Ribuan Anemon Laut yang Percantik Terumbu Karang Alor, Diekspor Ilegal

Salah satu gambar Anemon Laut (Foto: UtakAtikOtak.com)
Salah satu gambar Anemon Laut (Foto: UtakAtikOtak.com)

Kalabahi –

Ribuan ekor Anemon Laut asal Pulau Pura, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diekspor secara ilegal ke Kota Kupang dan Bali. Anemon yang merupakan hewan laut itu biasanya hidup di sela terumbu karang yang mempercantik taman laut suaka alam perairan selat Pantar, kepulauan Alor, hingga dikenal dunia.

Sumber Jendelaalam menyebut, Anemon sendiri merupakan hewan invertebrate yang biasanya menempel pada terumbu karang (coral reef) ataupun bebatuan lainnya di dasar laut. Suatu saat ia akan pergi dari sana untuk menghindari musuh, tentu saja dengan berdiam diri dan mengikuti arus air.

Berbagai sumber penelitian mengklasifikasikan Anemon dalam Polip dan Medusa.

Polip yaitu: jenis Anemon laut yang melekat pada dasar perairan. Sementara Medusa yaitu: Anemon yang lebih senang berenang bebas dengan mengikuti arus air.

Anemon lebih senang tinggal digerombolan terumbu karang, makan dan istirahat di sana. Ada kalanya ia pergi untuk melarikan diri dari serangan musuh dan tentu saja dengan berdiam diri dan mengikuti arus air.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/01/harapan-pria-penemu-dugong-di-festival-panggil-dugong-alor-2020/

Apa keistimewaan Anemon Laut?

Keistimewaan Anemon adalah, warna-warni dan bentuk tubuhnya yang indah dengan tentakel-tentakel yang berisi udara mampu menarik ikan-ikan hias untuk bermain di sela-selanya.

Tubuh Anemon terdiri dari empat bagian yaitu, keping mulut, badan, pangkal atau dasar dan satu lagi yaitu tentakel.

Anemon-Anemon tersebut merupakan satu dari ribuan mamalia laut yang hidup dan mempercantik keindahan taman laut pulau Alor. Keindahan itu membuat Alor dijuluki menjadi tanaman laut terindah nomor satu dunia mengalahkan Kepulauan Karibia, Amerika Serikat.

Anemon-Anemon tersebut menjadi biota laut yang sangat indah dan dinikmati para penyelam dunia yang sering menyelam di pulau Alor.

Foto Anemon yang beredar di Group WhatsApp diduga berasal dari pulau Pura Alor, NTT yang disebut-sebut diekspor secara ilegal tanpa izin otoritas Kantor Cabang DKP NTT Wilayah Alor.
Foto ribuan Anemon yang sudah dipacking beredar di WhatsApp diduga berasal dari Pulau Pura Alor, NTT. Anemon tersebut disebut-sebut diekspor secara ilegal ke Kota Kupang dan Bali tanpa izin otoritas Kantor Cabang DKP NTT Wilayah Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/29/dprd-alor-geram-delapan-tahun-pelabuhan-peti-kemas-moru-belum-beroperasi/

Kini Anemon-Anemon (biasa disebut Mara bagi orang Alor) di Pulau Pura tersebut malah diperjualbelikan dengan cara-cara ilegal tanpa izin otoritas pemerintah yang mengurus kelautan.

“Betul. Ada informasi tadi bahwa Anemon kita dijual ke Kupang dan Bali. Minggu ini saja jumlahnya ada sekitar 1.400 ekor yang diekspor secara ilegal ke Kupang dan Bali,” kata seorang sumber yang selama ini konsen pada isu kelautan dan perikanan Alor, kepada wartawan, Sabtu (4/7) di Kalabahi.

Sumber tersebut mengungkap bahwa ribuan Anemon itu ditangkap secara ilegal persis di perairan tiga desa di Pulau Pura, Kabupaten Alor.

Setelah ditangkap, Anemon di isi dalam bungkusan plastik transparan dan dimasukkan dalam cool boox kemudian diekspor melalui jalur kapal laut menuju Kota Kupang dan Bali.

Sumber itu menambahkan, Anemon yang diekspor semuanya dilakukan tanpa dokumen izin resmi dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Wilayah Alor.

“Katanya itu semuanya diekspor tanpa izin dari DKP NTT Wilayah Alor. Ini penyelewengan perizinan,” katanya sembari memperlihatkan foto-foto dan dokumen Anemon ilegal yang beredar di group WhatsApp.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/02/kisruh-sidang-kode-etik-dprd-alor-diselesaikan-secara-internal/

Sumber lain juga mengatakan, memang benar ada ekspor ribuan Animon laut asal Pulau Pura. Sumber tersebut mengaku, praktek itu sudah lama dilakukan namun belum ada upaya dari KCD DKP NTT maupun aparat penegak hukum untuk mencegahnya.

“Betul, informasi ekspor ilegal Anemon kita tadi sudah ramai dibahas di group-grup WhatsApp. Memang tidak boleh ekspor ilegal karena itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktek penjualan Anemon secara ilegal melanggar ketentuan UU No.27/2007 jo. UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada pasal 35 menegaskan larangan penambangan/pengambilan terumbu karang di dalam kawasan konservasi dan larangan pengambilan terumbu karang yang menyebabkan tutupan karang hidupnya menjadi kurang dari 50%.

“Selain aturan tersebut, wilayah itu juga masuk zona konservasi suaka alam perairan selat Pantar dan zona pariwisata. Jadi tidak boleh ambil sembarangan semua biota laut di situ. Itu kan menjadi aset wisata kita orang Alor. Penegak hukum bisa telusuri dan proses hukum,” pungkas dia.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Alor Muhamad Goro yang dikonfirmasi wartawan, belum memberikan komentar soal informasi tersebut. (*dm).