning.
Bupati Amon Djobo mengapresiasi kinerja Kepala BPN Kabupaten Alor Jermias Haning. Bupati menyebutkan bahwa kepemimpinan Jermias Haning selama 3 tahun ini mampu menekan angka kasus tanah di Alor.
Bupati bilang, prestasi Jermias ini membuat Alor mendapat predikat ranking pertama penanganan atau penyelesaian kasus tanah terbaik dari 22 kab/kota di NTT. Untuk itu Bupati sudah meminta Kakanwil BPN Provinsi NTT agar Jermias Haning tidak boleh dipindahkan dari Alor.
“Saya bilang sama pak Kakanwil, kalau mau kasih na kasih datang orang lebih baik lagi (dari Jermias Haning). Tapi kalau di kantor wilayah tidak ada yang lebih baik lagi maka beliau ini sampai akhir masa jabatannya bahkan sampai mati di Alor,” kata Amon Djobo disambut aplaus undangan.
Bupati memuji kinerja Kepala BPN Alor Jermias Haning sangat baik karena Jermias memiliki niat hati yang tulus untuk melayani masyarakat Alor.
Bupati mengatakan, pemerintah mencatat banyak kasus konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat selama ia menjabat dua periode ini. Namun begitu, di bawah kepemimpinan Jermias Haning selama 3 tahun ini konflik tanah berhasil dipecahkan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Hal-hal (masalah tanah) ini terlalu berat selama saya dengan beliau (Jermias Haning) berjalan ini. Di Padang Panjang, Lantoka – Alor Timur, orang bawa busur anak panah mau bunuh kami hanya mau urus sertifikat tanah di situ. Di Baranusa – Pantar Tengah, ributnya luar biasa. Beliau turun tangan dan akhirnya jadi (diselesaikan). Coba bayangkan,” ujarnya.
Bupati menerangkan, urusan penyelesaian tanah memang sangat kompleks di Alor. Untuk itu perlu kepemimpinan seperti Jermias Haning yang memiliki karakter tegas tapi juga humanis untuk menyelesaikan.
“Tidak semua orang sama untuk memimpin suatu institusi besar begini yang berhadapan dengan manusia punya karakter segala macam. Kalau tidak orang bawa anak panah bunuh kami. Saya ada di situ juga,” katanya mengisahkan dia dan Jermias Haning sering menyelesaikan tanah warganya.
Bupati terus memuji Jermias Haning karena selama menjabat 3 tahun ini, Jermias mampu menerbitkan sertifikat untuk masyarakat sebanyak 15 ribu hingga 16 ribu sertifikat.
“15-16 ribu sertifikat untuk masyarakat dan pemerintah ini sudah sangat-sangat luar biasa. Terima kasih to’o,” ucap Amon sambil melirik Kepala BPN Alor asal Rote Ndao yang duduk di depannya.
Amon Djobo juga memberikan apresiasi kepada kepala dan staf kantor pertanahan karena selama ini ia tidak pernah mendapat laporan masyarakat tentang adanya praktek KKN, gratifikasi dan mafia tanah dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN.
Bupati bilang dia hanya mendapat laporan masyarakat soal pengurusan sertifikat tanah yang tergolong lama di kantor BPN Alor. Oleh karena itu ia mendukung deklarasi ini dan berharap kepala kantor dan stafnya dapat membenahi masalah lamabatnya pengurusan sertifikat.
Selain itu, Bupati juga meminta Kepala BPN memperhatikan tahapan-tahapan prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Dia pun berpesan kepada Kepala Pertanahan untuk menyelesaikan segala bentuk konflik tanah melalui jalur mediasi dengan baik, supaya semua tanah-tanah warganya dapat terselesikan penerbitan sertifikatnya.
Bupati memuji langkah deklarasi anti KKN, gratifikasi dan mafia tanah di kantor pertanahan. Ia harapkan deklasi ini bisa membuahkan hasil melalui kinerja yang baik bagi masyarakat.
