Kalabahi –
Mantan ketua tim pengkajian penetapan perluasan cadangan kawasan konservasi perairan laut daerah (PPKKLD) Kabupaten Alor, Pontius Walimau, SH, meminta aparat hukum usut tuntas kasus ekspor ilegal ribuan ekor Anemon di perairan Alor. Sebab, ia menduga ekspor binatang laut langkah secara ilegal itu ada bekingan kuat dari oknum pejabat dan aparat.
“Aparat penegak hukum baik ASN, TNI-Polri yang dicurigai membeking itu maka itu adalah pelanggaran, itu kejahatan terhadap Undang-undang. Harus dibuka. Diusut. DKP NTT harus ambil tindakan,” kata Pontius kepada wartawan, Selasa (7/7) di Kalabahi.
“Kalau pencuri itu dengan berani dan perkasa, pasti ada beking. Begitu. Tidak mungkin pencuri itu berani kalau tidak dibeking. Bekingnya dimana? Ya di pelabuhan kenapa lolos?” lanjut dia.
“Kenapa karantina tidak periksa, kenapa DKP tidak periksa kotak-kotak itu, ya to? Kenapa Polisi yang bertugas tidak periksa? Harusnya diperiksa. Kan tidak semua dos-dos itu kita pastikan bahwa itu adalah ikan belang kuning. Seharusnya dibuka dan diperiksa,” tegasnya.
“Kalau dia lolos dari tahun ke tahun model seperti ini ya gawatlah. Jadi ada kecurigaan-kecurigaan, ada indikasi yang mengarah ke situ. Kita tetap menganut asas praduga tak bersalah. Saya harap ini harus ditindak tegas,” harapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/04/ribuan-anemon-laut-yang-percantik-terumbu-karang-alor-diekspor-ilegal/
Anemon kata Pontius merupakan sebuah habitat laut yang dilindungi Undang-undang. Di Selat Pantar, populasi Anemon berada di wilayah laut Pura Selatan sampai di Pura Barat. Saat ini populasinya memang sudah menuju ke Apendik I atau sudah hampir punah. Oleh sebab itu izin ekspor diperketat pada wilayah konservasi.
“Kalau bicara ke Apendik I yang dilindungi Undang-undang, maka penegak hukum pelaksana penegak hukum tidak boleh melakukan hal-hal yang di luar tindakan penegak hukum. Harus diusut tuntas,” tegasnya.
Sebagai mantan Ketua tim peneliti, Pontius mempertanyakan di mana pengawasan aparat berwenang yaitu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Alor. Karena kewenangan pengelolaan dan pengawasan laut dari 0-12 mil sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi menurut ketentuan Undang-undang.
“Di mana pengawasan oleh Provinsi, oleh Kabupaten? Makhluk ini berharga, kalau tidak diawasi ya pencuri untung dia. Lalu pejabat-pejabat yang berwenang yang bekerja di laut ini kerjanya apa? Itu yang kita sayangkan. Kalau tidak ada pengawasan maka akan memberikan ruang untuk orang mencuri. Apa negara tidak punya uang (pengawasan)? Orang bom kita larang, pencuri Anemon kita tidak larang?” kesalnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/01/harapan-pria-penemu-dugong-di-festival-panggil-dugong-alor-2020/
Pontius menerangkan, kalau dulu mekanisme pengawasan wilayah laut diatur satu pintu antara DKP, Pol Air, BKSDA, Dinas Perhubungan, masyarakat pesisir dan WWF selaku LSM yang mendonor penuh isu konservasi kelautan di Kabupaten Alor.
Sistem pengawasan satu pintu tersebut dinilai efektif karena mampu mencegah aksi pencurian terumbu karang yang marak terjadi waktu itu. Oleh karenanya Pontius meminta DKP NTT Wilayah Alor membuka dokumennya kembali untuk dihidupkan konsep manajemen pengawasan satu pintu.
“Dulu kami sudah bentuk yang namanya Pokmaswas di desa pesisir. Itu kelompok pengawasan masyarakat ini sudah kami bentuk satu pintu. Bagaimana pemerintah menindaklanjuti ini? Apa ada jalan atau tidak. Dulu kami kasih semacam penghargaan-penghargaan begitu. Sekarang keberlangsungan Pokmaswas ini apakah pemerintah, dinas terkait ada memperhatikan atau tidak, atau memang sudah mati,” terang Pontius.
