Kalabahi –
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor merespon wacana ekspor ilegal ribuan ekor Anemon di perairan Selat Pantar, kepulauan Alor.
DKP menyebut keran ekspor Anemon memang sudah dibuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Namun khusus Anemon Alor, DKP tidak memberikan izin ekspor karena bertentangan dengan Pergub No.118 tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Hasil Perikanan di Provinsi NTT.
“Anemon termasuk hasil perikanan dan kelautan. Dan hasil perikanan yang didistribusikan dalam wilayah NTT atau keluar wilayah NTT wajib memiliki SKA yang dikeluarkan oleh DKP Provinsi NTT sesuai Pergub No.118 tahun 2019 tentang tata niaga komoditi hasil perikanan,” kata Kepala Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah Alor Muhamad Goro, Rabu (8/7) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/04/ribuan-anemon-laut-yang-percantik-terumbu-karang-alor-diekspor-ilegal/
Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin ekspor karena Anemon di Kabupaten Alor masuk zona wilayah konservasi yang diatur dalam ketentuan Perda.
“Khusus di Kabupaten Alor saya tidak mau keluarkan SKA karena ini daerah konservasi. Selain itu ada Perda yang melarang penangkapan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi,” ujarnya.
Muhamad mengatakan, di Indonesia, KKP sudah membuka keran perdagangan Anemon. Sebab Anemon sendiri tidak masuk dalam perlindungan. Akhirnya muncul pembeli dan pengumpul yang punya SIUP pemasar dan pengumpul untuk membeli di nelayan.
Untuk menyatukan pemahaman yang sama, DKP NTT Wilayah Alor sudah menggelar rapat bersama BPSPL Denpasar dan KKP pada tanggal 7 Juli 2020, membahas perdagangan Anemon.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/peneliti-desak-usut-sindikat-ekspor-ribuan-anemon-ilegal-alor/
Adapun kesepakan yang ditempuh dalam rapat tersebut antara lain:
1. BPSPL hanya akan mengeluarkan SKK bila ada SKA untuk distribusi Anemon dari DKP Provinsi NTT.
2. Untuk kawasan konservasi, penangkapan dan distribusi Anemon tidak akan diberikan SKA oleh DKP NTT, sambil menunggu hasil koordinasi DKP NTT ke KKP melalui surat guna menerangkan tentang adanya aturan atau pelarangan pengambilan ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi.
Diberitakan, ribuan ekor Anemon Laut asal Pulau Pura, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diekspor secara ilegal ke Kota Kupang dan Bali. Anemon yang merupakan hewan laut nan cantik itu diduga diekpor tanpa izin dari DKP NTT Wilayah Alor. (*dm).