Amon Djobo memastikan akan mendeklarasikan anti KKN dan gratifikasi di kantor Bupati agar menjadi semangat baru bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat.
Akhir sambutannya, Bupati Alor mengapresiasi para sesepuh pensiuanan BPN Alor yang turut hadir di acara itu. Ia pun memuji Jermia Haning karena sudah berhasil menata halaman kantor dengan rapi, indah dan bersih. Bupati minta keindahan kantor tersebut dapat terpelihara sehingga menjadi contoh bagi kantor lain.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, NTT, mendeklarasikan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Tujuan deklarasi ini adalah agar segala pelayanan pengurusan administrasi pertanahan di kantor pertanahan harus transparan, cepat, tepat dan tuntas serta terbebas dari praktik KKN, gratifiakasi dan mafia tanah.
Kegiatan deklarasi pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas KKN dilakukan di halaman depan kantor BPN Alor, Kompleks Daerah Lama, Kalabahi, Kamis (18/11/2021) siang.
Kepala BPN Kabupaten Alor Jermias Haning., S.SiT menjelaskan, kegiatan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini dilakukan secara Nasional di semua daerah sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN. Ada sejumlah poin yang dibacakan dalam deklarasi itu.
“Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam komitmen pencanangan zona integritas hari ini, antara lain; anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme, anti gratifikasi dan anti mafia tanah,” kata Jermias.
“Nah wujud dari lima poin komitmen itu adalah, bagaimana cara kita melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan mudah,” lanjut pria asal Rote Ndao.
Mantan Kepala BPN Kabupaten Sumba Timur itu mengatakan, kelima poin di atas, pihaknya lebih fokus pada pembenahan kasus mafia tanah yang marak terjadi di Alor. Kasus mafia tanah disebutkan Jermias bahwa itu ditemukan marak terjadi selama ia menjabat 3 tahun terakhir ini.
“Mafia tanah ini marak terjadi di Alor. Ini dilakukan dari masyarakat sendiri. Kenapa saya katakan begitu karena tiga tahun saya di Alor, ada banyak manipulasi data dari tingkat desa/lurah, kecamatan sampai ke pertanahan itu mereka merekayasa data, memberikan informasi yang tidak benar tentang obyek dan subyek tanah,” ujarnya.
Menurut Jermias, pihaknya telah mengidentifikasi ternyata praktek mafia tanah ini lebih dominan terjadi pada praktek pemanipulasian data-data tanah warisan yang disertifikatkan untuk dan atas nama orang lain.
Motifnya, para mafia tersebut biasanya bekerja sama dengan oknum aparat desa/lurah atau kecamatan dan pegawai pertanahan untuk memanipulasi data-data pengurusan syarat sertifikat agar menerbitkan sertifikat untuk dan atas namanya.
Padahal oknum tersebut bukan mempunyai hak milik karena dia hanya disuruh jaga atau menggarap tanah-tanah yang dititipkan oleh ahli waris yang sebenarnya.
“Nah, persoalan terbesar yang terjadi di Alor ini adalah masalah tanah-tanah warisan. Kita tahu persis bahwa ada basudara kita yang sudah lama mencari hidup di luar pulau Alor, bahkan sudah menetap, sehingga tanah-tanah mereka sebagai ahli waris itu sebagiannya sudah disertifikatkan oleh orang-orang dekat mereka. Padahal dia hanya disuruh jaga, titip atau untuk menggarap saja. Karena ahli warisnya tidak ada maka mereka mudah bisa memanipulasi data untuk disetifikatkan menjadi hak miliknya. Ini yang marak terjadi dan dicomplain oleh banyak ahli waris,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan penadatangan deklarasi pencanangan zona integritas bebas KKN yang ditanda tangani Kepala BPN Alor Jermias Haning, Bupati Alor Amon Djobo, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, perwakilan Pengadilan Negeri Kalabahi, Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Dandim 1622/Alor. (*dm).