Kalabahi –
Badan Kehormatan DPRD Alor menilai, laporan GMKI Kalabahi soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dalam penjemputan Hamid Haan yang datang dari zona merah covid-19 di tengah kerumunan masa, dianggap tak cukup bukti. Bukti yang dimaksud BK adalah data yang diambil GMKI di akun facebook Ldj Xnapi disebut tidak sah atau tidak sesuai prosedur UU ITE dan juga belum ada saksi yang diajukan.
Ketua BK Sony Magangsau menjelaskan, ketentuan yang mengatur syarat pengajuan laporan untuk diproses di BK dinilai cukup banyak persyaratan. Oleh sebab itu BK meminta GMKI memperhatikan semua syarat yang ada dalam pengajuan laporan. BK tidak ingin syarat yang ditentukan tersebut tidak dipenuhi GMKI kemudian seolah-olah BK dianggap mempersulit laporan GMKI.
“Memang ketentuannya agak banyak dan kelihatan sedikit mempersulit. Jadi saya bilang saya buka saja ini aturan supaya BK jangan ada kesan sengaja mempersulit GMKI. Silahkan dilihat sendiri dan silahkan kita lengkapi sendiri. Ini aturannya seperti ini. Artinya kalau memilih proses melalui BK ya mekanismenya begitu,” kata Sony.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/25/warga-pura-timur-antusias-terima-blt-dana-desa/
BK menilai saksi yang diajukan GMKI pemilik akun Ldj Xnapi alias Lomboan Djahamou tidak sah karena yang bersangkutan tidak melihat dan menyaksikan langsung kehadiran Ketua DPRD di tempat kejadian perkara. Menurut BK, GMKI sulit menghadirkan saksi untuk memperkuat laporannya.
“Menurut saya yang paling sulit itu bukti-bukti yang diajukan harus orang yang melihat, mendengar dan berada langsung di tempat kejadian perkara. Menurut saya itu yang paling sulit karena kemarin bukti-bukti yang diajukan teman-teman (GMKI) saya konfirmasi dorang bilang dorang dapat dari akun facebook Ldj Xnapi,” katanya.
“Saya belum konfirmasi langsung (ke akun Ldj Xnapi) tetapi kita kembalikan lagi ke GMKI itu karena kemungkinan besar menurut kami (itu data yang kurang valid). Makanya aturan itu kita buka semua supaya teman-teman juga jangan ada preseden buruk tentang BK seolah-olah BK ada begini-begini, begitu to? Bagi saya itu yang tersulit,” lanjut Sony.
Karena data yang diajukan GMKI diambil dari akun Ldj Xnapi diduga tanpa prosedur UU ITE maka Sony khawatir pihaknya menyelesaikan masalah di BK justru akan menimbulkan masalah baru yakni bertentangan dengan UU ITE. Karenanya GMKI diminta validasi datanya kembali sehingga tidak berimplikasi melanggar ketentuan UU ITE.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/23/gmit-apresiasi-sejumlah-prestasi-rektor-untrib/
“Kita juga tidak mau menyelesaikan masalah di BK kemudian berimplikasi hukum. Orang menjadikan proses di BK itu untuk menindaklanjuti secara hukum. Jadi kita bilang karena ini ada hubungannya dengan ITE maka teman-teman di GMKI juga memvalidasi data itu merujuk pada UU ITE supaya kita semua aman. Kami tidak menggunakan UU ITE untuk menerima laporan GMKI tetapi kita tidak mau ada implikasi hukum lain,” tutur politisi PDIP Alor itu.
“Silahkan teman-teman validasi, rujukannya satu itu UU ITE, yang kedua kemarin kita sudah buka aturan-aturan khusus menyangkut dengan kelengkapan administrasi laporan. Itu kita sudah terbuka. Sebenarnya kita tolak berdasarkan pasal sekian-sekian, tidak ada masalah. Tapi karena membangun kemitraan, kita beri kesempatan lagi (ke GMKI untuk validasi datanya),” Sony menambahkan.
