Polisi Tetapkan Guru Penganiaya Siswa SMP di Alor Tersangka

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, SIK (tengah), di damping Kasat Reskrim IPTU Mansur Mosa, SH, MH (kiri) dan Kanit PPA Frans Podho, SH, ketika menggelar jumpa pers penetapan tersangka Steven Kabey, Senin (1/11/2021) di Mapolres Alor, Kalabahi Kota. (Foto: seputar-ntt.com).
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, SIK (tengah), di damping Kasat Reskrim IPTU Mansur Mosa, SH, MH (kiri) dan Kanit PPA Frans Podho, SH, ketika menggelar jumpa pers penetapan tersangka Steven Kabey, Senin (1/11/2021) di Mapolres Alor, Kalabahi Kota. (Foto: seputar-ntt.com).
Kalabahi –
Polisi menetapkan Guru Steven Kabey tersangka penganiayaan pada siswanya hingga meninggal dunia. Penetapan tersangka Steven ini diumumkan Polisi setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“(Steven Kabey) sudah (ditetapkan jadi tersangka). Hasil gelar perkara kemaren setelah pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto dihubungi tribuanapos.net, Selasa (2/11/2021) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/02/kadisdik-alor-serahkan-bantuan-it-senilai-rp-287-miliar-kepada-108-sd-smp/
Menurut Kapolres, ada sembilan saksi yang dimintai keterangan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Steven Kabey terhadap siswanya Musa Malde (13) yang terjadi di SMPN Padang Panjang, Alor Timur pada saat KBM, tanggal 16 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut disertai alat bukti visum et refertum, maka Polisi menaikkan status hukum Steven Kabey dari saksi terlapor menjadi tersangka.
AKBP Agustinus membeberkan motif pelaku yang merupakan Guru Bidang Studi Bahasa Inggris di Kelas VII SMPN Padang Panjang itu kepada siswanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/10/31/hut-gmit-dan-reformasi-2021-menjadi-gereja-yang-hidup-bertumbuh-berbuah/
Menurutnya, modus tersangka melakukan penganiayaan pada siswanya itu karena marah siswanya tidak membawa tugas foto copy modul Bahasa Inggris.
Selain itu korban juga tidak bisa mencerna mata pelajarannya secara baik termasuk memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris dan sering mangkir dari jam mata pelajarannya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/10/26/siswa-smp-di-alor-tewas-diduga-dianiaya-gurunya/
Tersangka Terancam Bui 6,4 Tahun
Akibat perbuatannya itu maka tersangka Steven Kabey terancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain daripada itu, tersangka juga terancam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pasal 80 Ayat (1) ancaman hukumannya 3,6 tahun, kemudian pasal 351 ayat (1) ancaman hukumannya 2,8 tahun,” ungkap AKBP Agustinus.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/10/26/begini-penyebab-guru-di-alor-tega-aniaya-siswanya-hingga-tewas/
Musa Malde (13) meninggal dunia di RSUD Kalabahi pada Selasa 26 Oktober 2021 setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Lantoka.
Musa meninggal diduga akibat mengalami kekerasan fisik oleh gurunya Steven Kabey gara-gara tidak membawa PR pada saat KBM di sekolah 16 Oktober 2021.
Tim dokter Bidang Dokkes Polda NTT juga sudah melakukan otopsi Jenazah Musa Malde pada Rabu 27 Oktober. Setelah otopsi, jenazah Musa kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Padang Panjang untuk dimakamkan. (*dm).