Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi di dampingi keluarga melaporkan Pemred Wartaalor.com ke Polres Alor, Senin 2 Juni 2025. (Foto: doc tribuanapos.net/ersn).
Kalabahi – Anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi melaporkan Pemred Warta Alor Joni Kanairmaih alias Joka Margeta ke Polres Alor. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana intimidasi dan pemerasan uang senilai Rp 25 juta.
“Hari ini tanggal 2 Juni, saya bersama istri dan keluarga laporkan oknum wartawan inisial JK yang mencoba melakukan pemerasan, dan juga intimidasi,” kata Dedi, Senin 2 Juni di Kalabahi.
Dedi menerangkan kronologinya bahwa pada bulan Desember 2024, ada akun Facebook bernama Merlin Lau memosting di Facebook bahwa dirinya dihamili oleh Dedi.
Merasa namanya difitnah dan dicemaskan, Dedi kemudian melaporkan akun Facebook Merlin Lau ke Polres Alor.
“Tanggal 30 Desember tepat saya laporkan ke Polisi bersama istri terkait akun palsu tersebut,” kata Anggota DPRD Alor Fraksi Gerindra itu.
Dedi menerangkan, setelah ia melaporkan akun Facebook Merlin Lau ke Polres, sehari kemudian ia dihubungi oleh Joka Margeta.
Kala itu Joka mengajak Dedi untuk bertemu di Lapangan Mini Kalabahi dengan maksud untuk mengkonfirmasi berita kebenaran tuduhan postingan Merlin Lau tersebut. Pertemuan pun terjadi.
Dedi menerangkan, setibanya di Lapangan Mini Kalabahi, Joka menyampaikan bahwa ia akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Dedi dan Merlin Lau sesuai isi postingan akun Facebook Merlin Lau.
“Beliau sampaikan ke saya bahwa beliau akan bantu selesaikan persoalan terkait dengan akun palsu ini. Dan juga beliau sampaikan kalau beliau kenal jelas dengan perempuan yang mengaku kalau saya menghamili perempuan tersebut,” jelasnya.
Pembicaraan pun berlangsung alot, akhirnya Joka diduga meminta uang kepada Dedi sebesar Rp 25 juta dengan maksud untuk menyelesaikan masalah itu. Namun Dedi tidak memberikan dananya karena ia merasa tidak kenal perempuan bernama Merlin Lau, apalagi menghamilinya.
“Beliau minta uang Rp 25 juta untuk menyelesaikan persoalan itu, tapi saya tidak berikan uang itu. Saya keberatan. Saya coba biarkan persoalan itu. Saya sempat gali-gali sedikit informasi dengan beliau (Joka). Beliau bilang; beliau kenal baik sehingga beliau minta juga (uang 25 juta),” katanya.
Menurut Dedi, permintaan uang 25 juta dari Joka tersebut membuat ia diduga merasa ada upaya pemerasan dan intimidasi.
“Jadi bukan hanya unsur percobaan pemerasan tapi beliau (Joka) intimidasi juga. Jadi beliau minta untuk saya harus mengaku,” kata Dedi, kesal.
Dedi menyebut, ia merasa diintimidasi karena Joka terkesan memaksanya untuk mengakui bahwa Dedi awalnya berkenalan dengan perempuan bernama Merlin Lau melalui aplikasi Omi.
“Beliau bilang; om Dedi, benar tidak om Dedi menggunakan aplikasi Omi. Jadi saya bilang; saya tidak pernah main itu aplikasi Omi. Beliau bilang; sudah, itu na om Dedi mengaku saja menggunakan aplikasi Omi dengan uang 25 juta biar masalahnya cepat selesai,” kata Dedi sambil menirukan percakapan dia dan Joka.
Dedi menjelaskan, setelah pertemuan di Lapangan Mini Kalabahi, ia dan Joka kembali bertemu di kantor DPRD. Menurutnya, pertemuan tersebut Joka tetap ngotot meminta Dedi uang sebesar Rp 25 juta sebagai tebusan untuk menyelesaikan masalahnya.
“Setelah itu kita berpindah ke kantor DPRD, beliau (Joka) ajak saya untuk bagaimana selesaikan masalah itu dengan uang tebusan 25 juta. Saya marah itu wartawan di kantor DPRD. Saya marah besar,” ujarnya geram.
