Kalabahi, Tribuanapos.net – Saat ini 60% Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Alor Provinsi NTT belum pencairan ke Rekening Desa dari Rekening Kas Umum Kabupaten (RKUD). Tenaga Ahli Desa Machris Mau, SP mengatakan, faktornya mayoritas Kepala Desa terlambat memasukan laporan keuangan (SPJ) Dana Desa Tahun 2018 dan input Aplikasi Siskeudes APB Desa 2019.
“Hampir 60% DD Tahap I belum cair sekarang ini. Ya, karena SPJ Kades belum masuk di keuangan dan Dinas PMD,” ujar Machris kepada wartawan di Kalabahi, Jumat (12/7).
Machris menjelaskan tahapan pencairan DD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.193 tahun 2018. Ada tiga tahap. Tahap I bulan Januari. Tahap II, Maret. Tahap III, Juli.
Menurutnya, setiap tahapan pencairan DD tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. “Katakan di Tahap I, pencairan DD itu syaratnya Perdes Penetapan APBDes tahun berjalan. Katakanlah tahun 2019. Itu dimasukan maka transfer rekening RKUD ke RKUDes, jalan,” katanya.
Desa Perlu Masukan Laporan
Machris menambahkan, untuk Tahap II itu laporan realisasi tahun sebelumnya. Semester I dan II. Jadi laporan tahun 2018 masuk baru pencairan dana tahap II 2019.
“Nanti pencairan dana tahap III itu laporan realisasi Tahap I dan II 2019 masuk langsung dicairkan. Biasanya 70-90% laporan masuk ya langsung cair tahap III,” ucapnya.
Lanjut Machris, untuk Tahap I pencairan dari RKADes untuk kegiatan, harus dilalui dengan SPJ Desa.
Dikatakan Machris bahwa dari aspek regulasi, tidak mempengaruhi keterlambatan pencairan DD untuk semua tahapan dalam tahun berjalan. Sebab, regulasi pencairan keuangan desa yang dibuat pemerintah, cukup sempurna dan sudah ada kemudahan dalam hal pelaporan dari Desa.
Mantan Staf Ahli Bapelitbang Alor itu menyebut, keterlambatan pencairan DD disebabkan pula oleh lambatnya perencanaan atau RKPDes di tingkat desa.
Pencairan DD Mengikuti Perencanaan Sebelumnya
Kalau aturan perencanaan Desa pengelolaan ADD dan DD itu dimulai bulan Juli sekarang ini maka itu untuk penganggaran di tahun 2020. Tahapan perencanaannya, dia beda dengan perencanaan reguler di tingkat kabupaten.
“Bulan Juli penyusunan RKPDes sampai bulan September. Bulan Oktober susun dia punya rancangan keuangan (APB Desa). Karena di bulan Oktober (atau) November akhir itu Pagu ADD dan DD sudah keluar. Desa hanya dapat menyesuaikan mereka punya perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya sebelum bulan Desember. Sehingga waktu penetapan perencanaan APB Desa 2020 sebelum Desember harus ditetapkan,” jelasnya.
Machris mengakui, ADD dan DD setiap tahun masih ada Silpa. Silpa tersebut bisa masuk kategori Silpa kegiatan maupun Silpa anggaran. Adanya Silpa itu disebabkan banyak pelaksanaan program desa yang masih gunakan sistem pihak ketiga. Hal itu menghambat pelaporan.
“Banyak juga kegiatan belum selesai anggaran sudah habis. Itu karena semua pengelolaan anggaran desa dipihakketigakan. Padahal aturannya, tidak semua dipihakketigakan. Seharusnya hal yang bisa dikerjakan atau pengadaan bisa kerjakan sendiri di desa. Tak perlu pihak ketiga. Nanti upah pekerja, beli ember, beli tali rafia, semua diatur pihak ketiga. Akhirnya kwitansi atau pelaporan terhambat semua,” kesal Machris.
TA Himbau Kades Wajib Buat LPJ
Ia mengaku selaku TA Desa, pihaknya sering menghimbau kepada PD/PLD untuk mengingatkan para Kades dan aparatur desa untuk mengadministrasikan atau membuat LPJ setelah kegiatan. Sekecil apapun pengeluaran DD untuk kegiatan, harus dicatat dan diadministrasikan secara baik.
“Nah, keterlambatan-keterlambatan tersebut di atas membuat banyak desa terhambat memasukan SPJ. Di desa, hampir semua perencanaan dimulai bulan Januari mengikuti Perencanaan Reguler Kabupaten. Padahal uang Desa sudah tersedia sebelum tahun baru (Januari),” tutur Machris.
Masalah pokok adalah keterlambatan SPJ. Akibat terlambat SPJ maka terlambat merencanakan, terlambat melaksanakan, dan terlambat mengadministrasikan atau pertangungjawaban SPJ. “Kunci masalahnya ya itu, Terlambat perencanaan maka SPJ terlambat. Karena SDM Kades dan aparatur desa juga dinilai masih lemah kelola keuangan desa,” pungkas Machris.
Problem lainnya kata Machris, adalah penataan administrasi keuangan Desa. Pihaknya kini sedang kerjasama dengan BPKP untuk melaksanakan sistem aplikasi Siskeudes. Masyarakat, Bendahara Desa atau operator desa harus merencanakan keuangannya di dalam aplikasi itu. Ada desa-desa yang kesulitan. Padahal itu sebagai syarat untuk pencairan. Ini menyangkut SDM yang ada di Desa.
Selain itu, keterlambatan yang berikut adalah soal pengawasan pengelolaan pengelolaan DD yang tidak maksimal oleh masyarakat, termasuk BPD.
BPD dinilai Machris, tidak jalankan fungsinya secara baik karena keterbatasan pemahaman dan keterbatasan terjemahan aturan. Akhirnya mereka tidak bisa lakukan fungsi pengawasan dengan baik.
Solusinya, Machris minta perencanaan desa untuk setiap tahapan perlu dipercepat dan perlu perbaikan SDM aparatur Desa. “Solusinya masyarakat jangan pilih lagi Calon Kepala Desa Petahana yang kinerja pengelolaan pembangunan desanya jelek. Karena jelas mereka tidak mampu nengelola keuangan desa. Itu kuncinya,” tutup Machris.
Reporter: Demas Mautuka