“Tingkat kabupaten itu ada pengawasan bersama. Ada DKP, Pariwisata, Perhubungan, BKSD, LSM WWF yang bergerak di bidang konservasi. WWF waktu itu sebagai lembaga yang mendonor penuh kegiatan penelitian dan isu lingkungan,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/29/dprd-alor-geram-delapan-tahun-pelabuhan-peti-kemas-moru-belum-beroperasi/
Skema pengawasan tersebut dinilai efektif sehingga sekitar tahun 2013 Pokmasda Kabupaten berkerja sama dengan kepolisian Alor berhasil menangkap aksi pencurian ribuan terumbu karang yang akan diekspor ilegal.
“Dulu tahun 2013 di masa Pak Kapolres Dominikus Yampormase itu sampai ada penangkapan Karang Hias di pelabuhan. Saya punya dokementasi lengkap. Penangkapan dipimpin langsung Pak Yampormase,” jelasnya.
Skema pengawasan Pokmaswas disusun tim peneliti dan dipresentasikan di Kementerian DKP dan diterima, termasuk skema perencanaan pengelolaan Dugong.
Pendonor penelitian tersebut difasilitasi oleh WWF Indonesia Laser Sunda. WWF selaku pendonor bekerjasama dengan pemerintah daerah Alor untuk menggagas penelitian skema pengembangan konservasi perairan laut di Kabupaten Alor.
Hasil kajian tersebut, Kementerian DKP berhasil mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/2015 tentang penetapan kawasan konservasi perairan selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi NTT dengan view pengelolaannya adalah swaka alam perairan.
“Apakah sekarang ini pemerintah Provinsi, Kabupaten melihat dokumen itu atau tidak. Sekarang DKP NTT itu yang punya otoritas 99% penuh. Kita harap pak Gubernur tolong perhatikan ini karena kita ini masuk dalam taman laut terindah kedua setelah Karibia. Itu menurut pengakuan orang-orang luar negeri yang kami rangkum dalam penelitian,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/02/kisruh-sidang-kode-etik-dprd-alor-diselesaikan-secara-internal/
Bila aksi pencurian habitat laut ini tidak dicegah maka Pontius khawatir masa depan laut Alor akan suram. Karenanya ia meminta pemerintah dan semua pihak perlu duduk bersama merumuskan dan menghidupkan kembali skema pengawasan wilayah kelautan yang terpadu.
“Kalau terus menerus orang mencuri begini pasti akan habis. Saya belum tahu apakah pencurian ini terjadi di zona perlindungan atau ada di zona pemanfaatan. Ini perlu diselidiki. Dulu ubur-ubur kita banyak di teluk ini. Sekarang mana ada ubur-ubur sekarang. Sekarang malah Anemon. Kenapa Dinas teknis mendiamkan, kenapa petugas bandara mendiamkan, kenapa petugas pelabuhan laut mendiamkan. Ada apa ini?”
“Saya memang sangat menyesal atas lemahnya pengawasan oleh DKP Provinsi. Saya lihat tidak ada pengawasan, tidak ada kapal yang mengawasi, apa-apaan ini? Fasilitas jaga laut kita bukan dengan cara dayung perahu. Pengawasan perlu diperketat. Mari kita jaga masa depan laut kita berkelanjutan sampai anak cucu,” pungkasnya.
Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Alor Muhamad Saleh Goro yang dikonfirmasi media ini sejak kemarin, belum ingin memberikan komentar. “Saya masih rapat, nanti saja om (wartawan),” katanya.
Diberitakan, ribuan ekor Anemon Laut asal Pulau Pura, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) diekspor secara ilegal (tanpa dokumen resmi) ke Kota Kupang dan Bali. Anemon yang merupakan hewan laut itu biasanya hidup di sela terumbu karang yang mempercantik taman laut suaka alam perairan selat Pantar, kepulauan Alor, hingga dikenal dunia. (*dm).