Kantor UPTD Larang Kapal Nelayan 5 GT Tangkap Ikan di Perairan Kepulauan Alor

Gambar: Ilustrasi Kapal Nelayan 5 GT. (Sumber: liputan7.id). 
Kalabahi – UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor Provinsi NTT mengeluarkan larangan keras kepala nelayan yang memiliki kapal tangkapan 5 GT untuk tidak melakukan penangkapan ikan di taman perairan kepulauan Alor.
Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya, Muhammad Saleh Goro mengatakan, larangan itu dikeluarkannya karena sampai saat ini tidak ada izin penangkapan ikan yang diberikan kepada Kapal penangkap berukuran di atas 5 GT beroperasi melakukan penangkapan ikan dalam KKD Taman Perairan Kepulauan Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/09/25/kapolres-alor-tegaskan-penegakan-hukum-di-kasus-tawuran-antar-pemuda-tak-ada-restorative-justice/
“Saat ini ada indikasi Kapal-Kapal di atas 5 GT melakukan penangkapan ikan tidak sesuai jalur penangkapan ikan yang diberikan. Mereka melakukan penangkapan ikan dalam wilayah 0-4 Mil dalam Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor Provinsi NTT,” kata Muhammad, Rabu (1/10) di Kalabahi.
Muhammad mengimbau kepada masyarakat Alor jika menemukan Kapal-Kapal tersebut beroperasi maka segera melaporkannya dengan mengambil dokumentasi Nama Kapal dan Nomor Selarnya untuk dilakukan peninjauan Izinnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/10/01/hakim-vonis-5-terdakwa-bom-ikan-di-taman-perairan-alor-16-tahun-penjara-pemilik-kapal-divonis-26-tahun-denda-50-juta/
Muhammad menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait lintas sektor untuk melakukan penindakkan terhadap Kapal-Kapal Ilegal yang beroperasi di KKD Taman Perairan Kepulauan Alor Provinsi NTT.
“Masyarakat bila melihat Kapal-Kapal di atas 5 GT, terutama Kapal luar NTT yang melakukan penangkapan ikan dalam radius 0-4 Mil di sekitar pulau-pulau Alor maka mohon dilaporkan kepada kami. Kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan di dalam Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor. Kami saat ini bekerja sama dengan pihak pengawasan kelautan dan perikanan serta Angkatan Laut dan BAKAMLA untuk penertiban jalur penangkapan ikan sesuai regulasi yang berlaku. (*dm).