Sony memastikan, pihaknya akan kembali memanggil GMKI untuk meminta verifikasi data dalam laporannya. Apabila data tersebut tidak bisa dilengkapi sesuai dedline waktu yang ditentukan maka BK secara tegas akan menolak laporan BPC GMKI Kalabahi.
“Ini libur masuk kemungkinan kita sudah kasih batasan waktu. Kalau sampai batas waktu proses-proses pembuktian ini tidak bisa sesuai (maka laporan GMKI akan dikembalikan),” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/ketua-dprd-alor-resmi-pidanakan-dua-anggota-dprd-aktivis-dan-pemred-tribuana-pos/
“Saya kemarin omong menyangkut UU ITE itu biar teman-teman GMKI cari baca, kami juga cari baca, kita sama-sama menjaga supaya tidak jangan dijerumuskan di dalam persoalan hukum lain. Karena ada kaitan dengan informasi dan transaksi elektronik,” ujar Sony.
Ditanya apakah data yang diambil dari BPC GMKI ini melanggar UU ITE? Sony mengatakan: “Bukan, bukan melanggar. Maksudnya ada kaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Kan (data itu diambil) dari akun media social kan? Itu kan UU ITE mengatur penggunaannya,” ucapnya.
“Kan teman-teman GMKI sudah lampirkan surat keterangan dari pemilik akun Ldj Xnapi bahwa benar data itu diambil darinya, apakah itu juga secara pembuktiannya tidak sah?” tanya wartawan.
“Tergantung dari GMKI saja. Mereka menyatakan bahwa ini (datanya diambil dari akun FB Ldj Xnapi), kan ada syarat-syaratnya di UU ITE. Kalau kita mau gunakan akun (facebook) orang itu kan syarat-syaratnya ada. Itu terserah. Kita sama-sama melihat, dan BK juga belajar untuk melihat itu supaya menyelesaikan satu persoalan hukum jangan menimbulkan persoalan hukum lain. Itu saya kira dari BK ya seperti itu. Jadi kita minta mereka untuk mengkaji UU ITE,” jelas Sony.
Disinggung apakah BK bisa memanggil pihak lain memberikan keterangan, misalnya memanggil RT, RW, Kepala Desa, Camat ABAL, Kepolisian, Forkopimda yang kemungkinan mengetahui acara penjemputan Hamid Haan?
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/bupati-alor-berhasil-mendamaikan-kisruh-politik-di-dprd/
Sony menjawab: “Oh, kita kan tidak berkewajiban untuk menyediakan saksi. Yang berkewajiban menyediakan saksi kan pelapor. Silahkan kalau pelapor mau hadirkan saksi selain dari akun Ldj Xnapi, silahkan. Kami nanti memanggil saksi yang disampaikan oleh pelapor. BK tidak bisa keluar ruangan untuk pergi investigasi. Kita punya kewenangan hanya di lingkup DPRD saja.”
Apakah ada niat BK mediasi damai antara GMKI dan Ketua DPRD Enny Anggrek seperti 6 Anggota DPRD yang berhasil dimediasi damai di meja perundingan Bupati Alor Drs. Amon Djobo?
“Ya, ini kan kita sudah kasih kesempatan (ke GMKI). Nanti libur masuk kita akan panggil lagi GMKI untuk menanyakan apakah validasi data ini sudah sesuai dengan UU ITE atau belum, sudah sesuai dengan tata beracara di BK yang kita sudah sampaikan ke GMKI atau belum. Kalau belum maka laporan tidak bisa dilanjutkan. Tentu dalam pemanggilan itu kita akan beri tawaran, laporan tidak bisa dilanjutkan lagi berarti kita akan kembalikan ke GMKI karena laporan dianggap tidak valid,” pungkas Sony.
