DKP NTT Tanggapi Surat Pemuda Ling’al Terkait Proyek Tambatan

Tim KC DKP NTT Wilayah Alor investigasi proyek Tambatan Perahu di Ling'al Desa Halerman, Senin (20/11) pagi. (Sumber: FB Kcdkp Ntt Alor).
Tim KC DKP NTT Wilayah Alor investigasi proyek Tambatan Perahu di Ling'al Desa Halerman, Senin (20/11) pagi. (Sumber: FB Kcdkp Ntt Alor).

Kalabahi, –

Forum Pemuda Peduli Wisata Ling’al Desa Halerman Kecamatan Alor Barat Daya, menyurati Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor. Ikhwal suratnya meminta DKP NTT membongkar proyek Tambatan Perahu yang terletak di tengah pasir putih pantai Ling’al. Karena merusak obyek wisata yang sudah mendunia itu.

Berikut isi suratnya:

Dengan Hormat.

Berdasarkan perihal surat di atas, maka kami Forum Pemuda Peduli Wisata Pantai Ling’al Desa Halerman Kecamatan ABAD Kabupaten Alor, mengadukan pernyataan sikap penolakan kami terkait proyek pembangunan Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman. Oleh karena menurut kami, proyek tersebut telah merusak keindahan Pantai Wisata Ling’al berpasir putih sepanjang 3 kilometer yang kini menjadi aset wisata dunia.

Perlu diketahui, proyek pembangunan Tambatan Perahu di Ling’al dikerjakan Kontraktor CV. Yanlib. Konsultan Pengawas CV Dunia Teknik. PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Alor. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 603.534.065.32,-. Jangka waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) kalender kerja.

Untuk maksud tersebut di atas maka Forum Pemuda Peduli Wisata Pantai Ling’al mengajukan pernyataan sikap penolakan kami sebagai berikut:
  1. Selaku masyarakat adat pemilik tanah ulayat, kami tidak pernah menyerahkan tanah untuk pembangunan proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman Kecamatan ABAD. Penyerahan tanah hanya dilakukan sepihak oleh Kepala Desa Halerman Otniel Koilhing dan Sekretarisnya, Mekson Bekak.
  2. Dinas Perhubungan Kabupaten Alor dan Kontraktor CV. Yanlib serta Pemerintah Desa Halerman tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa terkait adanya pembangunan proyek Tambatan Perahu di Ling’al. Kami masyarakat Desa Halerman juga tidak pernah mengusulkan pembangunan Tambatan Perahu di Ling’al. Proyek tersebut merupakan proyek murni dari Dinas Perhubungan Kabupaten Alor yang kami nilai dibangun tanpa ada kajian-kajian terknis.
  3. Selaku masyarakat adat di desa, kami mengecam keras pembangunan Tambatan Perahu di Ling’al yang berlokasi persis berada di wilayah “Mesbah Bela” (Tempat perdaimaian sumpah adat 7 suku di Alor-Pantar). Oleh karena kehadiran proyek Tambatan Perahu secara langsung dapat merusak struktur tatanan adat kami orang Klon.
  4. Lokasi pantai wisata Ling’al kini dikenal dunia karena memiliki keindahan pasir putih sepanjang kurang lebih 3 kilometer dan memiliki keindahan laut biru yang indah. Pantai Ling’al sekarang banyak dikunjungi wisatawan lokal, regional, nasoinal bahkan manca Negara. Oleh sebab itu, kehadiran proyek tambatan perahu hanya merusak visi Bapak Presiden, Bapak Gubernur NTT dan Bapak Bupati Alor di bidang Pariwisata.
  5. Untuk itu, selaku masyarakat adat pemilik tanah suku Desa Halerman, kami menyatakan sikap menolak proyek pembangunan Tambatan Perahu yang dikerjakan Kontraktor CV. Yanlib dan PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Alor dengan total dana sebesar Rp. Rp. 603.534.065.32,-. Karena proyek tersebut dapat merusak tatanan adat kami suku-suku di Klon Desa Halerman dan dapat merusak keindahan pasir putih dan laut biru yang menjadi keunikan wisata Pantai Ling’al.
  6. Kami mendesak Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor menggunakan kewenangannya sesuai Undang-undang untuk menghentikan dan membongkar proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman. Karena, apabila proyek tersebut tetap dilanjutkan hingga selesai akhir Desember 2019 (sesuai pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Amirullah, SH) maka dikawatirkan merusak keindahan dan kelestarian aset wisata Pantai Ling’al.
  7. Apabila proyek tersebut ingin dipindahkan maka kami merekomendasikan proyek tersebut dipindahkan jauh dari area lokasi wisata Pantai Ling’al agar tidak merusak aset wisatanya.
  8. Kami menolak segala bentuk pembangunan infrastruktur yang dapat merusak keindahan lingkungan wisata pantai Ling’al.
  9. Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Fraksi-frasi di DPRD Alor yang sudah menyatakan sikap menolak pembangunan Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman. Ini suatu bentuk keputusan politik yang mendukung kelestarian dan keberlangsungan aset wisata di Ling’al Desa Halerman.
  10. Kami mohon Bapak Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi ataupun pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan program sadar wisata kepada masyarakat desa. Sekaligus mendorong program-program pariwisata berbasis masyarakat atau ekowisata di Ling’al Desa Halerman.
  11. Apabila pernyataan kami ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan membongkar sendiri proyek Tambatan Perahu di Pantai Ling’al.
Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat Nomor: 001/FPPKA/XI/2019, Lampiran: 1 (satu) Jepitan, Perihal: Penolakan Pembangunan Proyek Tambatan Perahu di Ling’al dikirim tanggal 20 November 2019 dan diterima staf DKP, Sipri Seru.

