Kalabahi –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek resmi pidanakan dua Anggota DPRD, aktivis dan Pemred Tribuana Pos ke Polres Alor. Laporan Enny terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.
Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK., M.Si melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos membenarkan adanya laporan Polisi Ketua DPRD Enny Anggrek ke Polres Alor, Rabu 20 Mei.
Menurutnya laporan Polisi Ketua DPRD tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE.
“Benar ada laporan dari Ibu Ketua DPRD Alor melaporkan pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Dilaporkan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” kata Kasat Serse Iptu Yohanis, dihubungi wartawan, Jumat (22/5) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/bupati-alor-berhasil-mendamaikan-kisruh-politik-di-dprd/
Dua Anggota DPRD yang dilaporkan yakni: Ketua Komisi I DPRD Dony Mooy (DM) dan Ketua Komisi II DPRD Lukas Reiner Atabuy (LRA).
Selain dua Anggota, Ketua DPRD juga melaporkan Pemred Tribuana Pos Dematrius Mesak Mautuka (DMM) alias Demas Mautuka dan aktivis senior Lomboan Djahamou (Ldj) di Polres Alor.
“(Inisial mereka yang dilaporkan) Ldj, DMM, DM dan LRA,” lanjut Kasat Yohanis.
Berkas laporan polisi mereka yang dilaporkan sementara diproses di Unit Tipiter Polres Alor sesuai ketentuan Undang-undang. Polisi segera mengelurkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/kisruh-politik-dprd-berakhir-ahli-sikap-bupati-alor-bukan-intervensi-politik/
Informasi yang dihimpun, materi laporan Ketua DPRD diduga terkait video kisruh sidang kode etik 6 Anggota DPRD Alor tanggal 4 dan 5 Mei 2020. Video tersebut diposting di website resmi tribuanapos.net hingga viral di media sosial.
Kata-kata atau kalimat di video itu diduga mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Ketua DPRD Enny Anggrek.
Polisi Proses Laporan Pemred Tribuana Pos
Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wala Mira, S.Sos mengatakan, Polisi sedang serius memproses hukum laporan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka terhadap Ketua DPRD dan pemilik chanel youtube Mahensa Express.
Pemred Demas resmi melaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek dan pemilik chanel Mahensa Express Efraim Lamma Koly dalam kasus dugaan tindak pidana pemfitnahan, pencemaran nama baik dan pengancaman melalui ITE di kepolisian.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/
Kasat menegaskan, proses hukum laporan Demas Mautuka akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi politik dari siapapun.
“Iya om pastilah semua kami akan proses sesuai aturan yang ada,” ujar Kasat Yohanis.
Pemred Demas Mautuka akhirnya menempuh jalur hukum setelah video tudingan pemerasan 7 bungkus rokok Ketua DPRD Kabupaten Alor, NTT, Enny Anggrek viral di media sosial.
Demas resmi membuat laporan polisi ke Polres Alor dengan bukti laporan polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.
Selain Enny, Pemred Tribuana Pos juga melaporkan pemilik chanel Youtobe Mahensa Express Efraim Lamma Koly di Polres Alor. Polisi sementara memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus dimaksud.
Video sidang kode etik Anggota DPRD Alor berakhir ricuh:
(*dm).