
Kalabahi –
Aktris cantik Kirana Larasati Hanafiah melakukan tour wisata di perairan Labuan Bajo dan kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur, awal September 2021.
Kirana melakukan misi tour wisatanya di NTT ini guna membangkitkan kembali sektor pariwisata yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 lalu.
Namun Kapal bernama Amaya Explorer yang ditumpangi akris cantik Kirana Larasati itu ternyata tidak mengantongi izin dari otoritas kelautan dan perikanan ketika masuk berwisata di zona selat Pantar dan Laut sekitarnya di Kabupaten Alor.
“Kapal Amaya Explorer (yang mengangkut artis Kirana Larasati wisata di Alor) ini masuk kawasan tanpa izin Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP),” kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT wilayah Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro, dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021) di Kalabahi, soal legalitas izin operasional kapal Amaya Explorer yang masuk zona wisata selat Pantar dan Laut sekitarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/11/snorkeling-di-pulau-alor-ntt-aktris-kirana-larasati-kagum-keindahan-alam-bawah-lautnya/
Muhammad mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin operasional dari Manajemen Kapal Amaya Explorer untuk berwisata di kawasan selat Pantar dan Laut sekitarnya selama berada di Alor.
Menurutnya, idelanya Kapal Amaya Explorer atau siapapun pihak yang ingin masuk berwisata di kawasan selat Pantar dan laut sekitarnya, wajib mengantongi izin dari SUOP DKP NTT Wilayah Alor.
“Kami sudah sampaikan, banyak yang mengurus tapi banyak juga yang pura-pura tidak tahu. Ini yang saya paling tidak suka. Ada orang yang pura-pura membadohi orang sehingga hanya menguntungkan diri mereka sendiri,” kesal Muhammad.
“Sebenarnya Wisatawan itu tidak salah karena mereka dibawa agen atau dive operator. Nah di sini agen atau dive operator yang harus mengurus karcis masuk,” sambung Muhammad.

Perbuatan Manajemen Kapal Amaya Explorer tersebut dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 31/Permen-Kp/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/10/warga-merusak-mobil-pln-alor-gegara-kesal-listrik-padam-melulu-jelang-natal/
Selain itu melanggar Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Ruang Laut Pada Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perbuatan Manajemen Kapal Amaya Explorer tersebut juga menabrak Keputusan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Nomor 346/KEP/HK/2021 tentang Situs Selam di Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi NTT.
Muhammad menerangkan, ketentuan Gubernur Nomor 346 tersebut mengatur tentang aktivitas kegiatan pemanfaatan ruang laut (0-12 mil), pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi perairan (KKP) selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor.
Aturan izin aktivitas itu mencakup kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan pariwisata alam perairan seperti kegiatan pariwisata alam perairan, meliputi:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/09/bawaslu-alor-sosialisasi-pengawasan-pemilu-libatkan-pelajar-sma/
Wisata selam, wisata pancing, wisata perahu layar, wisata snorkeling, wisata menonton paus, lumba-lumba, dugong, dan spesies kharismatik dan/atau megafauna lainnya. Ada pula mengenai wisata selancar, pembuatan foto, video, dan film komersial, wisata berenang, wisata budaya bahari, dan wisata dan/atau olahraga permukaan air lainnya.
Ketentuan tersebut juga mengatur tentang izin pengusahaan pariwisata alam perairan, meliputi penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan di dalam kawasan konservasi perairan, berupa; usaha penyediaan akomodasi, restoran dan dermaga.

Kemudian mengatur juga soal izin penyediaan peralatan kegiatan pariwisata alam perairan di dalam kawasan konservasi perairan, berupa:
Peralatan selam/wisata bawah air, peralatan selancar, perahu wisata/kapal pesiar, pancing, kamera/video bawah air, Kano dan peralatan pendukung wisata alam perairan lainnya yang tidak membahayakan ekosistem di sekitarnya.
Selanjutnya mengatur tentang izin penyediaan jasa transportasi di dalam kawasan konservasi perairan, berupa: perahu, speed boat dan kapal.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/02/polisi-tetapkan-guru-penganiaya-siswa-smp-di-alor-tersangka/
Pun mengatur tentang jasa pramuwisata, berupa: pemandu wisata alam, pemandu wisata pancing, pemandu wisata selam dan pemandu wisata budaya bahari.
“Semua kegiatan itu wajib sepengetahuan Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT pada Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) yaitu Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Alor,” jelasnya.
“Kelihatannya ada yang coba-coba bermain di air keruh di sini,” sambung Muhammad, lagi-lagi kesal pada praktek ‘bisnis gelap’ oleh oknum tertentu di sektor Pariwisata yang selama ini marak terjadi hingga merugikan daerah.
Disinggung mengenai besaran biaya atau tarif masuk wisata di kawasan selat Pantar dan Laut sekitarnya, Muhammad menerangkan, belum memberlakukan tarif masuk karena regulasi penarikan retribusinya masih digodok Pemerintah Provinsi NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/02/kadisdik-alor-serahkan-bantuan-it-senilai-rp-287-miliar-kepada-108-sd-smp/
Meskipun masih digodok regulasinya, namun menurut Muhammad sejak Juli 2020 pihaknya telah berlakukan uji coba penerapan karcis masuk bagi pelaku kegiatan pariwisata alam perairan di KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya.
Sebelum melakukan kegiatan dan memasuki Kawasan, pelaku kegiatan pariwisata alam perairan wajib memiliki karcis masuk kawasan konservasi perairan untuk kegiatan pariwisata alam perairan melalui SUOP pada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Alor.
“Penerapan karcis masuk ini belum dipungut biaya dikarenakan masih menunggu ditetapkannya Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi NTT. Saya sementara buat telaahnya ke Pak Gub. Mohon doanya,” terang Muhammad.
Kepala Cabang Muhammad memastikan pihaknya akan surati Manajemen Kapal Amaya Explorer untuk meminta penjelasan terkait aktivitasnya di zona wisata perairan NTT khususnya di kepulauan Alor yang dianggap illegal.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/10/31/sejumlah-warga-alor-dilarikan-ke-puskesmas-setelah-disuntik-vaksin-covid-19/
Kirana: Kapal yang Urus Izin
