Kalabahi – Kepolisian Resort Alor Polda NTT mengimbau warga masyarakat Alor agar tidak menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap aktivis Alor yang melakukan unjuk rasa, termasuk unjuk rasa menuntut kasus Ketua DPRD Alor Enny Anggrek diproses hukum.
Kapolres Alor AKBP Supriyadi Rahman melalui Kasat Samapta AKP Onam Ndoloe mengatakan, demonstransi untuk menyampaikan aspirasi di depan umum dijamin ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Menurutnya, Undang-undang tersebut mengatur masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
“Artinya orang melakukan unjuk rasa ini kan tentu sudah ada prosedurnya, ada undang-undangnya, ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Kepolisian tentunya punya kewajiban untuk melaksanakan pengamanan unjuk rasa selama kegiatan itu berlangsung. Tujuannya supaya tertib,” kata AKP Onam di Mapolres Alor, Kalabahi Kota.
AKP Onam Ndoloe mengatakan, para pihak yang menghalang-halangi jalannya aksi unjuk rasa dari para aktivis Alor maka bisa diproses hukum pidana.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 1998 yang menyatakan bahwa: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Karena itu Onam mengimbau kepada masyarakat atau pejabat publik yang dikritik untuk menahan diri jika ada kritik dalam bentuk demonstrasi dari aktivis atau masyarakat di Kabupaten Alor.
“Siapapun yang melakukan unjuk rasa kalau kita tidak tahan dengar kalau orang omong yang tidak baik maka sebaiknya tidak usah hadir di situ atau menahan diri. Kalau merasa ada serang kehormatan diri, keluarga, istri anak maka silahkan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Aktivis Alor Lomboan Djahamou dipukul Isak Penpada (56th), pria asal kampung Ruilak, Kelurahan Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara yang mengaku diri sebagai simpatisan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Aksi pemukulan itu terjadi saat Lomboan memimpin unjuk rasa forum persatuan tani dan nelayan (PERSETAN) yang menuntut kasus-kasus Ketua DPRD Alor diproses hukum, Selasa (5/9) di Kalabahi.
Kepolisian menyebut, korban dalam kondisi sehat. Hasil interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, sehingga korban memaafkan pelaku dan tidak memproses hukum. Keduanya pun sepakat untuk berdamai di kepolisian. (*dm).