Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM, Sp.F bersedia ke Kota Kupang NTT untuk melakukan otopsi ulang jasad Astri Manafe dan Lael Macabe jika diminta atasannya.
Saat ini dirinya menunggu perintah atasannya jika Polda NTT atau Mabes Polri memintanya untuk ke Kupang otopsi ulang mayat Astri (30) dan Lael (1) yang ditemukan tewas terbunuh di Penkase Kota Kupang pada Oktober 2021.
“Saya siap (ke Kupang) bantu (otopsi) buat yakin, tapi saya itu kan dokter forensik Polisi jadi harus menunggu surat perintah, dan juga ada permintaan dari pihak kepolisian di Nusa Tenggara Timur. Saya siap ke Kupang,” kata dr. Hastry dari Jakarta, Jumat (11/2/2022) dalam dialog live streaming instagram bersama Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka di Kalabahi Alor, NTT.
dr. Sumy Hastry Purwanti dikenal merupakan ahli forensik senior Polri yang berpengalaman melakukan otopsi jasad korban pembunuhan atau korban yang meninggal dunia tak wajar.
Sudah banyak kasus pembunuhan yang dipecahkan dr. Hastry melalui otopsi yang dia lakukan di berbagai daerah di Indonesia termasuk di wilayah hukum Polda NTT.
Kehadiran dr. Hastry ke Kota Kupang NTT ini memang sangat dinanti pihak keluarga korban dan publik NTT pencari keadilan hukum bagi Astri dan Lael.
Karena hasil otopsi yang diumumkan Polda NTT diduga sangat berbeda dengan rekonstruksi yang dilakukan tersangka RB.
Itu sebabnya pengacara keluarga korban, Adhitya Nasution menyurati Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH.,MH untuk melakukan otopsi ulang, namun hingga kini Kapolda belum menjawab permintaan Adhitya.
Menurut dr. Hastry, otopsi ulang bisa dilakukannya untuk mengetahui cara, mekanisme dan penyebab kematian Astri dan Lael secara pasti meski jasad kedua korban sudah lima bulan terkubur.
Otopsi kata dr. Hastry akan bisa mengetahui apa benar kedua korban ibu dan anak tersebut meninggal dunia akibat cekikan atau faktor lain.
Semua penyebab, cara dan mekanisme kematian korban akan diketahui secara pasti meski jasad korban hanya tersisa tengkorak dan tulang belulang saja.
dr. Hastry juga menyinggung bahwa BAP yang dikembalikan JPU bisa disebabkan karena alat bukti termasuk bukti-bukti forensik yang belum lengkap.
Ia mengatakan, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT pasti akan meneliti persesuaian antara hasil otopsi dan BAP tersangka RB.
Jika ternyata BAP tersebut tidak ditemukan persesuaian dengan data hasil forensik maka penyidik Polda akan melengkapi dengan meminta keterangan tambahan dari tim dokter ahli forensik Rumah Sakit Bayangkara Titus Ully Polda NTT.
Tonton video penjelasan dr. Sumy Hastry mengenai kemungkinan otopsi ulang Astri dan Lael di Kota Kupang: