Kalabahi, –
Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman kepada dua Kepala Desa terpilih di Kabupaten Alor Propinsi NTT. Mereka terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua Kades tersebut yakni Kades Lewalu Kecamatan Alor Barat Laut dan Kades Wolwal Barat Kecamatan Alor Barat Daya. Lantas apa sikap Bupati Alor Drs. Amon Djobo?
Kepala Dinas PMD Muhamad Bere membenarkan vonis hakim kepada kedua Kades terpilih di Alor tersebut. Menurutnya pemerintah saat ini sedang menyusun kajian-kajian guna mengambil langkah menentukan nasib keduanya. Apakah mereka tetap dilantik Bupati Alor atau di Plt.
Untuk Kades terpilih Lewalu, Ruslan, Kadis PMD menyebut pemerintah tetap akan melantiknya pada Januari 2020. Sebab, hukuman Kades Ruslan yang divonis hakim tergolong sangat ringan.
“Kalau untuk Kades Lewalu tidak ada soal. Dia kan hukumannya ringan. (Divonis hakim) hanya satu bulan. Jadi tetap dilantik,” kata Muhamad, Kamis (14/11/2019) di kantor DPRD.
Ia menjelaskan, selain hukumannya ringan, Kades Ruslan juga dinilai orang baru dan belum memiliki SK Kepala Desa. Itu sebabnya pemerintah tetap akan melantiknya menjadi Kepala Desa karena regulasi memungkinkan.
“Kades Lewalu kan dia orang baru. Ketentuan pergantiannya itu sanksinya di atas lima tahun. Nah, karena belum ada SK jadi dia akan tetap dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Dewa mengatakan, Kades Ruslan didakwa pasal penganiayaan karena dia diduga menganiaya korban Wati Lahati. Menariknya, korban Wati Lahati juga ditetapkan tersangka dan disidangkan bersamaan dengan Kades Ruslan.
“Ya itu saling lapor lah. Berkas yang satunya (terdakwa Wati Lahati) tersangka sebagai korban juga. Jadi itu saling lapor. Alat bukti keduanya ada visum juga. Sama-sama dikenai pasal yang sama, 351,” katanya.
JPU mengatakan, motif masalahnya terkait kasus batas tanah. Kasus itu membuat Kades Ruslan dan Wati Lahati sama-sama divonis hakim, masuk bui.
Sementara Kades Wolwal Barat Ramajan Mabikafola divonis hakim 8 tahun bui. Berdasarkan vonis hakim tersebut, Muhamad mengaku Bupati Alor Drs. Amon Djobo akan mengangkat penjabat sementara menggantikan posisi Kades Ramajan.
“Kalau Kades Wolwal Barat itu Bupati akan tunjuk pejabat antar waktu menduduki posisinya sampai akhir masa jabatan. Ya, karena sanksinya lama. Delapan Tahun,” jelasnya.
Muhamad menambahkan, saat ini Bupati Amon Djobo belum memproses pengangkatan penjabat sementara karena salinan putusan Pengadilan belum diterimanya. Kalau sudah ada salinan putusan maka Bupati akan proses Plt secepat-cepatnya.
“Keputusan pengadilan kan mesti harus kita lihat dasar itu lalu kita akan adakan proses untuk mengangkat pejabat antar waktu (oleh Bupati). Salinannya belum ada. Nanti dari pihak kecamatan (ABAD) ambil (di pengadilan) baru kemudian mereka usulkan kepada Bupati untuk diproses penjabat antar waktu,” pungkasnya.
Kades terpilih Wolwal Barat Ramajan Mabikafola sebelumnya didakwa kasus percabulan anak gadis di bawah umur.
JPU menyebut, pasal yang diterapkan menuntut terdakwa Ramajan Mabikafola adalah Pasal 285 KUHP percabulan atau pemerkosaan dan pasal kekerasan seksual anak di bawah umur yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya antara 5-15 tahun (kurungan). Ramajan sudah sidang. Agenda tuntutannya nanti hari Rabu (11/9),” pungkas JPU Dewa.
Kendati divonis hakim 8 tahun bui, Kades Ramajan melalui penasihat hukumnya Lukas Atalo, SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Mereka anggap putusan hakim tidak sesuai fakta-fakta persidangan. (*dm).