Dedi menyebut, setelah pertemuan di DPRD itu ia dan Joka tidak lagi saling berkomunikasi, dan akun palsu pun banyak bermunculan memosting Dedi menghamili wanita bernama Merlin Lau yang disebut – sebut tinggal di Atambua.
“Dan hari ini tanggal 2 Juni tepat, saya tadi sudah lapor ke polisi dan besok saya akan lapor secara tertulis ke Polres Alor,” tutup Dedi kesal.
Dedi pun telah melayangkan surat kepada Kapolres Alor AKBP Nur Azhari pada Selasa 3 Juni untuk proses hukum Joka Margeta karena ia membantah keras telah mengenal perempuan bernama Merlin Lau alias Maria, apalagi menghamilinya.
Joni Kanairmaih Bantah Peras Duit 25 Juta dari Dedi Mailehi
Pemred Warta Alor Joni Kanairmaih alias Joka Margeta membantah semua tuduhan Dedi yang menyebut ia memeras dana Rp 25 juta dan mengintimidasi Dedi dalam kerja jurnalistiknya.
Joka menyebut, dia diminta oleh Dedi untuk membantu berkomunikasi dengan wanita bernama Merlin Lau alias Maria yang tinggal di Atambua – Belu untuk menyelesaikan masalahnya.
“Anggota Dewan (Dedi Mailehi) yang ajak saya mencari solusi terkait permasalahan dia, sehingga saya kasih solusi dia membiayai sejumlah kebutuhan kehamilan ibu Maria di Atambua,” katanya.
“Jadi uang 25 juta itu bukan untuk saya tapi untuk si ibu itu, karena ibu Maria tidak punya akses komunikasi dengan Dedi. Dedi blokir dia,” lanjut Joka.
Joka berujar, sebelumnya ia telah mengkonfirmasi dana 25 juta ke Maria bahwa apakah dana itu sudah ditransfer oleh Dedi atau tidak. Menurut Joka, Maria mengaku dana itu belum ditransfer ke rekeningnya.
“Saya kemarin pagi sebelum mereka lapor, saya tanya ke ibu Maria untuk memastikan uangnya Dedi transfer atau tidak, ternyata belum,” ujarnya.
Joka juga meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis di Kabupaten Alor atas peristiwa ini, karena persoalan tersebut telah mencoreng nama profesi jurnalis.
“Mohon maaf oo, sehubungan dengan laporan anggota dewan terhadap saya, saya yakin sangat membuat ketidaknyamanan senior-senior serta semua teman-teman jurnalis di Alor,” katanya.
Joka pun memastikan akan melapor balik Dedi setelah menerima surat panggilan pemeriksaan klarifikasi dari kepolisian. “Saya lapor balik begitu terima surat panggilan dari polisi,” tutup Joka, Selasa 3 Juni 2025.
Polisi Pastikan Gelar Perkara Proses Hukum Laporan Dedi Mario Mailehi
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menyebut pihaknya telah menerima laporan tertulis yang dilayangkan Anggota DPRD Alor Fraksi Gerindra, Dedi Mario Mailehi.
Laporan itu dilayangkan Dedi pada hari Senin 2 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana pemerasan dan intimidasi yang dilakukan Pemimpin Redaksi Media Online Wartaalor.com, Joni Kanairmaih.
“Ini saya baru cek ke Sat Reskrim bahwa belum ada dibuat Laporan Polisinya. Kami hanya menerima surat pengaduan saja dari Anggota DPRD (Dedi Mario Mailehi),” kata Kapolres AKBP Nur Azhari dikonfrimasi, Kamis 5 Juni di Kalabahi.
Kapolres Nur Azhari memastikan pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Selasa 10 Juni 2025 untuk menelaah laporan Dedi dan memeriksa pihak pelapor dan terlapor bersama saksi-saksi. Proses penyelidikan perkara itu dipastikan akan berlanjut.
“Mungkin nanti saat jam kerja kami akan gelar perkara internal hari Selasa (10/6) untuk persiapan pemeriksaan pihak-pihak terkait,” ujarnya. (*dm).