Kejaksaan Alor Tahan Tersangka Korupsi Proyek Gedung DPRD Senilai Rp 25 Miliar

Jaksa menahan dua tersangka korupsi proyek gedung DPRD, Senin 14 Juli 2025 malam. (Foto: radarpantar.com). 
Jaksa menahan dua tersangka korupsi proyek gedung DPRD, Senin 14 Juli 2025 malam. (Foto: radarpantar.com). 
Kalabahi – Kejaksaan Negeri Alor resmi menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Alor tahun anggaran 2021/2022 senilai Rp 25 Miliar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. L. M. Oktario Hutapea melalui Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Donggala mengatakan, penyidik kejaksaan baru saja menetapkan dua tersangka setelah pemeriksaan intensif, dan langsung penahanan.
“Iya benar kaka (sudah penetapan tersangka dan penahanan),” kata Nurrochmad, dikonfirmasi tribuanapos.net, Senin 14 Juli 2025 malam di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/07/07/bank-ntt-bantu-pemda-alor-csr-rp-100-juta-cegah-stunting-dan-kemiskinan-ekstrim/
Nurrochmad menyebut, adapun mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kontraktor Pelaksana PT. Citra Putera Laterang berinisial HMS dan OD.
“Kedua-duanya pelaksana pekerjaan pembangunan lanjutan gedung DPRD Alor tahun 2022,” ujarnya.
Kedua tersangka itu sebelumnya diperiksa penyidik selama kurang lebih 4-6 jam di kantor Kejaksaan Negeri Alor Jl. Pangeran Diponegoro No.61, Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara.
Jaksa kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/05/31/buka-kegiatan-moderasi-beragama-kepala-depag-alor-optimis-alor-jadi-contoh-kabupaten-moderasi-beragama-terbaik-di-indonesia/

Sekitar pukul 20.00 WITA, kedua tersangka itu digiring menuju mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Kelas II Mola Kalabahi untuk dititipkan.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, jika diperlukan maka penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan tersangka selama 40 hari sesuai ketentuan KUHAP.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/05/31/komunitas-penggerak-moderasi-beragama-kabupaten-alor-serukan-ikrar-tolak-segala-bentuk-kekerasan-beragama/
Para tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut: Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka juga terancam membayar denda minimal 200 juta, maksimal 1 miliar, dan mengembalikan seluruh kerugian negara.
Peluang Tersangka Lain
Jaksa Nurrochmad Donggala mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor saat ini tengah intens bekerja ekstra untuk mengembangkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Alor senilai Rp 25 Miliar.
Ia memastikan dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan tambahan tersangka baru di kasus itu, termasuk mereka-mereka yang menikmati aliran dana korupsi. “Iya ada peluang untuk tersangka baru,” tegasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/06/06/anggota-dprd-alor-lapor-pemred-warta-alor-ke-polisi-atas-dugaan-pemerasan-uang-25-juta/
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Alor pada awal Januari tahun 2025 melidik kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru kantor DPRD Alor yang dibangun multiyers pada tahun anggaran 2019-2022.
Jaksa kemudian menggandeng ahli konstruksi dari kampus Institut Teknologi Surabaya (ITS) untuk melakukan penelitian kualitas dan kuantitas material bangunan gedung baru para legislator itu.
Hasil penelitian ahli ITS diduga telah ditemukan konstruksi pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi nilai kontrak dan diprediksi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/07/07/camat-dan-kmk-gmit-mataru-apresiasi-kehadiran-gamki-mataru/
Sejauh ini Jaksa masih menunggu hasil auditor untuk memastikan jumlah kerugian negara di kasus itu. Jika hasil audit BPK terdapat kerugian negara bertambah maka bisa diduga akan banyak tersangka baru yang akan digiring ke lapas.
Diketahui, proyek gedung DPRD Alor dikerjakan dalam dua tahap; tahap pertama dengan anggaran sekitar Rp 8 Miliar lebih dikerjakan oleh PT. Mega Tama Permai. Tahap kedua dikerjakan oleh PT. Citra Putera Laterang dengan dana sekitar Rp 16 miliar lebih.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/07/07/gamki-ntt-desak-hakim-pn-kupang-vonis-hukuman-maksimal-terhadap-eks-kapolres-ngada-terdakwa-percabulan-anak/
Pada tahun 2019, awal wacana pembangunan proyek ini mendapat kecaman keras dari sejumlah aktivis Alor karena dikerjakan di tengah pandemi Covid-19. Demonstrasi pun ramai dilakukan di kantor Bupati dan kantor DPRD menolak keras rencana pembangunan gedung baru DPRD.
Meskipun mendapat kutukan dan penolakan rakyat, DPRD dan pemerintah kala itu tetap ngotot setujui dana 25 miliar untuk pembangunan gedung baru DPRD tanpa berempati pada situasi daerah yang dilanda pandemi Covid-19. Kini gedung tersebut membawa malapetaka bagi banyak orang yang korupsi. (*dm).