Kisruh Sidang Kode Etik DPRD Alor Diselesaikan Secara Internal

Wakil Ketua I DPRD Alor Yulius Mantaon (kiri), Ketua DPRD Enny Anggrek (tengah) dan Wakil Ketua II Sulaiman Singh, ketika memimpin sidang Paripurna DPRD waktu lalu.
Wakil Ketua I DPRD Alor Yulius Mantaon (kiri), Ketua DPRD Enny Anggrek (tengah) dan Wakil Ketua II Sulaiman Singh, ketika memimpin sidang Paripurna DPRD waktu lalu.

Kalabahi –

Wakil Ketua DPRD Alor Drs. Yulius Mantaon menyebutkan, kisruh politik di gedung DPRD antara Ketua DPRD Enny Anggrek dan 6 Anggotanya baru-baru ini sudah diselesaikan secara internal. Badan Kehormatan (BK) pun telah kirimkan surat rekomendasi penyelesaian sidang kode etik kepada seluruh Anggota DPRD.

“(Sidang kode etik) sudah diselesaikan secara internal. Tidak ada masalah lagi,” kata Yulius kepada wartawan, Kamis (2/7) di Kalabahi.

Menurutnya, perdamaian itu ditindaklanjuti BK melalui surat rekomendasi yang sudah dikirim kepada 30 Anggota DPRD secara personal.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/

Perdamaian tersebut dilakukan menyusul mediasi perdamaian yang dilakukan Bupati Alor Drs. Amon Djobo di ruang kerjanya waktu lalu.

“BK sudah copy surat rekomendasi perdamaian dan kirimkan kepada seluruh Anggota DPRD. Jadi sudah diselesaikan secara internal, secara damai,” lanjut politisi Partai NasDem itu.

Ditanya apakah hasil sidang kode etik akan dilaporkan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan pasal 35 ayat (2) Peraturan DPRD Alor tentang Tata Beracara DPRD, Yulius mengaku penyelesaian perdamaian tidak akan ditempuh melalui Rapat Paripurna.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/dilaporkan-gmki-bk-pastikan-gelar-sidang-kode-etik-ketua-dprd-alor/

“Tidak ada rapat paripurna. Di rapat Banmus kami sepakat diselesaikan secara internal saja jadi tidak ada jadwal (sidang paripurna). Hasil keputusan BK itu kan final, sudah disampaikan melalui surat kepada seluruh Anggota DPRD. Sudah selesai,” pungkasnya.

Disinggung juga mengenai laporan polisi Ketua DPRD kepada dua Anggota DPRD; Dony M. Mooy dan Reiner Atabuy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Yulius menegaskan itu ranah pribadi masing-masing.

“Kalau itu dikembalikan kepada masing-masing pribadi karena itu ranah hukum,” pungkas Yulius yang sudah dua periode menjabat Anggota DPRD Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/01/harapan-pria-penemu-dugong-di-festival-panggil-dugong-alor-2020/ 

Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Him Nampira dan Ketua Fraksi NasDem Deni Padabang yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, mereka belum mendapat surat rekomendasi dari BK. Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Ernes Mokoni.

“Belum ada surat dari BK,” kata ketiga politisi muda Alor itu. “Belum ada surat ke saya. Kami masih menunggu jadwal sidang (paripurna) di Banmus karena tanggal 17 kemarin (jadwal sidang paripurna) tunda,” sambung Deni Padabang.

Sementara Ketua BK Sony Magangsau yang dihubungi media ini untuk mengkonfirmasi hasil sidang kode etik dan laporan GMKI terhadap Ketua DPRD, Sony tidak merespon panggilan dan pesan singkat wartawan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/01/harapan-pria-penemu-dugong-di-festival-panggil-dugong-alor-2020/

Diketahui, Tata Bercara DPRD Alor No.4/2019 Pasal 35 ayat (1) mengatakan bahwa, Keputusan sidang Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat. Pasal (2), Keputusan sidang Badan Kehormatan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan pada rapat paripurna.

Sebelumnya diberitakan, sidang kode etik 6 Anggota DPRD Alor di ruang BK belum lama ini berakhir ricuh.

6 Anggota yang dilaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke BK yaitu: Ketua Komisi I Dony Mooy (PSI), Ketua Komisi II Reiner Atabuy (Demokrat), Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Him Nampira (Perindo), Ketua Fraksi NasDem Deni Padabang, Anggota DPRD Ernes Mokoni (PKB) dan Walter Datemoli (PDIP).

Mereka protes keras karena sidang BK tersebut disebut tidak dilakukan melalui tahapan prosedur yang diatur dalam ketentuan Tata Tertib dan Tata Beracara DPRD. (*dm).Â