Ketua GMKI: Ada Upaya Hambat Laporan GMKI
Ketua GMKI Kalabahi Donal Paut menyesalkan pernyataan Ketua BK Sony Magangsau yang menyebutkan bukti-bukti yang diajukan GMKI tidak valid dalam aduan dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Alor. Donal mengatakan, BK tidak profesional menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya dan seolah-olah ada upaya menghambat laporan GMKI.
“Kami sudah lengkapi semua bukti-bukti dan saksi yang diminta BK waktu rapat klarifikasi tanggal 8 Mei lalu. Nah, terus bukti apalagi yang dipersoalkan? Kami menduga ada upaya BK untuk menghambat laporan kami dan seolah-olah tidak ingin mengadili Ketua DPRD Alor. Ini sesuatu yang sangat disesalkan,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/jemput-hamid-di-tengah-covid-19-megawati-didesak-copot-ketua-dprd-alor/
Donal mengatakan bukti-bukti dan petunjuk BK yang sudah dillengkapi GMKI yaitu, memasukan identitas akun Ldj Xnapi alias Lomboan Djahamou. Pemilik akun tersebut juga terkonfirmasi sudah memberikan surat pernyataan bahwa ia bersedia menjadi saksi di sidang kode etik.
Kalaupun memang ada bukti-bukti lain yang perlu dilengkapi maka Donal meminta BK menyampaikan secara obyektif dan profesional agar syarat-syarat lain tersebut dapat dilengkapi GMKI.
“Kalau ada syarat lain mengapa itu tidak disampaikan kepada kami? Kalau ada syarat lain ya kami siap menlengkapi. Memang kehadiran Ibu Ketua DPRD Alor menjemput Hamid yang datang dari zona merah covid-19 di tengah kerumunan masa itu saja terindikasi melanggar etik sehingga BK harus mengadili Ibu Ketua karena beliau pejabat publik,” pungkasnya. Ditanya sikap GMKI menempuh jalur pidana, Donal belum ingin berkomentar.
Terpisah, Lomboan Djahamou yang dikonfirmasi media ini, menyesalkan sikap BK mempersoalkan laporan GMKI. Ia mengungkapkan seharusnya BK menindaklanjuti laporan GMKI dengan mengadili perkara Ketua DPRD yang kini menjabat Ketua PDIP Alor itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/ribuan-warga-alor-jemput-hamid-haan-pulang-kampung/
“Memang kualitas BK ya seperti itu. Memalukan. Data apalagi yang mau dipersoalkan? GMKI kan ambil data itu dari saya, dan saya sudah membuat surat keterangan di atas materai bahwa itu benar data saya yang kasih GMKI dan saya siap dihadirkan GMKI memberikan keterangan di BK. Nah, terus apanya yang jadi masalah?” kesal Lomboan dihubungi wartawan, Selasa (26/5) di Luwu Utara.
Lomboan meminta BK mengecek dan memvalidasi data yang diberikan GMKI, apakah data tersebut benar atau tidak. Kalaupun memang data-data yang diberikan GMKI tidak valid maka Lomboan meminta BK atau Ketua DPRD memprosesnya secara hukum pidana.
“Silahkan coba BK cek data itu, apakah Memo itu ada atau tidak, apakah kehadiran Ketua DPRD jemput Hamid di tengah kerumunan masa itu ada terjadi atau tidak, coba dicek. Datanya jelas-jelas valid ko bagaimana. Kalau tidak ada masalah, kenapa ada surat panggilan dari Polda kepada Ketua DPRD Alor melalui BK. Jadi jangan bodohi masyarakat lah. UU ITE apa? Tidak ada kaitan dengan UU ITE itu. BK harus tetapkan agenda sidang Ketua DPRD,” tegasnya.
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek sebelumnya turut menjemput Hamid Haan yang datang dari Jakarta pada tanggal 4 April 2020. GMKI lalu melaporkan BK karena kehadiran Ketua DPRD di tengah kerumunan masa tersebut diduga melanggar kode etik DPRD, sebab bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Maklumat Kapolri Idham Azis terkait covid-19. (*dm).