Surat tersebut ditandatangani Pemuda Desa Halerman, Garot Wrebuk Potmo dan Bay Novasianus Moyah. Turut tanda tangan, aktivis Forum Pegiat Pariwisata Alor; Safrudin Tonu, Jhoni Kanairmaih dan Demas Mautuka.

KCD Respon Aduan Pemuda Ling’al

Menanggapi surat tersebut, KC DKP NTT, Muhammad Saleh Goro mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim ke Ling’al untuk menginvestigasi proyek itu. Karena proyek dibangun di kawasan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan Laut sekitarnya yang kini menjadi wilayah otoritas DKP NTT berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya sudah kirim staf saya ke Ling’al. Staf saya dalam perjalanan ke Ling’al. Mereka turun periksa proyek Tambatan Perahu,” katanya via ponsel dari Kupang, Rabu (20/11/2019), pagi.

Dari hasil pemantauan di Ling’al, lanjut Muhammad, tim menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur. Termasuk aspek perizinan yang belum dikantongi PPK dan Kontraktor. Itu sebabnya, DKP Propinsi NTT melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Alor sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Alor untuk menghentikan proyek Tambatan Perahu. Surat yang dikirim tersebut bernomor: Dis.PKL.050/KCD3.31/XI/2019.

“Surat dikirim tanggal 20 November 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor agar menghentikan seluruh aktivitas Pembangunan Dermaga di Ling’al hingga adanya izin lokasi sesuai regulasi
yang berlaku,” pungkas Muhammad.
Sebelumnya, para aktivis Pegiat Pariwisata Alor menyurati Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Ketua DPRD Enny Anggrek untuk menghentikan proyek Tambatan Perahu di Ling’al. Sebab proyek tersebut dianggap merusak keindahan wisata pantai Ling’al berpasir putih sepanjang 3 kilometer.
Bupati lalu memerintahkan Kadis Perhubungan Alor Amirullah, SH membatalakan proyek tersebut dalam sidang paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2020 di kantor DPRD, Batunirwala. Sejumlah fraksi-fraksi di DPRD pun bulat menolak proyek tersebut. Namun, informasi dari warga desa, hingga kini belum ada tanda-tanda pembongkaran proyek Tambatan Perahu di Ling’al oleh pemerintah. (*dm).